Ahok.Org – Dalam kurun waktu 6 bulan di 2013 terkumpul 650 kg ranjau paku di kawasan Jakarta Pusat. Ingin memberi efek jera, Wakil Gubernur DKI, Basuki T Purnama mengusulkan agar pelakunya dipidana.
“Musti pidana. Makanya nanti mau ngomong sama Polisi. Kita tuh kalau nggak pidana orang nggak takut,” kata Ahok di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Rabu (8/1/2014).
Ia mencontohkan pelaku perambokan bank yang akan merajalela jika tidak ada hukum pidana yang tegas. Ia ingin sistem yang sama juga diterapkan pada pelaku ranjau paku.
Ia juga mengkritisi UU Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang memberikan ganjaran bagi pelaku yang tertangkap di penjara. Ia lebih memilih pelakunya diberi hukum sosial agar efek jeranya lebih terasa.
“Tipiring juga harus diubah. Masa sih tipiring dipenjara? Nggak lucu. Buang sampah, suruh cuci WC kek di terminal. Nyapu kek di Monas, kan bagus. Tempel pakai baju kayak tahanan melanggar Perda. Pasti malu. Di Monas, dikumpulin, musti nyapu seharian di sana. Nah itu, KUHAP-nya bisa diubah. Kalau itu keren. Nggak usah minta uang,” imbuhnya.
Komunitas Semut Orange mendapatkan sekitar 650 kg paku yang ditebar di beberapa tempat di wilayah Jakarta Pusat.
“Hasil itu kita dapat dari sekitar istana negara, jalan Maja Pahit, Monas, Cideng, Gajah Mada, dan Roxy,” kata ketua Semut Orange Johan P Tuilan atau akrab disapa Bang Yossy saat merilis temuannya, Minggu (5/1/2014).
Terkait ranjau paku yang meresahkan para pengguna jalan ini, Yossy menangkap pelaku yang bernama Ali Usman alias Bejo pada Jumat (27/12/2013) lalu. Bejo ditangkap di kawasan Roxy dan menjadi bulan-bulanan warga.
Motor bebek hitam yang digunakan Bejo juga dibakar warga sekitar kawasan tersebut. Sementara itu Bejo sendiri tak ditahan oleh Mapolsek Gambir karena apa yang dilakukannya terancam hukuman penjara kurang dari 5 tahun.[Detikcom]
ya iya lh harus dihukum, kan membahayakan keselamatan orang banyak. kalau yang ngelanggar orang luar daerah suruh pulang kampung aja… hahaha piss… i love ahok
Saya pernah lihat orang naik motor buang paku..ditabrak saja ya pak,asal gak sampai mati nggak apa2 kan pak????
Pak Wagub, usul agar penambal ban ada tersedia di setiap SPBU. dan mereka yang punya usaha tambal ban juga wajib terdaftar di pemerintah sehingga bila keluhan paku terus terjadi di wilayah yang sama, para penambal ban ini patut dijadikan tersangka. apalagi bila terjadinya sudah hari gelap pak. capek baru pulang kerja. kena ban kempes harus dorong2 gitu kan melelahkan sekali pak.
–
Bikin kotak pengaduan untuk tempat kriminalitas seperti penyebar paku ini, sehingga para korban bisa memasukkan pengaduan untuk ditindak lanjuti oleh pemerintah demi keamanan warga sendiri. Terima kasih.
Minta polisi atau satpol pp menangkap mereka dengan tuduhan teroris. Mereka menteror pengendara motor di jalan sehingga timbul korban, mereka bukan kriminal biasa.
Pastikan hukumannya tinggi sehingga mereka tidak berani lagi untuk mengulang perbuatan mereka