BTP: RS Harus Menerima Pasien Darurat Kurang Mampu

5
231

Ahok.Org – Pemprov DKI Jakarta mengumpulkan semua direktur RSUD dan swasta se-Jakarta di Balai Kota. Dalam pertemuan itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) mengingatkan seluruh rumah sakit di Jakarta agar bersedia menerima pasien darurat (emergency) dari warga kurang mampu. Jika tidak, Pemprov DKI akan memberi sanksi rumah sakit bersangkutan.

“Pemda salah satunya mungkin tidak memperpanjang izinnya (rumah sakit tersebut-red),” ujar Ahok di sela-sela pertemuan tersebut yang digelar di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (21/12/2012).

Dalam rapat yang membahas tentang sosialisasi dan biaya Kartu Jakarta Sehat (KJS) tersebut, salah seorang direktur sebuah rumah sakit mempertanyakan soal standar emergency yang dapat ditangani rumah sakit. Karena menurutnya, seringkali terjadi warga yang sebenarnya cukup berobat ke puskesmas, namun meminta pelayanan emergency ke rumah sakit.

Menanggapi hal itu, Ahok mengatakan soal standar emergency menjadi kewenangan Kemenkes, bukan Pemprov. “Kalau emergency, mereka (warga-red) punya jaminan sekarang. Anda (RS-red) jangan melanggar sumpah Anda. Kalau emergency kan Pemda yang menanggung, tidak ada alasan lagi (menolak pasien emergency-red),” tutur Ahok.

Namun demikian, Ahok juga mengatakan agar warga juga mengupayakan pengobatan ke puskesmas dahulu sebelum rumah sakit.

“Semua ke puskesmas (tidak langsung ke RS), kecuali dia emergency,” ujar Ahok.

Kalau langsung ke RS bagaimana?

“Tolak. Semua pintu masuk di Puskesmas, kecuali emergency atau ada perintah dari dokter ada rawat jalan. Sakit jantung misalnya,” ucap Ahok.

Rapat dengan RSUD dan RS swasta se-Jakarta ini berlangsung sejak pukul 09.00 WIB. Hingga kini rapat masih berlangsung.[Detik]

Berita Lainnya:

5 COMMENTS

  1. Setuju, hanya perlu didefinisikan SEGERA keadaan emergy yang dipertanyakan diatas. Jika tidak, dapat menjadi perdebatan antara pasien dan petugas RS. Kasian untuk keduanya sama-sama tidak mengharapkan situasi yang menyulitkan. Setelah itu sosialisasikan!!!

  2. masalah utama itu ada pada letak lokasinya Pak. Jangan sampai warga yg tinggal didekat rs non-KJS, malah harus pergi ke puskesmas/ rs (KJS) yang jauh dari lokasinya karena diskriminasi pelayanan, terlebih emergency.
    —-
    sebenarnya ini bukan masalah ketidak-mampuan para dokter-pengusaha rs swasta, namun ketidak-mauan menjalankan sumpah dokter (takabur).
    —-
    andai ada puskesmas di dalam komplek bangunan rs swasta, saya yakin bisa jadi solusi. namun masalahnya, itu hanya akan merugikan bisnis mereka, andai dokter-pengusaha rs swasta tsb mafia semua.
    —-
    usul saya, bagaimana bila Pemda ‘menyewa’ sebagian kecil dari komplek rs tsb u/ dijadikan puskesmas? alihkan saja sebagian ruang parkir gedungnya.

  3. Dipublikasikan saja pak kategori situasi emergency yg ditetapkan kemenkes, jd kita warga tahu. Lagipula, rumah sakit2 jakarta hampir smuanya nakal. mosok dokter jaga UGD adalah dokter2 umum saja ??? harusnya kan dokter ahli & profesional. namanya juga emergency. hrus gerak cepat & cekatan spy nyawa tertolong atau terhindar komplikasi. ini slalu dokter umum shingga keracunan obat kpd pasien sering terjadi.

    kponakan saya dibawa ke UGD satu rumah sakit swasta mewah & besar & punya nama di bilangan jaksel. oleh dokter UGD, dibilang usus buntu, hrus sgra bedah saat itu juga. ibunya si anak ya panik n telpon saya. saya bilang, tahan. minta second opinion dari dokter lain. n diagnosa dokter tsb, cuman virus di lambung. 2-3 hari, lgsung sembuh total. ketika saya balik ke rmh sakit tsb, trnyata dokter di UGD yg memaksa ibu anak tsb (adik saya), hanyalah seorg dokter umum tok. Sangat mengerikan moral dokter2 Indonesia, pak. Mrka tdk punya kasih & kepeduliaan kpd pasien. sudah spt vampire yg sedot uang pasien (rampok), salah diagnosa / keracunan obat shingga nyawa pasien melayang. Jahat sekali pak. Mending tendang keluar jakarta saja itu smua para dokter2 jagal pak. ganti dg dokter2 luar daerah yg punya hati nurani.

    Bikin UU pak spy dokter jaga di bagian UGD adlh dokter ahli yg pengalaman, bukn cuman skedar spesialisasi 1 bidang saja. bila rumah sakit tdk mampu menyediakan tenaga dokter ahli, cabut saja ijin rumah sakitnya pak drpd kerjanya bunuhin nyawa warga mulu. ckckckckk…..

  4. pak ahok,kk ipar sy mengalami kecelakaan dan luka parah,di bw ke rs polda untuk
    penolongan pertama. lalu dirujuk k rs fatmawati. kata dokter yg menangani hrs dioperasi krn ada pendarahan di otak. untuk penggunaan kjs sendiri jika kartunya blm jadi apakah bisa memanfaatkan nya? karena mereka tdk punya biaya untuk operasi.sedangkan pelayanan disana tindakan yg dilakukan menurut sy terlalu lamban.karena dari kemRin sampai sekarang kk ipar saya masih di ugd blm dilakukan apa-apa.tolong pencerahanya pak. terimakasih.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here