Soal Klaim Ahli Waris Adam Malik, BTP: Gugat Saja, Jangan Gaya Preman

8
417

Ahok.Org – Cara ahli waris Adam Malik yang memasang plang di tanah di sekitar Waduk Ria Rio disesalkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Pria yang disapa Ahok itu menyebut cara tersebut gaya preman.

“Sebab kayak gitu kan gaya-gaya preman namanya. Mana bisa duduk-dudukin,” kata Basuki, saat ditemui di sela acara di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Jakarta, di Halim, Jakarta Timur, Jumat (20/12/2013).

Basuki menilai, lebih baik pihak Adam Malik melakukan tuntutannya di pengadilan, bukan dengan cara menduduki lahan di Ria Rio. Menurutnya, biarlah pengadilan yang memutuskan pihak mana yang berhak atas persoalan lahan tersebut.

Basuki menyatakan, Pemprov DKI juga pernah berurusan dengan persoalan sengketa lahan, seperti yang terjadi di lahan di atas bekas kantor Wali Kota Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. Pemerintah DKI Jakarta kalah dalam sengketa pemilikan tanah di Jalan S Parman, Grogol, Jakarta Barat tersebut. Kantor tersebut kemudian dibongkar karena lahan di sana menjadi milik sah Yayasan Sawerigading Jakarta, melalui surat keputusan Nomor 43/2003 eks Jo No 194/PDT.G/1996/PN Jakbar tentang Permohonan Tindak Lanjut Eksekusi.

“Kita sudah bilang, Pak Gubernur juga bilang, dia mau tuntut, gugat saja. Biar pengadilan yang putuskan,” ujar Basuki.

PT Pulomas Jaya menyatakan lahan yang diklaim oleh ahli waris Adam Malik merupakan tanah Pemprov DKI. Dasar kepemilikannya adalah Eigendom Verponding Nomor 5243 yang telah dibebaskan, termasuk di dalamnya sertifikat hak guna bangunan (HGB) Nomor 2 beserta garapan-garapannya berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian/Agraria nomor SK.II/3/KA/63 tanggal 14 Desember 1964.

Pihak Adam Malik telah membuat laporan polisi di Bareskrim Mabes Polri dengan Nomor Lp/1014/XII/2013 BARESKRIM, tanggal 4 Desember 2013 terkait sengketa lahan tersebut. Dalam laporan tersebut ditemukan perbuatan pejabat menyalahgunakan wewenang dengan pihak ketiga sehingga terkena Pasal 264, 266, dan 263 KUHP atau Pasal 23 Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbaharui menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atas kuasanya.[Kompas.com]

8 COMMENTS

  1. Siapa itu Adam Malik? Saya tidak kenal.. bodo amat.
    Kalo memang tanah beliau yang gugat aja di pengadilan,. biar pengadilan yang putusin. masyarakat juga jadi jelas. Ngapain takut.. Tapi kl tanah itu cm diduduki berdasarkan jasa beliau di jaman lampau ya tidak masuk akal.. masih banyak yang lbh berjasa dan jasanya sia sia.
    Jangan bodoh la, preman tidak bisa menang lawan pemerintah.
    Hanya pemerintah yang isinya orang bodoh baru bisa dikuasai preman.

  2. maju trus ahok, sebaiknya pendidian plang di lokasi sengketa hrs dilarang sebab pemprop sdh pnya surat /sertifikat atau putusan yg labih baru dari punya ahli waris,sementara ahli waris menunggu sidang pengadilan/putusan yg belum ada.bravo ahok

  3. pemerintah harus menghormati swasta yg memang mempunyai sertifikat tanag yg sah….sebaliknya pemerintah jangan hanya mendiamkan saja aksi premanisme gaya mafia tanah… harus tegas, pidanakan mereka! 🙁 kecuali kucing-kucingan karena kasus sogokan….

  4. Saya yakin kl almarhum pak Adam Malik msh ada sekarang jg tdk setuju dgn cara2 pasang plang, cara begitu tdk perlu & justru mencemarkan nama baik beliau yg berjasa di masa lalu, terbukti sdh merasa kalah duluan sblm kasus diproses lwt pengadilan

  5. Tugas kamu ahokjampangbasuki! AKU perintahkan para laskar,jawara,jagoan tengik,hulubalang,bromocorah,gali,preman,begal,begundal untuk kamu tebas semua….jadikan mereka patriot kota jakarta yang berguna…sekarang juga !!..jangan biarkan mereka menjadi benalu masyarakat seumur-umur…SIIAAAP KAMU LAKSANAKAN….siiiiaaap,beh!!

  6. Republik Indonesia adalah negara berdasarkan hukum, bukan kekerasan. RI bukan negara preman. Pemda DKI yg dipimpin Jokowi-Ahok ingin membangun Jakarta Baru yg adil, makmur, sejahtera, maju & nyaman bagi seluruh warganya. Kami mendukung Jokowi-Ahok yg beriman, mengasihi rakyat & membangkitkan asa dg mereformasi administrasi negara!

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here