Rapat Paripurna DPR RI Mengesahkan Busyro Muqqodas Sebagai Ketua KPK

1
66

Rapat Paripurna DPR RI Selasa (30/11) akhirnya menerima dan menyetujui laporan dari Komisi III mengenai hasil pemilihan calon pengganti pimpinan KPK yang dilaksanakan oleh Komisi III DPR RI. Secara aklamasi, Sidang Paripurna tersebut menyatakan menerima hasil keputusan Rapat Pleno Komisi II yang menetapkan Dr. Muhammad Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum sebagai pengganti Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam sidang paripurna kali ini, DPR hanya mengagendakan satu agenda, yaitu mendengarkan laporan Komisi III DPR RI mengenai hasil pembahasan terhadap calon pengganti pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan langsung dilanjutkan pengambilan keputusan. Rapat Paripurna DPR tersebut juga menetapkan bahwa masa jabatan pengganti pimpinan KPK adalah bersifat “melanjutkan sisa masa jabatan Pimpinan KPK periode 2007-2011”. Dengan kata lain masa kepemimpinan Busyro Muqoddas adalah satu tahun ke depan.

Seperti diketahui, sebelumnya dalam rangkaian proses seleksi dan uji kelayakan (Fit and proper test) calon pengganti pimpinan KPK yang dilaksanakan oleh Komisi III DPR, dilakukan dengan sistem voting oleh para anggota komisi tersebut. Dan akhirnya terpilih Busyro Muqoddas dengan 34 suara mengungguli Bambang Widjajanto yang hanya memperoleh 20 suara. Busyro Muqoddas saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi Yudisial. Lalu selanjutnya dalam pemilihan Ketua KPK Busyro kembali unggul dengan memperoleh 43 suara, disusul Bibit 10 suara, dan Haryono Umar 2 suara.

Dalam pengantar laporan hasil pemilihan Calon Pengganti Pimpinan KPK oleh Komisi III DPR yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin ini, Komisi III menyadari dan memahami bahwa kecakapan, integritas dan kompetensi calon pengganti Pimpinan KPK merupakan prasyarat penting untuk menjadi pimpinan KPK. Diharapkan pimpinan KPK terpilih dapat menjadi pimpinan KPK yang mampu meningkatkan citra dan wibawa KPK sebagai lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun demi keberhasilan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dengan demikian, Busyro akan segera meninggalkan kursinya di KY dan segera menjabat di KPK. Selanjutnya hasil Paripurna DPR ini akan disampaikan kepada Presiden RI untuk disahkan dan ditetapkan sebagai Pimpinan/Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here