Pelat Merah Bebas Masuk Zona Ganjil Genap

0
38
Brosur uji coba penerapan sistem ganjil genap (foto: Reza - Beritajakarta.com)

Ahok – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, kebijakan penggunaan pelat ganjil genap berlaku bagi kendaraan non dinas. Jika kendaraan dinas tersebut berpelat merah, maka mereka bisa melintas disepanjang jalan eks 3 in 1.

“Pake merah seterusnya saja udah. Kan memang kalau mobil dinas nggak dilarang,” ungkap Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (27/7).

Namun, meskipun statusnya sama seperti kendaraan dinas menteri dan staf presiden, pelat merah tetap dilarang masuk ke jalur Transjakarta.

“Kendaraan RI boleh masuk ke jalur Transjakarta. Cuma kalau merah nggak boleh,” tandasnya. [Beritajakarta]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here