Raker komisi II DPR RI dengan Sekretaris Kabinet dan UKP4

1
161

Ahok.Org – (23/02) – Komisi II DPR RI melakukan Rapat Kerja dengan Sekretaris Kabinet Dipo Alam  dan RDPU dengan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto pada hari Rabu, 23 Februari 2011 di Ruang Rapat Komisi II DPR RI Jakarta. Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPR RI H. Chairuman Harahap, SH, MH.

Rapat tersebut merupakan rapat evaluasi terhadap kinerja Kementerian/Lembaga Tahun 2010, evaluasi pelaksanaan terhadap APBN Tahun 2010 dan rencana pelaksanaan APBN Tahun 2011.

Sekretaris Kabinet Dipo Alam menjelaskan bahwa realiasi anggaran Tahun Anggaran 2010 hingga tanggal 31 Desember 2010 sebesar Rp 35.964.581.164 atau 71,93% dari pagu anggaran setelah APBN-P tahun 2010 sebesar Rp 50.000.000.000,- Penilaian BPK atas laporan pertanggung jawaban keuangan Kementerian/Lembaga Negara tahun 2010 baru akan dilakukan pada bulan Maret – April 2011.

Terkait dengan rencana pelaksanaan APBN Tahun 2011, Dipo Alam menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Keuangan No. SE-676/MK.02/2010 tanggal 3 November 2010, Pagu Devinitif Sekretariat Kabinet Tahun 2011 sebesar Rp 97.062.359.000,- Namun Setkab melakukan pemotongan anggaran sebagai upaya penghematan sebesar Rp 9.706.236.000,-(10%). Sehingga pagu definitif Setkab tahun 2011 sebesar Rp 87.356.123.000,-

Dipo Alam mengatakan bahwa pagu anggaran tersebut diprioritaskan untuk membiayai program dan kegiatan dalam melaksanakan tugas dan fungsi Setkab yang dituangkan dalam 2 (dua) program yaitu, (1) program penyelenggaraan pelayanan dukungan kebijakan kepada Presiden dan Wakil Presiden dan (2) program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya.

Dipo Alam juga melaporkan bahwa tahun 2010 ada 88 Peraturan Presiden, 29 Keputusan Presiden dan 4 Instruksi Presiden. Tahun 2011 (sampai bulan Februari) ada 10 Peraturan Presiden, 1 Keputusan Presiden, dan 3 Instruksi Presiden, yaitu Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2011 tentang percepatan Penyelesaian Kasus-Kasus Hukum dan Penyimpangan Pajak, Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2011 tentang Percepatan Penanganan Kasus Bank Century, dan Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2011 tentang Penanganan Warga Negara Indonesia di Mesir.

Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto menjelaskan bahwa pemantauan dan pengendalian UKP4 didasarkan pada sinkronisasi dan konsistensi rencana aksi nasional yang diturunkan dari prioritas nasional 2010-2014 yang mencakup 11 prioritas ditambah 3 prioritas lainnya (11 PN + 3), yaitu: reformasi birokrasi dan tata kelola, pendidikan, kesehatan, penanggulangan kemiskinan, ketahanan pangan, infrastruktur, iklim investasi dan iklim usaha, energi, lingkungan hidup dan penanggulangan bencana, daerah tertinggal, terdepan, tertular, dan pasca konflik, kebudayaan, kreativitas, dan inovasi teknologi, bidang politik, hukum, dan keamanan lainnya, bidang perekonomian lainnya, dan bidan kesejahteraan rakyat lainnya.

Kuntoro Mangusubroto juga menjelaskan bahwa Satgas Pemeberantasan Mafia Hukum (PMH) dibentuk berdasarkan Keppres No. 37 Tahun 2009 dalam rangka mempercepat pemberantasan mafia hukum. Keberadaan Satgas PMH diperkuat oleh Keputusan Mahkamah Agung No. 28 P/HUM/2010 yang menyatakan bahwa keberadaan Satgas adalah sah. Satgas PMH melakukan kajian tentang mafia hukum dalam hal modus operandi, akar masalah, dan strategi penanggulangannya. Satgas bekerja sama serta memfasilitasi lembaga penegak hukum dan pengadilan. UKP4 tidak diberi mandat secara khusus untuk mengevaluasi kinerja Satgas seperti halnya terhadap kementerian/Lembaga.

Pada kesempatan tersebut Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Ir. Basuki Tjahaja Purnama, MM atau yang dikenal dengan BTP/Ahok bertanya soal komentar Presiden SBY mengenai birokrasi daerah yang menghambat pembangunan. BTP mengatakan bahwa mungkin maksud presiden tidak seperti itu. Bisa juga ada beberapa kepala daerah atau birokrasi yang melakukan itu. Mungkin pembisik atau staffnya yang tidak beres. Apabila itu yang terjadi maka hal ini bertentangan dengan UU, terutama yang berkaitan dengan desentralisasi. Hal ini dapat dilihat dari APBN kita yang seharusnya dana dekon (dekonsentrasi) itu makin kecil tapi sekarang justru makin besar. Apabila tambah besar dapat dianalisa bahwa pemerintah pusat tidak ikhlas melakukan pembangunan di daerah. Memang diakui bahwa banyak kepala daerah yang korupsi, tidak becus, menempatkan pejabat tidak pada tempatnya atau tidak sesuai kemampuan, misalnya guru agama menjadi kepala dinas perdagangan, ada sekda yang tidak pernah menjadi camat, bekas guru bisa jadi sekda, dll. Hal ini membuktikan bahwa ada bupati atau kepala daerah yang tidak mengerti tentang birokrasi sehingga menghambat pembangunan di daerah. (Selengkapnya dapat diakses melalui rekaman: BTP pada Raker Komisi II DPR RI dengan Sekab dan UKP4, 23 Februari 2011).

Ada 3 (tiga) kesimpulan penting dari Rapat tersebut, yaitu:

Pertama, Komisi II DPR RI mendesak kepada Sekretariat Kabinet untuk lebih memaksimalkan pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi management Kabinet sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010.

Kedua, Komisi II DPR RI merekomendasikan agar Sekretariat Kabinet lebih mengintensifkan komunikasi dengan mitra kerja termasuk dengan media.

Ketiga, Terkait dengan tugas, fungsi serta kewenangan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009, Komisi II DPR RI meminta kepada UKP4 untuk lebih mengefektifkan pemantauan terhadap percepatan pembangunan yang dilakukan pemerintah terutama pembangunan di wilayah perbatasan, pelaksanaan reformasi birokrasi, masalah pertanahan, dan pemberantasan korupsi baik ditingkat pusat sampai daerah.

Catatan: Terhadap semua peertanyaan anggota Komisi II DPR RI yang belum terjawab akan dijawab dan disampaikan secara tertulis. (Kamillus Elu, SH).

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here