RDP Komisi II DPR RI dengan Menneg. PAN dan BKN

3
173


Komisi II DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Badan Kepegawaian Negara hari Senin, 29 November 2010 membahas masalah verfikasi dan validasi tenaga honorer dan penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelesaian Pengangkatan Tenaga Honorer.

Menneg PAN & RB E.E Mangindaan mengatakan bahwa proses verfikasi dan validasi tenaga honorer dilakukan secara bertahap, baik ditingkat Provinsi, Kabupaten/Kota. Tahap pertama dimulai tanggal 11 – 20 Oktober 2010 pada 11 Provinsi (NAD, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Kalimantan Timur). Tahap kedua dimulai tanggal 25 Oktober 2010 – 2 November 2010 pada 14 Provinsi (Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Jambi, Maluku, Selawesi Barat, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Maluku Utara), dan tahap ketiga dilakukan pada tanggal 22 November – 1 Desember 2010 pada 6 Provinsi (Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Bali, NTB, dan NTT).

Menneg PAN & RB berpendapat bahwa masalah pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS perlu segera diakhiri agar ke depan pengangkatan PNS akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU yang pada intinya menyatakan bahwa pengangkatan pegawai negeri harus dilakukan secara professional sesuai dengan kompetensi, adil, transparan, dan tidak diskriminatif. Hal ini sesui dengan rencana penataan SDM Aparatur Negara dalam Grand Design Reformasi Birokrasi.

Kebijakan Formasi dan Pengadaan/Rekrutmen PNS Tahun 2010 telah ditetapkan melalui Surat Menteri Negera PAN & RB Nomor: B/1654/M.PAN-RB/7/2010. Kebijakan tambahan formasi pengadaan CPNS tahun 2010 sejumlah 300.000 diperuntukan bagi instansi [pusat berjumlah 75.000 dan instansi daerah berjumlah 225.000 (untuk formasi pelamar umum dan honorer). Pelaksanaan rekrutmen PNS harus sesuai dengan PP No. 98 Tahun 2000 jo. PP No. 11 Tahun 2002 tentang Pengadaan PNS. Penetapan TMT pengangkatan CPNS untuk CPNS instansi Pusat ditetapkan per tanggal 1 Oktober 2010, sedangkan pengangkatan CPNS Daerah ditetapkn per tanggal 1 Januari 2011.

Kepala BKN Edy Topo Ashari mengatkan bahwa pada tanggal 31 Agustus 2010 BKN telah menerima inventarisasi data tenaga honorer kategori I yang terdiri dari instansi pusat sebanyak 60.266, instansi daerah 92.044 (total: 152.310). Proses verifikasi dan validasi data tenaga honoer dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu tahap pertama tanggal 11 – 22 Oktober 2010, tahap kedua tanggal 25 Oktober – 3 November 2010, dan tahap ketiga tanggal 22 November – 3 Desember 2010.

Terkait dengan masalah tidak diakomodirnya tenaga honorer Tenaga Lapangan Pendidikan Masyarakat/Dimas (TLD) DKI Jakarta oleh Sekretaris Daerah dan BKD DKI Jakarta sesuai dengan SE Menneg PAN & RB No. 5 Tahun 2010 dan berlarut-larutnya penyelesaian tenaga honorer teranulir Jawa Tengah, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Ir. Basuki Tjahaja Purnama, MM mengatakan bahwa Menneg PAN dan BKN harus tegas, apakah tenaga honorer TLD DKI Jakarta dan tenaga honorer teranulir Jawa Tengah masih dapat diangkat menjadi PNS atau tidak. Hal ini penting agar para tenaga honorer tersebut tidak berharap-harap untuk diangkat menjadi PNS.

Bapak Ir. Basuki Tjahaja Purnama, MM juga menyoroti masalah reformasi birokrasi seperti yang pernah diminta Menteri Keuangan  Sri Mulyani. Ketika kasus Gayus Tambunan mencuat dan Sri Mulyani merasa terpojok, Sri Mulyani menginstruksikan agar dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaan 15.000 pegawai pajak soal SPT pajak dan LHKPNnya, ternyata tidak berjalan dengan baik karena tidak diwajibkan. Untuk itu Bapak Basuki minta kepada Menneg PAN & RB agar membuat peraturan untuk memeriksa kekayaan semua pejabat penyelenggara negara, termasuk anggota DPR RI.

Menanggapi pertanyaan Bapak Ir. Basuki Tjahaja Purnama, MM tersebut, Menneg PAN & RB E.E Mangindaan mengatakan bahwa untuk tenaga honoer teranulir Jawa Tengah masuk dalam kategori II SE Menneg PAN & RB Nomor 5 Tahun 2010. Apabila memenuhi persyaratan  PP No. 48 Tahun 2005 jo. PP No. 43 Tahun 2007 mereka juga akan diproses untuk diangkat menjadi CPNS. Untuk masalah pemeriksaan kekayaan pejabat, Menneg PAN mengatakan bahwa sudah ada aturan dan mekanisme pemeriksaannya.

Sedangkan terkait dengan tenaga honorer TLD DKI Jakarta, Kepala BKN Edy Topo Ashari mengatakan bahwa tenaga honorer bahwa  apabila memenuhi syarat, mereka juga akan diproses untuk diangkat menjadi CPNS.

Selain itu, Bapak Ir. Basuki Tjahaja Purnama, MM juga mendesak Kemenneg PAN & RB agar memasukan prinsip Konvensi PBB dalam melawan korupsi yang telah diratifikasi pada Tahun 2006 yaitu Illicid enrichment (kekayaan yang tidak sesuai dengan penghasilan).

Kesimpulan

RDP tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan, yaitu:

  1. Komisi II DPR RI mendesak kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk segera menyelesaikan Peraturan Pemerintah khusus untuk mengakomodir masalah Honorer (antara lain: Dianulir, Guru Bantu, Tenaga Lapangan Pendidikan Masyarakat, Honorer di Kementerian Keuangan) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 serta sesuai dengan hasil Panja Gabungan Komisi II, Komisi VIII, dan Komisi X DPR RI.
  2. Sejalan dengan rencana Penataan Sumber Daya Manusia Aparatur Negara dalam Grand Design Reformasi Birokrasi maka Komisi II DPR RI mendesak kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk segera menyelesaikan masalah pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS agar kedepan pengangkatan PNS dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang.
  3. Komisi II DPR RI mendesak Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam melakukan Reformasi Birokrasi harus memasukan prisip Konvensi PBB dalam melawan korupsi yang telah diratifikasi pada Tahun 2006 Illicid enrichment (kekayaan yang tidak sesuai dengan penghasilan).
  4. Komisi II DPR RI meminta kepada Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar mengawasi pelaksanaan rekrutmen CPNS di daerah-daerah dan memastikan bahwa proses rekrutmen tersebut telah berjalan sesuai prinsip obyektif, transparan, kompetitif, akuntabel, bebas KKN, dan tidak diskriminatif serta tidak dipungut biaya apapun.
  5. Komisi II DPR RI akan membentuk Tim Kecil untuk dikonsultasikan  dengan Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait dengan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tenaga Honorer dan Pegawai Tidak Tetap.
  6. Komisi II DPR RI dengan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersepakat mendukung penerapan sistem komputerisasi seleksi CPNS dan seleksi pejabat untuk segera diterapkan pada Tahun 2011 di Kementerian/Lembaga, Provinsi, dan Kabupaten/Kota sebagai realisasi program unggulan Reformasi Birokrasi. (Kamillus Elu, SH)

3 COMMENTS

  1. Salam hormat dari Kami honorer Teranulir Jateng. Terima Kasih Bapak Ahok sudah bersedia menampung aspirasi hingga saat RDP dng Menpan BKN Bapak sudah memperjuangkan dng ketegasan Bapak menegaskan nasib kami dihadapan beliau Bpk Menpan RB, Kami Honorer teranulir Jateng mohon tetap dalam pengawalan Bapak. sampai PP benar benar mengakomodir kami sesuai harapan yaitu walau kami termasuk kategori II namun tidak test sesama honorer namun tetap verifikasi validasi ulang dengan formasi yang sudah dinyatakan tahun 2006 lalu. Itu harapan kami pak, mohon Bapak Ahok mengawal memperjuangkan honorer kategori II pada umumnya, karena masih akan ada RDP lagi dng Menpan RB kan pak? mohon kawal 1225 cpns teranulir Jateng. Terima Kasih

  2. Kami guru honorer non apbd/n sekolah negeri yg telah mengabdi sejak Juli 2005 hingga kini. Kami mengajar pelajaran baru yaitu komputer, seni budaya, bahasa asing, dan mulok. Kami kecewa dengan Dpr tidak mau berpihak dengan dgn kami juga. Dpr tidak mengerti keadaan dilapangan, tp sok mengerti keadaan dilapangan. KAMI K E C E W A sekali. Kenapa kami tidak diakomodir? kenapa tidak dituntaskan hingga 2008/2009? Klo Dpr Adil dan Bijaksana (atas nama rakyat) tuntaskan permasalahan ini. PP 48/43 itukan buatan teman kami yg dahulu honorer, dan menyampaikan aspirasi utk pembuatan pp tersebut penuh dgn emosi membuat pp tersebut. Mereka tidak memikirkan jika terjadi permasalahan seperti ini. Dpr percuma saja mengakomodir kategori I dan II, padahal ujung tombak IT disemua sekolah Indonesia adanya pada guru honorer yg 2005 keatas. (TOLONG DIPIKIRKAN SEMAKSIMAL MUNGKIN DEMI PENDIDIDIKAN INDONESIA DAN DEMI POLITIK INDONESIA YG LEBIH BAIK & PINTAR). 

  3. Menaggapi perihal ” Komisi II DPR RI meminta kepada Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar mengawasi pelaksanaan rekrutmen CPNS di daerah-daerah dan memastikan bahwa proses rekrutmen tersebut telah berjalan sesuai prinsip obyektif, transparan, kompetitif, akuntabel, bebas KKN, dan tidak diskriminatif serta tidak dipungut biaya apapun.” Apa bisa dipertanggungjawabkan, karena yang saya tahu saya yang merupakan salah satu tenaga honorer disalah satu dinas PEMKOT pangkalpinang mengetahui banyak tenaga-tenaga honorer yang memalsukan dokumen ada apa sebenarnya ? semoga semua yang dilakukan dapat dipertanggung jawabkan di akhirat nanti karena saya lahir batin tidak terima terhadap prilaku yang diskriminatif tersebut, pengumuman pun sering molor teruzzzzzzzzzzzzz banyak perubahan teruzzzzzzzzzz,

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here