Anggaran DKI yang Terbatas Jadi Alasan Ahok Gunakan Hak Diskresi

5
93
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menghadiri puncak peringatan Hari Waisak 2560 di Wihara Ekayana Arama, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu (22/5/2016). - Foto: Alsadad Rudi/Kompas.com

Ahok – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengungkapkan, alasannya menggunakan hak diskresi dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta adalah terbatasnya anggaran yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Keterbatasan anggaran itulah yang mendorongnya untuk memutuskan pengembang harus menyerahkan kontribusi tambahan 15 persen. Dana dari kontribusi itu rencananya akan ia gunakan untuk mendanai sejumlah proyek infrastruktur.

“Kalau enggak, kamu bangun tanggul puluhan triliun dari mana? Sekarang Jakarta saja uangnya itu buat trotoar bisa 25 tahun baru beres,” kata Ahok di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu (22/5/2016).

Menurut Ahok, anggaran yang terbatas itu juga akan membebani Pemerintah Provinsi DKI jika harus mengeluarkan dana untuk membangun rumah susun sederhana sewa di atas pulau reklamasi.

“Harusnya orang mau reklamasi pulau silahkan untung, tapi harus bantu rakyat. Kalau gitu buat apa ada reklamasi kalau beban kita jadi tambah. Kan tugas kami mengadministrasi keadilan sosial,” ujar Ahok.

Ada sejumlah pengembang proyek reklamasi yang diminta Ahok membangun proyek yang merupakan kontribusi tambahan. Perusahaan itu adalah PT Agung Podomoro Land (APLN), PT Agung Sedayu Group, PT Jakarta Propertindo, PT Taman Harapan Indah, dan PT Jaladri Kartika Pakci.

Angka kontribusi tambahan itu rencananya akan dimasukkan dalam peraturan yang  akan mengatur reklamasi di Teluk Jakarta, yakni Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta. Namun pembahasan kedua raperda itu di DPRD DKI Jakarta saat ini dihentikan setelah seorang anggota DPRD ditangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota DPRD itu ditangkap setelah menerima uang yang diduga merupa uang  suap terkait pembahasan kedua raperda tersebut. [Kompas.com]

Mantan Hakim MK: Putusan Ahok soal Kontribusi Tambahan Pengembang Dibenarkan UU

 

5 COMMENTS

  1. Ada 2 media yang memberitakan sehubungan dengan tema ini dari mantan hakim MA, HARJONO di Surabaya, hanya Tempo yang menulis bahwa Harjono mengatakan tidak tepat (Gub) penggunaan istilah diskresi untuk kontribusi tambahan proyek reklamasi.Di KCM tidak ada kalimat pemberitaan itu. Tempo menulis telah menghubungi Harjono sedang KCM berberita tentang pernyataan tertulis dari Harjono untuk tema ini (?)
    Berita yang diturunkan kedua media dengan data nyata yang berbeda, berbeda juga yang diturunkan dalam pemberitaan.
    Tempo seperti harus membela dirinya setelah fitnah yang diluncurkan data dari penyidik kpk atau dari APL.
    Hati2 PakGub Tempo akan menjeratmu, bagaimana Pak @gm_gm? Apa motiv Tempo untuk demikian?

    • kalau masih kurang: untuk mal, perkantoran, apartemen mewah: bisa seperti di New York atau Jerman. kewajiban pemilik properti. kalau mau cepat: dana beli untuk beli lahan dialihkan ke trotoar. fokus ke jalan protokol, jalan yang digunakan untuk Asian Games, sekitar stasiun MRT/LRT, Bus Stop.

    • tapi, untuk jangka pendek lebih baik fokus kesini: cctv, video analytics, bisnis pangan & ikan (karena orang konsumsi), tingkatkan kesejahteraan TNI & Polri.

  2. Anggaran DKI terbatas….????hahahahaha….HOAX….serapan anggaran aja rendah koq…heran gw…anggaran banyak duit tapi serapan rendah…..

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here