Ahok.Org – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama meminta pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang memiliki dan menyewakan rumah susun (rusun) kepada pihak lain di luar warga miskin harus mengembalikannya ke Pemprov DKI Jakarta. Nantinya, oleh Pemprov DKI, rusun tersebut akan dikembalikan kepada warga miskin yang belum memiliki rumah layak huni.
“Sekarang diumumkan saja, siapa pun yang menyewa rusun tersebut, tolong beritahu siapa pihak yang menyewakan. Tidak mungkin pejabat DKI tinggal di situ. Jadi siapa pun yang nyewa, kasih nama pejabat itu. Kita akan putihkan kepemilikannya. Pastinya warga akan berbondong-bondong lapor ke kita,” ujar Basuki di Balaikota, Rabu (8/5).
Dikatakan Basuki, pihaknya menyerahkan sepenuhnya soal sanksi bagi para pejabat yang menyewakan rusun itu kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta.
Namun, Gubernur DKI, Joko Widodo telah menyatakan bahwa kesalahan lama tidak perlu diungkit lagi, asalkan tidak mengulangi kesalahan serupa selama kepemimpinannya. “Rekonsiliasikan saja. Hampir semua melakukannya. Tapi jangan lakukan lagi ke depan. Kita sudah lupakan masa lalu, ya lupakanlah. Kita pengampun,” kata Basuki.
Sekadar diketahui Lurah Warakas, Mulyadi diketahui memiliki tiga rusun di Rusun Marunda. Mulyadi menyewakan rusun tersebut sebesar Rp 1.750.000 per bulan.[Beritajakarta]
Sebaiknya pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang memiliki dan menyewakan rumah susun (rusun) kepada pihak lain di luar warga miskin harus mengakui dan mengembalikannya ke Pemprov DKI Jakarta. Kan sudah ada pengampunan. tapi jika pejabat tersebut tidak mengakui dan mengembalikan dalam waktu yg diputuskan, berikan saja sangsi yang tegas, kalo perlu dicopot, soalnya itu sudah termasuk ‘pemerkosa” hak
Pak J/B mohon tegas dan konsisten donk dengan yang namanya peraturan.
Pejabat yang punya rumah susun ya kasih sanksi yang tegas, jangan pakai istilah diampuni dan dilupakan.
Diampuni boleh, tapi setelah dikenakan sanksi.
.
#Gak setuju pak lihat pejabat nakal, tapi diampuni dan dilupakan#
.
Kasih batas waktu saja,kalau gak lapor setelah liwat batas waktu itu dan ketauan ya hajar aja.
wahai pejabat2 dki,dgn gaji&tkd yg ditrima/blnx sngat lbihlah dr cukup u/mnghidupimu&kluarga,stelah pensiun pun anda2 masi ditanggung o/negara seumur hidup(walaupn tinggal gaji pokok)betapa beruntungx anda2,sukurilah itu…lihatlah kebawah,lbih dr 4,7 jta lbih warga dki tdk akn perna bisa merasakan itu…salah besar jk anda2 mlihat keatas, coz akan menjadikan anda2 tdk akan perna merasa bersukur/puas dgn keadaan saat ini.
inilah kesempatan yg sangat baik u/blajar banyak dr pola hidup Bpk JokoHok, kami rakyat aja yakin anda2 tdk bakalan miskin dibuatnya, apalagi anda2 yg mengalaminya.
btapa eloknya masa tua anda2 dilewati bersama anak2,cucu&keluarga yg ttap salut &hormat kepadamu,ktimbang waktux habis percuma & sangat memalukan di KPK smoga…Amin…
setuju dgn yg di atas pak: pengampunannya cuman buat yg ngaku di 3 bulan ke depan. abis itu kalo kedapetan masih ngelanggar yah di-refer ke kepolisian aja.
Setuju sekali pak… Dg kbjakan anda… Kami segenap masyarakat mendukung kebijakan pemerintahan yg bpk pimpin… Jika para pjabat mash tidak mau mengikuti kbijakan ini… Beri sanksi kpd mereka… Yg menyalah gunakan wewenangnya untk kepentingam materi pribadi mereka… Orang2 spt itu harus hengkang dari jbatan mereka… Menjadikan jbtan untk meraih keuntungan semata…. Yg tak memperdulikan masyarakat miskin yg membutuhkan… Dg 100jt jempol untk kepemimpinan pak jokowi ahok… Untk jakarta yg lebh maju dan lebih sejahtera.,
tegas aja pak jokowi, kita dukung ketegasan pak jikowi, bukan buat kebijakan yg bertentangan dgn aturan yg ada {abu-abu}!!
udah dibilang lurah warakas itu perampok uang rakyat dengan memanfaatkan jabatan untuk itu sita hartanya dan dipecat dari pns biar ada efek jera kepada pejabat pemprov
Waktu masa pengampunan 1 bln setelah itu sita dan pecat pak ahok para oknum pejabat/orang mampu yg mengusai Rusunawa.