BTP: 40 % Ruangan Rumah Sakit Wajib untuk Kelas III

5
238

Ahok.Org – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan persyaratan bagi pembangunan rumah sakit swasta di Ibu Kota. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama, menjelaskan pembangunan rumah sakit, klinik dan praktik kesehatan lainnya harus dilengkapi dengan ruang rawat inap kelas III hingga 40 persen.

Menurutnya, ketentuan itu sudah diatur dalam undang-undang.

“Itu ada undang-undang yang mengatur rumah sakit kalau bangun RS diwajibkan minimal 40 persen kelas III,” kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu 10 Juli 2013.

Namun, kata Ahok, jika ada pengusaha rumah sakit yang bersedia memberikan kuota lebih dari 50 persen bagi ruangan kelas III maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan hibah. Hibah itu bisa berupa tanah maupun bangunan. “Kalau ada yang sediakan lebih dari 50 persen maka kami kasih hibah ke kamu,” kata Ahok.

Sementara itu, Pemprov DKI mewajibkan rumah sakit pemerintah untuk menyediakan ruang kelas III sebanyak 70 persen. “Kalau negeri 70 persen malah,” katanya.

Seperti diketahui, ruangan kelas III di rumah sakit milik pemerintah maupun milik swasta di Jakarta akan diperuntukkan bagi warga tidak mampu yang memiliki Kartu Jakarta Sehat. Usaha tersebut dimaksudkan untuk bisa menampung masyarakat tidak mampu yang ingin berobat menggunakan KJS.[Vivanews]

5 COMMENTS

  1. Pak Sak atau admin ahok, tolong bantu sampaikan pak Ahok, juru upload youtube kerjanya mengecewakan sekali, upload sekarang udah ga dijalannya. Sebelum2nya banyak di potong2 dan juga suara sengaja diputus2 biar tidak jelas. Sepertinya ada udang dibalik semua ini.

  2. Pak saya kecewa .knapa video pemprov dki skrg di youtube gak di upload. karena banyak pelajaran yg bisa di ambil dan bisa menjadi contoh buat daerah lain dalam membangun wilayahnya :bersih,transparan dan cepat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here