Kontribusi Tambahan Reklamasi Tetap Lanjut

2
130

Ahok – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan kontribusi tambahan bagi pengembang yang melakukan reklamasi pulau tetap berjalan. Hal itu mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) dan peraturan daerah (perda) yang sudah ada sebelumnya.

“Kontribusi tetap dong, itu harus jalan. Sudah jelas kontribusi tambahan ada dasar. Dasar dari Keppres dan perda. Di perda jelas disebutin mau bangun rusun segala macam,” kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (15/9).

Menurut Basuki sebelumnya pada zaman Presiden Soeharto, kontribusi tambahan yang diwajibkan kepada pengembang yakni 70:30 dari keuntungan. Kemudian saat ini dikonversi menjadi 15 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP).

“Ini dari jaman Pak Harto, kalau 70:30 dari keuntungan dikonversikan jadi 15 persen NJOP, itu yang kami pakai sekarang kepada pengembang,” ujarnya.

Basuki menambahkan, pengembang juga tidak keberatan dengan nilai kontribusi tambahan sebesar 15 persen dari NJOP. Namun mereka meminta agar cash flow atau arus kas bisa diatur. Melihat perekonomian saat ini yang sedang tidak stabil.

“Pengembang juga nggak keberatan, cuma minta arus kas saja diatur,” tuturnya.

Kendati demikian kelanjutan reklamasi masih menunggu pengumuman resmi dari Kementerian Koordinator Kemaritiman. Karena kebijakan tersebut baru disampaikan secara lisan. “Tunggu saja nanti. Menko kan mau bikin konpers disiapkan tertulis. Kemarin ngomong lisan saja kan, belum tertulis,” tandasnya. [BeritaJakarta]

2 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here