Layanan Birokrasi Satu Atap Online Siap Dalam 6 Bulan

16
383

Ahok.Org – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan pelayanan birokrasi online untuk mengurus perizinan hingga KTP. Pelayanan birokrasi online itu ditargetkan akan siap dalam 6 bulan ke depan.

“Pak Gubernur pengen masyarakat kalo urus surat apapun tinggal datang ke kantor lurah atau kantor camat mana yang paling dekat atau kantor walikota. Jadi pelayanan terpadu satu pintu, itu pengertiannya itu sudah secara fisik tidak perlu menempatkan orang. Kita sudah akan membuat semua sistem secara online. Jadi sampai kantor lurah pun sudah ada fiber optic,” kata Wagub DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Hal itu disampaikan Ahok di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (10/12/2012).

“Itu akan kita selesaikan dalam waktu 3 bulan ini. Minimal 6 bulan sudah harus selesai. Kecamatan sebelum tanggal 22 Februari 2013 ini selesai. Sampai dinas, kita semua akan selesai,” imbuh dia.

Layanan perizinan satu atap ini nantinya akan bisa diakses melalui jakarta.go.id. Bagi yang melek internet, cukup mendaftarkan perizinan melalui situs tersebut. Yang masih gagap teknologi, dipersilakan ke kantor kelurahan dan kecamatan terdekat.

“Nanti ada 172 izin yang macam-macam di DKI. Kalau yang ngerti komputer dia tinggal kirim semua data via komputer nanti PT ISP (internet service provider) ini, unit badan ini yang akan memilah. Dia akan minta siapa-siapa yang akan ngurusin,” jelasnya.

Nanti petugas kelurahan dan kecamatan akan membantu warga yang gagap teknologi, mendigitalisasi permohonan perizinan.

“Jadi prinsipnya itu orang tidak perlu datang ke kantor pun dia bisa dapatkan surat izin. Kalau tidak melek tinggal datang ke kantor terdekat, tinggal datang bawa berkas, nanti petugas yang di depan ini akan mendigitalkan. Nanti izin-izin rumah bisa didesain secara digital. Jadi itu yang Pak Gubernur ingin lakukan. Pelayan jadi betul-betul sangat mudah,” papar Ahok.

Ahok membenarkan layanan birokrasi online itu seperti pelayanan imigrasi yang sekarang.

Rampingkan Birokrat

Ketika ditanya sistem ini bisa memotong banyak PNS yang bekerja, Ahok menjawab hanya ingin merampingkan organisasinya.

“Bukan soal meng-cut tenaga kerja tapi mau merampingkan organisasi. Pemda kan bukan buat menampung orang. Orang nggak mau jadi Pemda juga kok. Kalau bisa ada tempat usaha lain. Sekarang saja karena iklim usaha susah semua orang pengen jadi pegawai negeri. Karena ada jaminan,” kata Ahok.

Dengan pelayanan birokrasi online ini, imbuhnya, warga DKI akan lebih mudah membuat KTP hingga mengajukan izin mendirikan bangunan ke depannya. Pengawasannya?

“Sudah sistem online semua bisa diawasi. Masyarakat juga bisa mengawasi. Sekarang bisa tahu kenapa izinnya belum keluar keluar juga,” kata dia.[Detik]

16 COMMENTS

  1. Pak Wagub, sebelumnya segalanya dibenahi, Jakarta.go.id sebaiknya juga dibenahi, mau register disitu saja, web browsernya harus pakai internet explorer, tolong dibuka seluas-luasnya pakai mozila atau linux juga buat jadi bisa pak…sepertinya itu disengaja saat pembuatannya tempo dulu, jangan dimonopoli product microsof aja dong !

  2. Online system bagus mengurangi mobilitas orang…cepat…mengurangi macet juga…
    semua warga jakarta boleh juga ada diadakan pelatihan Melek Teknologi internet..

    siippp

    • Sama gan.. bikin e KTP 6 bln.. ga selesai2… KTP sampai habis waktu… malah kena denda..

      itu e-KTP memang program Nasional… bukan program Pemda… semoga SBY mendengarnya program pada ga karuan…

      Salam Jakarta Baru

  3. Ini benar-benar gagasan serta tindakan yang progresif, dinamis, dan revolusioner — yang TIDAK BECUS dilakukan oleh Petinggi Balai Kota sebelumnya meskipun sudah sama-sama memasuki era digital… Lalu hal aktual apa yang bisa kita saksikan secara bersama sehubungan dengan realita yang seperti itu? Ini jawabannya : fenomena kepemimpinan JOKOWI-AHOK semakin membuktikan bahwa para politikus birokrasi di Balai Kota pada era sebelum Jokowi-Ahok adalah para politikus rombengan yang takut dengan sistem yang transparan, bermental pengecut, tamak, rakus, penyebar kebodohan (takut kalau wawasan warga Jakarta jadi cerdas semua) dan menjadi predator pemangsa keadilan. Bravo JOKOWI-AHOK !

  4. Bagian Ke 1

    Pak Basuki apa bisa tahu ijin yang 172 apa saja?KL mau tahu lihat dimana?sebab sy berniat membantu memberikan saran untuk pringkasannnya
    jadi tidak perlu sampai 172.

    Seperti di Negara maju ,ini sekedar contoh saja
    kl sudah punya SIM A misalnya ,mk tdk usah lagi punya KTP ,ID card lagi.

    Jd kl sesorang punya sim C,A,B,KTP,kan repot masa didompet isinya 4 id ,ini bari ID’s belom kredit card dll

    Misalnya di SIM terakhir B,ada Huruf C artinya sim C dan ada Huruf A artinya jg sdh punya A dan jg otomtais sdh punya KTp.jd cukup 1 kartu saja

  5. Bagian ke 2

    Kami mohon ;

    1.apa yg dapat dipermudah dipermudah
    2.Apa ygd apat dipersingkat dipersingkat
    3.Apa yang dapat dihilangkan dihilangkan
    4.Apa yang dapat disederhanakan disederhanakan
    5.Apa yang dapat dipercepat dipercepat
    6.Apa yg dapat dionilnekan dionlinekan
    7.Apa yang dapat diperjelas diperjelas
    8.Apa yang dapat diperdekat diperdekat
    9.Apa yang dapat digratiskan digratiskan
    10.Apa yang dapat disatukan disatukan
    11.Apa yang dapat diperkecil dikecilkan
    12.Apa yg dapat didekatkan didekaltkan

  6. Bagian ke 3

    Saran untuk Pemprov DKI menjadi Frontier di Tanah Air Tercinta untuk meningkatkan Profesionalisme dan Internatioanl Image dalam bidang Usaha dan Perizinan dengan instansi Instansi terkait

    1.Deperindag
    2.Dep perindustrian
    3.Dep Kehakiman dll

    Saran untuk dihapuskan
    1.Surat Keterangan Domisli
    Alasannya:-Mempunyai kesan celamitan bagi Restribusi pemda dan membuat loophole tindakan oknum u melakukan korupsi -pasaran yang lalu sekitar Rp 300 rb
    Solusinya :Pemohon/Direktur membuat pernytaaan domisli perusahaan dengan segala konsekuanesi hukum
    Perda thn NO 1 2006 salah satu pasalnya dirubah

    2.
    SIUP
    -Saran untuk disempurnakan
    Ini menjadi master bagi semua perijinan

    Berisikan data
    -akte Pt no:….. dan pengesahannya
    -Kolom u mengisi no NPWP dan PKP
    (misalnya berupa sticker NPwp dan PKP dr DJP)

    -Domisili perushaan :……….diambil dr kutipan di akte
    -Alamat perusahaan : Diambil dr kutipan di akte
    Notes; dalam UU Pt No 40 thn 2007 .Domisili dan alamat mempunyai pengertian berbeda

    -UUG no:…………..

    dstnya

    _Pembagian kelas tdk perlu mengganti SIUP baru cukup dibuat

    Kecil.. Menengah….Besar
    sehingga kl ada perubahan maka tinggal dicontreng

    3.
    TDP dihapuskan
    karena sudah ada Akte dan Pemohon/direktur sudah membuat surat perntaan domisli dan alamat yang mempunyai ketentuan hukum mengikat

    Perlu di revisi UU No 3 thn 1982

    4.
    Pengesahan akte PT
    dalam UU no 40 thn 2007
    psl 9 ayat 1

    paling lambat 60 hr ,kelamaan minta di amanademn menjadi 1 minggu

    solusinya:
    -Notaris diperintahkan u memeriksa semua kebenaran dsbnya
    sehingga diangap semua sudah benar
    dalam 1minggu dpeartemen kehakiman akan menolak apabila ada ketidak benaran

    oleh krn itu anatra notaris dan departemn kehakiman harus menggunakan online sistem

    Good Luck Pak WiKi

  7. Bagian ke 4

    Prosedure dan mekanisme PTSP

    1.Ditempatkan di keluarhan.Kecamatan.Walikota
    Bagian penerimaan pelayanan ,yg menguasai beberapa bidang usaha dan perizinannya

    2.Untuk memudahkan pemohon maka disedikan Brosure2 yang singkat dan jelas mengenai persyaratan dan prosedurenya

    3.
    Ad 2 juga ditampilakn didalam internet PTSP DKI

    4.
    Semua data baik yang diterima online atau langsung (yg lansgung akan diinput oleh bag admin penerimaan) dan akan tampil ke webiste yang dapat diakses oleh semua suku dinas atau insttansi terkait

    5.
    akan muncul di layar misalnya dengan kolom kolom sbb

    a.Baris untuk mencatat no permohonan dan data dr mana diinput dan kode petugas penginput

    misal
    Kolom 1
    JP-K001-005 dari jakrata pusat keluarahan X oleh petugas dengan kode 005

    Kolom 2 Permohonan dalam hal apa

    Kolom 3 ; jam dan tanggal diinput
    kolom 4 tgl hari ini

    kolom 5 Sudah berapa hari

    kolom 6 :No usut permohonan

    kolom 7 dstnya instansi 2 dan suku dinas terkait
    apabila menyangkut suku dinas x maka akan ada contreng di kolom suku dinas tsb ,
    hal inilah dasar untuk suku dinas tersebut bergerak

    Laporan tersebut harus diupdate sangat uptodatae secara otomatis

    Dengan laporan diatas
    dapat dilihat

    a.Permohonan tersebut diapply dari mana
    b.Siapa yang menginput dan kapan waktunya
    c.Permohonan perihal apa
    d.Permohonan no berapa dan sudah berapa yang masuk
    e.Dinas mana atau isntansi mana saja yang terkait
    f.Dinas mana saja yg sudah menyelesiakan nya
    g.Berapa lama outstanding permohonan tsb sejak diterimanya

    Mudah mudahan bermanfaat

    WiKi Ciamik
    adalah seorang insan
    yg mempunyai background yg mirip dengan Pak Jo dan Bas dan mempunyai Cita Cita juga Mirip
    Orang Lapangan

    Yang sudah jatuh bangun mengejar “Mu”
    Mu disini adalah seperti cita cita Pak Jo dan Pak Bas

  8. Kelihatannya PAk A Hok dan Jokowi serius menangani hal ini kemarin setelah berkali2 komplain melalui sms ke Pak Wagub mengenai masalah pengurusan KTP dan dokumen yg dipungli di Kelurahan dan RT ada orang yg ditugaskannya menanyakan langsung mengenai hal komplain tsb. Ini suatu hal yg menenggembirakan bahwa ada niat menindaklanjuti laporan warga Jakarta yg sudah muak dgn perlakuan Birokrat di DKI JAkarta yg suka pungli…:)

  9. Gebrakan yang bagus, sangat efisien serta transparan. Mohon diperhatikan dan ditetapkan batas waktu lamanya sebuah perijinan harus sudah selesai dibuat oleh pejabat yag terkait. Jangan sampai “lamanya” waktu sebuah ijin dikeluarkan dibuat jadi bahan untuk mengadakan pungutan oleh pejabat yang terkait.

  10. masalah KTP dan KK di kelurahan SUKAPURA JAKARTA UTARA

    menindaklanjuti masalah perijinan ini pak.

    saya punya unek-unek mengenai pembuatan KTP dan KK di kelurahan SUKAPURA – JAKARTA UTARA

    sekitar 3 minggu yang lalu istri saya ingin memperpanjang KTP yang telah mati. tadinya berharap e-KTP telah selesai karena sebelumnya 6 bulan yang lalu telah membuat e-KTP sesuai dengan peraturan dari pemerintah.

    akhirnya sampai ‘mati’ KTP nya e-KTP juga belum jadi.

    akhirnya menguruslah istri saya 3 minggu lalu untuk mengurus KTP dan KK tersebut. dan waktu itu kena ‘DENDA’ karena di anggap KTP telah mati. dan selanjutnya di bayarlah denda tersebut dan sambil mengurus KK baru (KK lama telah berganti karena perbedaan no ID pada KK baru).

    setelah 2 minggu akhirnya bertanyalah istri saya ke keluarahan tersebut, dan ‘ANEH’ nya petugas kelurahan tersebut malah menyuruh calo ‘ISMAIL’ untuk mengurusnya.

    calo tersebut bilang KK dan KTP telah di ‘ambil’ mungkin oleh pak RT.

    akhirnya istri saya pulang dan menanyakan ke RT, dan pak RT bilang tidak ada dan pak RT tidak pernah mengambil KTP warganya.

    dan akhirnya kembalilah istri saya ke keluarahan. dan lagi-lagi pegawai kelurahan (tidak menggunakan TAG NAMA dan tidak mau menyebutkan nama, kembali memanggil calo ‘ISMAIL’ untuk mengurusnya)

    pada saat tersebut malah di suruh untuk ‘membuat ULANG KK’ dan memerlukan waktu 1 minggu lagi untuk mengurusnya.

    untuk hal-hal seperti ini sering sekali dan ini yang membuat saya putus asa terhadap kinerja PNS/pegawai kelurahan.

    mudah-mudahan bang ahok bisa membantu kami masyarakat/rakyat yang di bawah ini.

    Note.
    – apakah pegawai kelurahan memang tidak mau/kerja mengurus KTP/KK dan ‘HARUS’ calo yang mengurusnya ?
    – kenapa tidak ada ‘TAG/NAME’ pada kelurahan tersebut ?, dan jika ada kenapa PNS/STAFF di sana tidak mau memakainya.
    – kenapa masih ada CALO

    kelurahan ‘SUKAPURA – JAKARTA UTARA’ dari dulu sudah seperti ini. tidak jelas sebenarnya itu kelurahan atau sekumpulan gedung ORMAS, yang ada hanya nongkrong-ngupi-ngobrol sambil ongkang-ongkang kaki.

    Aan Agustiono
    085339398943

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here