Pokok Jawaban Atas Pertanyaan Komisi II DPR RI Tentang Pengelolaan Kompek Gelora Bung Karno

0
179

1.    Pelaksanaan manajemen pengelolaan dan pemanfaatan lahan dan bangunan pada kawasan Gelora Bung Karno oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Sekretariat Negara mangacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Peraturan Presiden No. 42 Tahun 2008.

2.    Seluruh asset yang berada di bawah tanggung jawab PPKGBK baik berupa lahan, gedung dan bangunan, peralatan dan mesin, jalan, irigasi dan jaringan adalah merupakan Barang Meilik Negara (BMN) kecuali lahan yang sedang dikerja samakan dengan pihak ketiga dalam bentuk perjanjian BOT atau BGS. Sebagai BMN, pemanfaatannya tunduk pada peraturan perundangan yang berlaku mengenai BMN. Khusus mengenai nlahan, asset ini telah disertifikatkan dalam bentuk sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL).


3.    Setelah Badan Pengelola Geloran Bung Karno (BPGBK) berdasarkan Peraturan Presiden No. 42 Tahun 2008, pengelolaan keuangan dan asset GBK dialihkan kepada Badan Layanan Umum (BLU) yang dikoordinasikan oleh Menteri Sekretaris Negara. Sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden tersebut, Mensesneg menetapkan pembentukan PPKGBK sebagai salah satu satuan kerja Sekretariat Negara. Selanjutnya setelah PPKGBK ditetapkan sebagai BLU berdasrkan Keputusan Menteri Keuangan No. 233/KMK.05/2008, pengelolaan keuangan dan nasset PPKGBK mengacu kepada PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU.

4.    Dalam rangka pengembangan dan pemeliharaan berbagai fasilitas dan venues olah raga, PPKGBKmelakukan ikatan perjanjian kerja sama dengan pihak pengembang (mitra usaha). Hal tersebut dilakukan mengingat untuk pembiayaan pengembangan dan pemeliharaan komplek GBK, PPKGBK tidak memperoleh dana APBN. Bentuk-bentuk ikatan kerja samanya adalah Bangun Guna Serah (BGS), kerja sama operasi, sewa menyewa lahan, bangunan kantor dan pemanfaatan wisma serba guna.


5.    Setelah PPKGBK ditetapkan sebagai BLU, penyusunan laporan keuangannya (rrealisasi anggaran dan neraca) mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku tentang keuangan negara, khususnya UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan negara beserta peraturan pelaksanaannya dan dikonsolidasikan kepada Laporan Keuangan Kementrian Sekretariat Negara RI.


6.    Rencana strategis pengembangan kawasan GBK tahun 2009-2014 meliputi kegiatan-kegiatan pengembangan GBK sebagai Peninggalan nasional, sebagai paru-paru kota dengan ruang terbuka hijau dan pengembangan/peningkatan prasarana olahraga untuk menyongsong kesiapan Indonesia menjadi tuan rumah pesta olah raga, khususnya SEA GAMES XXVI (2011) dan Islamic Solidarity Games (2013).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here