RDP KOMISI II DPR RI – Rabu, 24 Februari 2010
–
1. Berdasarkan Pasal 542 ayat (2) Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 1 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Negara RI, Sesmensesneg mempunyai tugas membantu Menteri Sekretaris Negara dalam menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi dibidang perencanaan program, administrasi keuangan, perlengkapan, ketatausahaan, kerja sama teknik luar negeri, dan administrasi umum lainnya di lingkungan Sekretariat Negara.
2. Sesmensesneg melaksanakan fungsi koordinasi perencanaan dan penganggaran 17 Satuan Kerja (Satker) yang ada pada Bagian Anggaran 007 (Sekretariat Negara), yaitu:
(1) Satker Sekretariat Negara.
(2) Satker Sekretariat Kabinet
(3) Satker Istana Jakarta.
(4) Satker Istana Bogor.
(5) Satker Istana Cipanas.
(6) Satker Istana Yogyakarta.
(7) Satker Istana Tampaksiring Bali.
(8) Satker Sekretariat Wakil Presiden.
(9) Satker Sekretariat Militer.
(10) Satker Pasukan Pengamanan Presiden.
(11) Satker Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden.
(12) Satker Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengenddalian
Pembangunan.
(13) Satker Komisi Ombudsman Nasional.
(14) Satker Komisi Hukum Nasional.
(15) Satker Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia.
(16) Satker Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno.
(17) Satker Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran.
3. Melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi penyediaan fasilitas yang disiapkan oleh Sekretariat Negara untuk para Menteri, Ketua Lembaga Negara, yaitu:
(1) Rumah Jabatan Pejabat Negara:
a. Di Jl.Widya Chandra sebanyak 28 unit.
b. Di Jl. Denpasar Raya sebanyak 28 unit.
c. Di Jl. Kemanggisan Ilir (Slipi) 1 unit
d. Apartemen Kemayoran.
(2) Kendaraan dinas.
(3) Lencana Nayaka dan Pakaian Dinas Menteri (khusus bagi Menteri Kabinet).
4. Aset yang dikelola Sekretariat Negara
(1) Barang tidak bergerak berupa tanah dan bangunan.
(2) Barang tidak bergerak berupa kendaraan dan peralatan mesin dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas di kantor Setneg.