Reklamasi Ancol Tak Bisa Disamakan dengan Pembuangan Material Proyek JEDI

0
69

BTP – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok mengatakan, rencana reklamasi Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) di Jakarta Utara yang diizinkan Gubernur Anies Baswedan seharusnya tak ada hubungannya dengan proyek Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI).

JEDI merupakan proyek darurat penanggulangan banjir di Jakarta. Sementara rencana reklamasi di Ancol yang telah diizinkan Anies merupakan proyek perluasan daratan kawasan itu wisata itu.

Ahok mengemukakan hal itu saat diminta tanggapan terkait pernyataan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menyebutkan bahwa reklamasi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan hasil kerukan sungai pada proyek JEDI.

” Reklamasi ya reklamasi. JEDI ya JEDI. Hanya kebetulan JEDI disyaratkan ada tempat pembuangan (material hasil kerukan sungai dan waduk). Pas waktu itu ada kepres (keputusan presiden) dan perda mau bangun pulau reklamasi,” kata Ahok saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/7/2020).

Ahok, yang kini jadi komisaris utama Pertamina, mengatakan reklamasi tak bisa dilakukan bila hanya menggunakan lumpur sungai hasil kerukan proyek JEDI.

“Yang aku tahu jika mau reklamasi enggak bisa pakai lumpur buangan kerukan sungai. Harus ada pasir lautnya jika reklamasi,” ujar dia.

Pada proyek JEDI, Bank Dunia sebagai pememberi pinjaman untuk membiayai proyek tersebut meminta adanya tempat penampungan hasil kerukan. Kawasan perairan Ancol pun dipilih sebagai lokasi penampungan.

Namun hal itu tidak terkait dengan proyek reklamasi untuk perluasan lahan Ancol.

“JEDI itu kebetulan ada proyek reklamasi dan MRT dulu sekalian buang kesana. Kalau bahan kerukan JEDI itu tidak bagus untuk reklamasi . Hanya karena disyaratkan Bank Dunia harus ada tempat pembuangan. Jadi dimanfaatkan,” kata Ahok.

Anies Baswedan telah menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi. Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.

Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar. Anies meneken Kepgub ini pada 24 Februari 2020 lalu.

“Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar,” tulis Anies dalam Kepgub itu.

Kepgub ini juga menyebutkan, pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.

Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Hasil pelaksanaan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud pada diktum harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk,” tulis Kepgub itu.

Rencana reklamasi itu mendapat kritikan, antara lain dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) dan sejumlah anggota DPRD DKI.

Karena banyak kritikan, Anies akhirnya buka suara. Ia menyatakan bahwa apa yang sedang dikerjakan di kawasan Ancol berbeda dengan rencana reklamasi 17 pulau yang sebagian izinnya telah dicabut lagi.

“Apa yang sedang terjadi di kawasan Ancol, yang terjadi ini berbeda dengan reklamasi yang alhamdulillah sudah kita hentikan dan menjadi janji kita pada masa kampanye itu,” kata Anies, Sabtu lalu.

Menurut dia, Jakarta merupakan daerah yang terancam banjir karena 30 waduk dan 13 sungainya yang mengalami pendangkalan atau sedimentasi.

Waduk dan sungai-sungai itu perlu dikeruk.

“Ada lebih dari 30 waduk dan secara alami mengalami sedimentasi. Karena itulah kemudian waduk, sungai itu dikeruk terus-menerus dan lumpur hasil kerukan itu dikemanakan ? Lumpur itu kemudian ditaruh di kawasan Ancol,” ujar Anies.

Ia mengklaim, proses yang dilakukan itu untuk melindungi warga Jakarta dari bencana banjir yang menjadi momok di Ibu Kota.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jarta, Saefullah mengemukakan, dari laporan JEDI, material hasil kerukan dari waduk-waduk dan sungai-sungai itu ada 3.441.870 m kubik. Saat ini, lumpur yang dibuang dan dengan sendirinya mengeras serta menghasilkan tanah atau daratan telah mencapai luas 20 hektar.

“Penumpukan tanah tersebut pada akhirnya akan membentuk area baru karena proses pemadatan yang dilakukan untuk menjaga agar tanah tidak tercecer ke dasar laut secara tidak teratur,” ujar Saefullah. [Kompas.com]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here