Biaya KTP dan Akta Kelahiran Gratis

26
793

Ahok.Org – Biaya pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) di DKI Jakarta selama ini terkesan mahal, seperti KTP, Akta Kelahiran, Pencatatan Kelahiran, dan Pencatatan Kematian. Padahal berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah, biayanya Rp 0,00 (nol rupiah) alias gratis.

Untuk Kartu Keluarga (KK) sebesar Rp 3.000, Pencatatan Perkawinan Rp 75.000,- Pencatatan Perceraian Rp 100.000,- Keterlambatan pendaftaran/pencatatan/pelaporan kependudukan dan catatan sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku selain dipungut retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut di atas, dikenakan denda sebesar Rp 10.000,- (Pasal 8 ayat (2).

Bagi warga masyarakat yang ingin mengurus akta kelahiran putra/putrinya di Pengadilan Negeri karena terlambat, khususnya yang lahir tahun 2006, 2007 dan seterusnya serta kurang mampu secara ekonomi dapat diurus dengan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan setempat atau Surat Keterangan Keluarga Miskin (Gakin).

Sedangkan bagi yang lahir sebelum tahun 2006 dapat mengurusnya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat dengan melampirkan foto copy KTP suami isteri, foto copy Akta Nikah, foto copy Kartu Keluarga, Surat Pengantar dari Rt/Rw, dan Surat Pengantar dari Kelurahan setempat. (Kamillus Elu, SH).

Perda Nomor 1 Tahun 2006 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah selengkapnya dapat dilihat di sini.

26 COMMENTS

  1. sekedar ide, kapan yah Indonesia menerapkan system komputerisasi, 1 orang 1 ID, jadi buat KTP, akte lahir, akte kawin, passport dll bisa online. Dgn online menghindari interaksi petugas sehingga mengurangi potensi pungutan liar.

    • Susah Bro…
      yang punya kepentingan banyak “Proyek Besar=Bagi-Bagi Besar”apalagi sampe dipolitisi.liat aja Kemendagri dg program E-KTP, Polisi dg Inafisnya.Haduh…..mau dibawa kmn Indonesia ini.Ketika para pemimpin dn pembuat kebijakan sudah berfikir tdk menggunakan hati nurani.

  2. salam, saya mau tanya.
    sampai saat ini saya belum punya akte kelahiran indonesia, KTP ataupun KK.
    saya lahir tahun 1978.
    yang saya miliki cuma akte kelahiran warga negera asing yang lahir di kota Jambi ( Sumatera).
    sekarang saya tinggal di jakarta.
    orang tua saya tinggal di Jambi.
    Ibu saya sudah WNI, ayah saya blm WNI.
    tapi mereka punya akte nikah warga asing.
    yang jadi pertanyaan :
    1. bagaimana cara untuk urus WNI, surat ganti nama?
    2. apakah akte kelahiran WNA saya harus di ganti WNI atau tidak?
    3. ada yang punya pengalaman seperti saya,karna saya mau sharing n tanya prosedurnya?
    mohon di bantu ya …
    thks.

    • 1. kalau mau urus sendiri, search di google, ketik ‘bagaimana proses urus surat WNI’. siapkan surat2 yang dibutuhkan.
      2. untuk kepemilikan aset2 (rumah), umumnya harus WNI. Jadi sebaiknya urus.
      mudah2an membantu.

  3. ktp dan akte lahir gratis???

    seperti kita ketahui bersama bahwa semua orang lahir, kawin dan meninggal perlu bikin akte…

    sekedar info aktual…
    dua minggu lalu oom kami meninggal (yang kurang berada) …dan sudah di kremasi…
    waktu mengajukan permohonan penerbitan akte kematian di kelurahan ada “oknum pegawai wanita” minta Rp 800.000,- kami keberatan. dia malah jawab: lha untuk saya mana?”….berselang beberapa hari kemudian kami coba kontak lagi, sambil mengatakan yang meninggal adalah orang gak punya…tawar menawar Rp 250.000,- …aduh mak aduh bapak, orang meninggal dan tidak berada, masih mau dimintakan uang sebanyak itu…. di mana nuraninya ya….

    tolong tanya bagaimana cara menyembuhkan “penyakit kronis” seperti itu…
    tks…

  4. halo siang, saya mau tanya anak saya lahir dijakarta yg pertama thn 2010 yg ke dua lahir 2012 tetapi blum punya akte lahir, klu blh tau dimana ya urus akte tsb yg resmi? apakah ada program pembuatan akte gratis? andai ga gratis kira2 biayanya brapa ya thanks infonya ya….

  5. klo ngurus KTP gratis kenapa ibu saya diminta uang administrasi Rp.10.000,- ya pak? gubernur pak jokowi jangan hanya ngomong saja pak. anda harus cek personil pemda anda dikelurahan khususnya jakarta timur. kredibilitas kerja anda dengan bicar anda tidak ada, tidak ada bedanya dengan gubernur sebelumnya. klo DKI saja tidak memberi contoh yang baik bagaimana daerah lain, bagaimana dengan negara ini, kapan negara ini maju klo masih kebohongan publik seperti ini, thx

  6. Pak Ahok, dalam menanggapi aspirasi rakyat, tidak ada salahnya Bapak sering2 melakukan inkognito, agar lebih jelas bagi Bapak sikap dan sepak terjang bawahan Bapak yg sesungguhnya terhadap warga yang minta dilayani.

  7. Yth, Bapak Wakil Gubernur DKI jakarta.

    Pak Wagub, anak serta istri saya pindahan dari Prov. Gorontalo, dari gorontalo sdh diberikan berkas lengkap untuk diteruskan ke kelurahan dan kecmatan tapi koq bayar mahal ya pak???…..saya mau tanya, apa memang harga untuk KK, KTP sama surat pengantar dari RT/RW harganya sampe Rp. 650rb?? katanya udah gratis. Ini kejadian di Kelurahan Kebagusan Jaksel. trus untuk di Sudin dimintai biaya lagi.
    mohon penjelasan sejelas jelasnya pak Wagub, skalian tindaki aparat nakal tersebut.

  8. Yth Bpk.Wakil Gubernur.
    Kami mohon coba sering2 di perhatikan lagi untuk kerjanya para pegawai Keluraha,Camat,Sipil Supaya pekerjaan mereka..benar2 jujur dan serius dalam melayani masyarakatnya..Biar jangan dikit2 uang..soalnya kabar aeperti ini sudah bosen kami mendengarnya.Apabila ada pegawai tersebut tidak benar cara bekerjanya mohon untuk di pecat saja..Terima kasih Bapak Wakil gubernur (Ahok)..

  9. Yth Pak Ahok,

    Mohon kiranya para pekerja pns seperti yg di catatan sipil diperiksa dengan benar.

    Ayah saya baru saja meninggal dan ketika membuat surat kematian, dibutuhkan 30hr kerja. Sungguh waktu yg lama sekali. Ketika saya tanya kenapa bisa lama, mereka hanya menjawab, klo mau cepat bisa 10hr kerja tapi bayar 250rb..

    Org lg kesusahan malah dimintain uang, manusia macam apa orang itu?

    Lebih baik org2 semacam itu dipecat saja pak agar nama pemerintahan tidak jelek.

    Semoga masukan dari wong cilik seperti saya mau didengarkan, terima kasih.

  10. apanya yang gratis,,,saya kemarin kerumanya pak rt yang di suasembada barat 10,mau buat ktp, disuruh bayar 500,000.tadi baru selesai poto di kelurahan kebon bawang. imformasih gratis itu hanya bohong2 saja.

  11. Kalau soal minta bayar masih gpp, saya malah berkas ud lengkap ditolak oleh rt setempat dengan alasan kost/kontrak. Mau pindah ktp ke dki aj perlu punya rumah milik sendiri padahal saya kerja di dki bayar pajak jga di dki. Sekarang ktp sudah tak punya karena sudah dikonversi ke surat pindah. Mau nyoblos tanggal 9 mau pake apa? Ktp saja tak punya.

    • jika masih ada pungli di wilayah Jakarta mohon segera dilaporkan melalui aplikasi QLUE di adroid atau ke pengaduan masyarakat di Lantai 3 Balaikota JKT bertemu dengan saudara Kamil

  12. ASALAMUALAIKUM….
    SAYA MAU TANYA.
    UMUR SAYA TAHUN 2014 KEMARIN GENAP 17 TAHUN…
    DAN SAYA LANGSUNG MENGURUS KTP… NAMUN DI SAAT SAYA INGIN MENGURUS KTP.. RT SAYA MENGATAKAN.. SAYA TIDAK BISA MENGURUS KTP KARNA KK SAYA KK LAMA TAHUN 2007. NAMUN SAYA SANGAT MEMBUTUHKAN KTP TERSEBUT.. APA YANG SAYA HARUS LAKUKAN?? TERIMA KASIH..

  13. Saya mau tanya kalau mau buat akte kelahiran tapi sudah terlambat 1 tahun kena biaya berapa ya, trus cara pengurusannya bagaimana , tolong informasinya terima kasih

  14. Saya bikin KTP dikelurahan Pejagalan Jakarta utara. Harus bayar sampe 750rb! Yup setelah 2 tahun baru KTP saya jadi dan nama saya salah diktp. Pelayanan yang ga pantes banget!

  15. Saya Wendi Permadi,lahir 5 oktober 1981.akte lahir saya diwalikan ke kakak Ibu saya&suaminya(yang dimana sekarang sudah meninggal dunia)karena ortu saya belum buat WNI karena dahulu belum punya uang untuk biaya jadi WNI.apakah sekarang saya bisa membenarkan akte lahir saya?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here