Ahok – Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan “pasukan merah” nantinya sama seperti Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang direkrut oleh kelurahan.
Hanya saja, bedanya “pasukan merah” akan menangani perbaikan rumah warga.
“Mungkin nama masih PPSU. Tapi unit khusus (merenovasi) bangunan, (dengan) warna (seragam) merah,” kata Ahok, di XXI Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Sabtu (18/3/2017).
Nantinya pasukan merah akan digaji senilai upah minimum provinsi (UMP) tiap bulannya. Para pasukan merah berperan untuk merenovasi rumah warga. Terutama mengganti atap rumah warga dengan baja ringan.
Menurut Ahok, Lurah bertugas untuk mendata warganya yang menetap di rumah tak laik.
“Nah anggarannya, dana bahan bangunannya dari Dinas Perumahan,” kata Ahok.
Selain itu, dia mengatakan, program ini tak berlaku bagi warga yang mendirikan bangunan di bantaran sungai maupun di atas lahan negara.
“(Rumah) di bantaran sungai kan memang mau dibongkar. (Sungai) dinormalisasi,” kata Ahok. [Kompas.com]
asal ngomong aja gubernur kita ini…………
pekerjaaan dihentikan, dengan alasan kontraktor tidak mematuhi Standard Operating Procedures (SOP)……. tapi ahirnya pembangunan dilanjutkan, dengan kontraktor yang sama,,,, ANEH TAPI NYATA…..
Lima Blok Rusun DKI Dibangun Tanpa SOP
Pemprov DKI kini memasukan kontraktor nakal itu dalam daftar hitam.
NEWS.METROTVNEWS.COM
oleh plt. gub pembangunan dilanjutkan dengan kontraktor yg sama
https://news.detik.com/berita/d-3363036/pemprov-dki-akan-lanjutkan-pembangunan-5-rusun-yang-disetop-sementara
sampai sekarang pembangunan rusun masih dikerjakan……………..kontraktornya enak buangat ya………
sudah bekerja tidak sesuai sop tdk diberikab sanksi….. tapi diberi waktu bekerja sampai selesai………………sesuai peraturan presiden no 4 tahun 2015………….
PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak,
apabila:
a. kebutuhan Barang/Jasa tidak dapat ditunda
melebihi batas berakhirnya Kontrak;
a.1. berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa
tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan
pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai
dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa
berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk
menyelesaikan pekerjaan;
a.2. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan
pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari
kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan
pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat
menyelesaikan pekerjaan;
b. Penyedia Barang/Jasa lalai/cidera janji dalam
melaksanakan kewajibannya dan tidak
memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu
yang telah ditetapkan;