Beberapa Pekerjaan Akan Dilakukan Sendiri Oleh Dinas PU

4
171

Ahok.Org – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menyatakan, Dinas Pekerjaan Umum akan mengerjakan beberapa proyek tanpa proses tender. “Misalnya untuk pengerukan waduk di Marunda seluas 50 hektare, akan dikerjakan langsung oleh Dinas Pekerjaan Umum,” kata Ahok, sapaan akrabnya, saat ditemui di kantornya pada Kamis 23 Januari 2014.

Setelah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah DKI Jakarta disahkan pada 22 Januari kemarin, Ahok mengatakan, prioritas pembangunan masih seputar normalisasi sungai dan waduk untuk penanggulangan banjir. “Prioritas kita selain waduk yang sudah ada, juga pembuatan waduk baru seperti di Cibubur,” kata Ahok.

Ahok mengatakan, Dinas PU mampu mengelola sendiri proyek semacam pengerukan waduk dan normalisasinya dengan alat berat seperti dredger yang sudah dibeli. “Lain halnya untuk reklamasi yang diserahkan kepada pengembang proyek,” kata Ahok.

Menurut Ahok, pembebasan tanah pun masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan guna mendapatkan lahan untuk dijadikan waduk. “Misalnya di Cengkareng, Rajungan, dan Pantai Indah Kapuk,” kata Ahok.[Tempo.co]

4 COMMENTS

  1. Kepada Yth Gubernur DKI Jakarta di tempat

    Sehubungan dengan terkenanya tanah milik kami Sertifikat Hak Milik (SHM) NO.326 Tahun 1973 dan Akta Jual Beli (AJB) dengan PPAT Camat Kecamatan Cilincing Tahun 1989 untuk Proyek Waduk Marunda seluas 17.830 m2 di RT 06 RW 02 Kelurahan Marunda Jakarta Utara seingat kami belum ada pemberitahuan resmi dan di ajak musyawarah.

    Bahwa menurut Peraturan Presiden No.65 Tahun 2006 besarnya ganti rugi harus di musyawarahkan dengan pemilik lahan.Bahwa tanah milik kami( vide Pasal 20 Undang -Undangan Pokok Agraria) adalah hak milik turun temurun.

    Bahwa berdasarkan uraian -uraian Kami tersebut maka kami mengusulkan supaya ganti rugi tanah hak milik kami yang terkena Proyek Waduk Marunda di RT 06 RW 02 Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Jakarta Utara agar supaya Tim Penilai P2T Panitia Pengadaan Tanah menetapkan besarnya ganti rugi terhadap tanah hak milik kami sebesar Rp 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) Per meter Persegi.

    Bahwa atas persetujuannya dan kesepakatan Bapak Gubernur DKI Jakarta dan Tim Penilai P2T Panitia Pengadaan Tanah terhadap perihal pada pokok surat tersebut di atas, Kami sebelumnya tak lupa mengucapkan banyak terima kasih.

    Wassalam
    Hormat Kami

    Achmad Mamun

    Telp: 082312053997

    https://lapor.ukp.go.id/pengaduan/1261723/topik-lainnya/mohon-ditetapkan-harga-resmi-ganti-rugi-tanah-untuk-proyek-waduk-marunda.html

    https://lapor.ukp.go.id/pengaduan/1261675/lingkungan-hidup-dan-penanganan-bencana/permohonan-besaran-ganti-rugi-tanah-yang-terkena-proyek-waduk-marunda.html

    https://lapor.ukp.go.id/pengaduan/1259645/reformasi-birokrasi-dan-tata-kelola/ganti-rugi-untuk-proyek-waduk-marunda.html

    https://lapor.ukp.go.id/pengaduan/1260292/bidang-kesejahteraan-rakyat/permohonan-besaran-ganti-rugi-tanah-yang-terkena-proyek-waduk-marunda.html

    http://m.kaskus.co.id/thread/54177f051cbfaa0d218b4569/surat-terbuka-untuk-p2t-jakarta-utara

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here