Badan Urusan Rumah Tangga DPR Menyetujui Rencana Pembangunan Gedung Baru DPR RI

0
188

Melalui Rapat Pleno Badan Urusan Rumah Tangga (BURT DPR RI) Kamis, 20 Januari 2011 lalu, BURT secara resmi telah memberikan persetujuannya terhadap rencana pembangunan Gedung Baru DPR RI.
Rapat Pleno ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Konsultasi antara Pimpinan BURT DPR RI dengan Pimpinan DPR RI, Pimpinan Fraksi-fraksi, dan Setjen DPR RI pada 19 Oktober 2010.

Dengan keputusan ini, maka secara hukum rencana pembangunan Gedung baru DPR yang sempat jadi kontroversi itu pun akan segera dilaksanakan secara multi years.

Berikut adalah cuplikan risalah Rapat Pleno BURT serta bahan konferensi pers penjelasan teknis Setjen DPR :

================================

Keputusan Rapat Pleno Badan Urusan Rumah Tangga (BURT DPR RI)
Bersama Tim Teknis (Setjen, Kementerian PU, Konsultan Perencana, Dan Konsultan Manajemen Konstruksi)
Mengenai Pembangunan Gedung Baru DPR RI
Kamis, 20 Januari 2011

Setelah mendengar penjelasan tim teknis serta pandangan/masukan/saran dari Anggota BURT mengenai pembangunan Gedung Baru DPR RI, rapat sepakat dan memutuskan:
1. Menyetujui pembangunan Gedung baru DPR RI sesuai dengan keputusan Rapat Konsultasi antara Pimpinan DPR RI dengan pimpinan BURT, Pimpinan Fraksi-fraksi dan Setjen tanggal 19 Oktober 2010, dilaksanakan secara Multi Years contract.
2. Mengefektifkan media center untuk menginformasikan ke publik terkait pelaksanaan Pembangunan Gedung Baru DPR RI
3. Tim Teknis agar menggunakan istilah yang sesuai dengan Bahasa Indonesia Baku
4. Tim teknis perlu mengkaji kembali lokasi, bentuk, luas dan filosofi perpustakaan DPR RI
5. Tim teknis menyempurnakan tahapan kegiatan dan rencana serapan anggaran Pembanguanan Gedung Baru DPR RI
6. Konsultan perencana agar melakukan observasi langsung ke ruang-ruang yang ada di Gedung DPR RI agar desain ruangan gedung baru sesuai dengan kebutuhan
7. Ruang rapat Fraksi, ruang pimpinan Fraksi, ruang sekretariat Fraksi, serta ruang tenaga ahli Fraksi dalam gedung baru harus memadai dan penempatannya dilingkungan Fraksi masing-masing.

=========================

Bahan Konferensi Pers Setjen DPR RI 18 Januari 2011 Tentang Rencana Pembangunan Gedung Baru DPR

Secara kronologis proses kebutuhan gedung kantor untuk anggota Dewan yang representatif sudah terindikasi dengan kondisi eksisting dari tiap ruang kerja anggota DPR RI di Gedung Nusantara I yang menempati ruang seluas ± 32 m2 , diisi 1 Anggota, 1 Sekretaris, dan 1 staf ahli. Kondisi ini dianggap tidak optimal untyuk menunjang kinerja Dewan.
1. Tahun 2008
 Pada tahun 2008, Setjen DPR RI melakukan pelelangan untuk pengadaan Konsultan Review Masterplan, AMDAL, dan audit struktur Gedung Nusantara yang menghasilkan blok Plan kawasan DPR/MPR RI (Oktober 2008). Sebagai pemenang proses lelang tersebut adalah PT. Virama Karya dengan biaya sebesar Rp. 4.152.896.000
 Selain itu, Setjen DPR juga melakukan pelelangan untuk pekerjaan konsultan perencana dan manajemen konstruksi. Untuk konsultan perencana dimenangkan PT. Yodya Karya dengan nilai sebesar Rp. 4.478.894.000 dengan lingkup kerja membuat konsep dan perencanaan struktur pondasi gedung baru 27 lantai dan untuk manajemen konstruksi dimenangkan PT Ciria Jasa dengan nilai Rp. 360.000.000 dengan lingkup kerja melakukan review design gedung baru 27 lantai.
 Seluruh pekerjaan telah selesai dilaksanakan sesuai dengan kontrak

2. Tahun 2009
 Tahun 2009 Setjen DPR melanjutkan pekerjaan Konsultan Perencana dengan nilai sebesar Rp. 1.829.542.000 dan konsultan Manajemen Konstruksi dengan nilai sebesar Rp. 14.300.00 untuk gedung baru 27 lantai sebagai proses lanjutan.
 Proses penunjukan Konsultan Perencana dan konsultan manajemen konstruksi tersebut atas dasar pendapat teknis pekerjaan lanjutan dari Departemen Pekerjaan Umum
 Seluruh pekerjaan telah selesai dilaksanakan sesuai dengan kotrak

3. Tahun 2010
 Sehubungan dengan adanya rencana penambahan kebutuhan lusa kerja Anggota DPR yang disetarakan dengan standar ruang kerja Pejabat Eselon 1 serta adanya proyeksi penambahan tenaga ahli yang semula 1 orang menjadi 5 orang sesuai Renstra DPR 2010-2014, maka perhitungan luas total bangunan yang semula seluas ± 120.000 m2 (27 Lt) menjadi ± 161.000 m2 (36 Lt). perhitungan ini tidak bertentangan dengan Master Plan yang telah disusun oleh PT Virama Karya (Koefisien Dasar Bangunan dan koefisien Luas Bangunan masih memenuhi Peraturan DKI).
 Untuk melakukan penyesuaian luas ruangan tersebut dilakukan review dari 27 lantai menjadi 36 lantai olehperencana gedung dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.461.612.000 dan konsultan Manajemen Konstruksi (PT. Ciria Jasa) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 504.141.000.
 Proses penunjukan Konsultan perencana dan Konsultan manajemen tersebut atas dasar pendapat teknis pekerjaan lanjutan Departemen Pekerjaan Umum.
 DPR meminta Kementerian Pekerjaan Umum unutk menyampaikan pendapat teknis atas usulan luas ruangan tersebut. PU mereko,mendasikan terkait dengan efisiensi luas ruangan yang semua 161.00 m2 menjadi 1656.586,26 m2
 Seluruh pekerjaan telah selesai dilaksanakan sesuai dengan kontrak

4. Total Biaya Yang Telah Dikeluarkan

Total biaya yang telah dikeluarkan sejak proses awal sebesar Rp. 14.787.085.000. total biaya tersebut terbagi atas:
a) Review master plan, AMDAL, dan audit struktur serta block plan sebesar Rp. 4.152.896.000
b) Perencanaan dan Manajemen Kosntruksi pembangunan gedung baru sebesar Rp. 10.658.495.000

5. Untuk tahun 2011, proses yang sedang dilakukan adalah melanjutkan proses perencanaan dengan meminta pendapat teknis pekerjaan lanjutan dan analisis kebutuhan anggaran serta pendapat teknis dari Kementerian PU dalam rangka usulan Multi Years Contract.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here