Wagub Targetkan Perda ASI Berlaku 2013

2
139

Ahok.Org – Kabar gembira! Ibu pekerja kini tidak perlu bingung mencari tempat khusus untuk memompa air susu ibu (ASI) di kantor-kantor. Wagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menargetkan aturan itu mulai berlaku tahun depan.

Perda ASI diharapkan bisa mendorong tingkat pemberian ASI kepada anak. Salah satunya melalui penyediaan ruang khusus menyusui. Perda itu untuk mendukung PP No 33/2012 mengenai Hak Menyusui Bagi Ibu Pekerja.

“Sedang disiapkan,” kata Ahok saat ditanya mengenai perkembangan Perda ASI di Gedung Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2012).

Kapan diterapkan, Pak? “Targetnya tahun depan,” jawab Ahok singkat.

Di Balai Kota DKI saat ini sudah ada ruang bagi ibu menyusui yang ingin memompa ASI.

Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) juga sebelumnya pernah menemui Ahok untuk mendorong Pemprov membuat Perda yang mengatur pemberian ASI.

Salah satu isi perda tersebut yakni kantor dan tempat umum diwajibkan menyediakan ruangan menyusui. Ahok mendukung permintaan AIMI.

Perda ASI itu untuk mendukung PP No 33/2012 mengenai Hak Menyusui Bagi Ibu Pekerja. Karyawan wanita yang bekerja tetap harus memperoleh kesempatan untuk memberikan ASI dengan menyediakan ruang ASI dan ruang ibu menyusui di tempat umum dan kantor-kantor. Perda tersebut nantinya akan menerapkan sanksi.[Detik.com]

Berita Terkait:

2 COMMENTS

  1. BERBAHAGIALAH INDONESIA PUNYA WNI SEPERTI JOKOWI DAN AHOK YG BERBUDI LUHUR.NANTI AKAN BANYAK WNI BERBUDI LUHUR YG AKAN MUNCUL DI INDONESIA YG AKAN MEMIMPIN DAN MEMBANGUN NEGARA INDONESIA.
    JANGANLAH MUNCUL WNI MUNAFIK YG MERASA DIRINYA RAJA KENTUT YG OMONGANNYA SELALU MEMBAWA NAMA AGAMA, TAPI HATINYA DAN KELAKUANNYA MEMUAKKAN HATI MANUSIA.KRN YG DIKELUARKAN HANYA UNTUK MEMUASKAN NAFSUNYA DAN TIDAK TAHU MALU BIARPUN SUDAH DI CEMOOH BANYAK ORANG DIMANA MANA.ORG MUNAFIK SEPERTI ITU KALAU TIDAK CEPAT2 BERTOBAT,NANTI MATINYA AKAN MENJADI KERAK DI NERAKA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here