Penyelidikan yang dilakukan oleh Panitia Angket tentang Pengusutan Kasus Bank Century dilakukan dengan pendekatan tematis fungsional mulai dari proses Akuisisi dan Merger, proses pemberian FPJP kepada Bank Century, proses Bail Out (Peyertaan Modal Sementara-PMS) kepada Bank Century dan proses Aliran Dana dari Bank Century kepada para nasabah. Berdasarkan pendekatan tersebut, dengan didahului himbauan untuk Penonaktifan Pejabat Negara yang diduga terlibat pada tanggal 17 Desember 2009, dilanjutkan dengan pandangan/catatan awal fraksi-fraksi yang disampaikan pada tanggal 8 Februari 2010, …………
| (A) | (C) |
| A. KESIMPULAN | |
| Penyelidikan yang dilakukan oleh Panitia Angket tentang Pengusutan Kasus Bank Century dilakukan dengan pendekatan tematis fungsional mulai dari proses Akuisisi dan Merger, proses pemberian FPJP kepada Bank Century, proses Bail Out (Peyertaan Modal Sementara-PMS) kepada Bank Century dan proses Aliran Dana dari Bank Century kepada para nasabah. Berdasarkan pendekatan tersebut, dengan didahului himbauan untuk Penonaktifan Pejabat Negara yang diduga terlibat pada tanggal 17 Desember 2009, dilanjutkan dengan pandangan/catatan awal fraksi-fraksi yang disampaikan pada tanggal 8 Februari 2010, pandangan/catatan tentang aliran dana tanggal 17 Februari 2010 dan pandangan/catatan akhir tanggal 23 Februari 2010, Panitia Angket membuat kesimpulan dan rekomendasi. Himbauan untuk penonaktifan dan pandangan yang telah disampaikan pada rapat pleno Panitia Angket merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kesimpulan dan rekomendasi ini. | |
|
|
| 1. Permasalahan Bank Century telah muncul sejak proses akuisisi-merger Bank CIC, Bank Pikko dan Bank Danpac yang tidak dilaksanakan menurut persyaratan-persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku bahkan proses akuisisi-merger Bank Century mengindikasikan telah melanggar peraturan perundang-undangan, sarat dengan penipuan dan praktek money loundring yang dilakukan oleh pemilik, pengurus, dan pegawai bank. | 2. Patut diduga telah terjadi penyimpangan di dalam proses pengambilan kebijakan oleh otoritas moneter dan fiskal yang diikuti berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut mulai dari (a) operasional Bank CIC, (b) proses akuisisi bank Danpac, dan dan Bank Pikko oleh Chinkara Capital, merger Bank CIC, Bank Danpac, dan Bank Pikko menjadi Bank Century, operasional Bank Century, (c) pemberian FPJP, dan (d) Penyertaan Modal Sementara sampai kepada, (e) mengucurnya aliran dana. |
| 2. Praktek penipuan dan money loundring yang dilakukan manajemen Bank Century berlangsung terus menerus akibat lemahnya pengawasan yang dilakukan otoritas Bank Indonesia, sikap Bank Indonesia yang tidak tegas dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menindak tegas manajemen Bank Century bahkan memberikan liniensi (kemudahan) yang berlebihan terhadap proses akuisisi-merger yang dilakukan pemegang saham Bank Century padahal pemilik bank jelas-jelas tidak pernah melaksanakan komitmen-komitmennya. | |
| 3 Bahwa keputusan untuk memberikan FPJP kepada Bank Century adalah kewenangan Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam Perpu No. 2 Tahun 2008 dan dimaksudkan untuk mencegah dan menagatasi ketidakstabilan sistem keuangan dengan menyehatkan Bank Century sebagai bagian dari perbankan nasional. Namun pemberian FPJP tersebut menimbulkan masalah hukum karena adanya dugaan pelanggaran atas mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | |
| 4. Kebijakan Bank Indonesia menetapkan Bank Century sebagai Bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik adalah kebijakan yang didasarkan pada Perpu No. 4 Tahun 2008 tentang JPSK dan bertujuan untuk mencegah Indonesia dari krisis ekonomi akibat pengaruh krisis keuangan global yang terjadi pada waktu itu. | |
| 5. Kebijakan KSSK yang menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik adalah kebijakan yang didasarkan pada Perpu No. 4 Tahun 2008. Kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan yang dimilikinya untuk menyelamatkan sistem keuangan dan sistem perbankan nasional dari ancaman krisis financial global yang terjadi pada saat itu. | |
| 6. Terdapat indikasi yang kuat bahwa kebijakan KSSK menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik tidak disertai data dan informasi yang akurat dan lengkap, minim perdebatan dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, namun dapat dipahami mengingat situasi dan kondisi krisis yang terjadi pada saat itu. | |
| 7. Dalam kebijakan Penyertaan Modal Sementara, masih terdapat perdebatan apakah telah terjadi kerugian Negara atau belum, karena itu, mengenai hal ini Pansus sepakat untuk menyerahkan sepenuhnya penilaiannya kepada aparat penegak hukum. | |
FRAKSI PARTAI GOLKAR Secara khusus pejabat-pejabat kunci yang diduga bertanggung jawab atas Kasus Bank Century ini dengan pendekatan prose adalah sebagai berikut:
FRAKSI PDI PERJUANGAN Agar dilakukan proses hokum secara terbuka terhadap para pejabat yang terlibat dan memegang posisi kunci pada periode terjadinya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, seperti mantan Gubernur Bank Indonesia/Dr. Budiono, mantan Ketua KSSK/Dr. Sri Mulyani Indrawati, mantan Anggota Dewan Gubernur/Miranda Swaray Gultom, mantan Direktur Pengawasan Bank 1/Sabar Anton Tarihoran, mantan Deputi Gubernur Senior/Anwar Nasution, mantan Deputi Gubernur/Aulia Pohan mantan Gubernur Bank Indonesia/ Burhanuddin Abdullah. FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
FRAKSI PARTAI HANURA Pihak yang diduga bertanggung jawab dan terkait dengan indikasi adanya pelanggaran kebijakan, pelanggaran hokum dan tindak pidana lorupsi dala Akuisisi dan Merger ini adalah sebagai berikut:
Pihak yang diduha bertanggung jawab dan terkait dengan indikasi adanya pelanggaran kebijakan, pelanggaran hokum dan tindak pidana korupsi dalam fase FPJP adalah para pejabat Bank Indonesia yaitu: Prof. Dr. Boediono dan staf terkait. Pihak yang diduga bertanggung jawab dan terkait dengan indikasi adanya pelanggaran kebijakan, pelanggaran hukum dan tindak pidana korupsi dalam Penetapan Bank Gagal berdampak Sistemik dan PMS oleh LPS adalah Pejabat KSSK yaitu: Dr. Sri Mulyani Indrawati serta Prof. Dr. Boediono dan staf terkait.
FRAKSI PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN Fraksi PPP DPR RI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian dan kejaksaan untuk segera menindaklanjuti temuan-temuan pansus dalam kasus Bank Century, yang diindikasikan terjadi tindakan melawan hukum, kepada pihak-pihak sebagai berikut:
FRAKSI PARTAI GERINDRA Fraksi Partai Gerindra pihak yang diduga bertanggung jawab pada saat kebijakan akuisisi, merger, persetujuan dan pencairan FPJP, dan penyaluran PMS adalah sebagai berikut:
|
|
| 4. Kasus Bank Century merupakan perbuatan melawan hukum yang berlanjut dan/atau penyalahgunaan wewenang oleh pejabat otoritas moneter dan fiscal dengan modus operandi penyimpangan dalam proses dan pelaksanaan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan Penyertaan Modal Sementara yang dapat merugikan keuangan Negara sehingga dapat dikualifikasikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi. | |
| 8. Berkenaan dengan dugaan adanya aliran dana PMS ke partai politik dan atau pasangan capres/cawapres tertentu, Panitia Angket belum (tidak) menemukan adanya aliran dana ke partai politik dan/atau Tim Sukses pasangan capres/cawapres tertentu. | 5. Berkenaan dengan dugaan adanya aliran dana PMS ke partai politik dan atau pasangan capres/cawapres tertentu, proses penyelidikan dan penelusuran aliran dana yang dilakukan oleh Panitia Angket belum dapat dituntaskan, karena kendala kewenangan pro justisia dan keterbatasan waktu.
|
|
B. REKOMENDASI |
|
| 1. Pansus merekomendasikan institusi penegak hukum untuk melaksanakan proses hukum terhadap manajemen Bank Century yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana tertentu. Termasuk mengambil langkah hukum terhadap para pejabat Bank Indonesia yang diduga kuat ikut terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut. | 1. Merekomendasikan seluruh penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang berindikasi perbuatan melawan hukum yang merupakan tindak pidana korupsi, tindak pidana perbankan dan tindak pidana umum berikut pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab agar diserahkan kepada Lembaga Penegak Hukum, yaitu Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan kewenangannya. |
| 2. Dugaan adanya pelanggaran-pelanggaran terhadap pelaksanaan FPJP perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum apabila dalam pelanggaran-pelanggaran perundang-undangan yang terjadi terdapat indikasi dugaan tindak pidana. | |
| 3. Meminta pemerintah dan DPR untuk segera membentuk dan merevisi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengelolaan sektor moneter dan fiskal termasuk melakukan sinkronisasi peraturan perundang-undangan guna terwujudnya kepastian hukum. | 2. Meminta kepada DPR bersama dengan pemerintah untuk segera membentuk dan merevisi berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengelolaan sektor moneter dan fiskal. |
| 4. Pemeritah dan DPR harus harus segera membentuk Undang-Undang OJK untuk independensi pengawasan perbankan dan Undang-Undang JPSK yang menjadi dasar yuridis bagi pemerintah dalam mengambil langkah tegas pada saat negara mengalami krisis dengan tetap melaksanakan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum sebaagi dasar dalam mengambil keputusan. | |
| 5. Bank Indonesia harus memperbaiki peraturan-peraturan internal untuk meminimalisir penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) yang dilakukan para pejabat Bank Indonesia dan untuk meningkatkan efektifitas pengawasan perbankandalam menerapkan peraturan perundang-undangan. | |
| 6. Pemerintah perlu membentuk Tim Pemburu Aset (Asset Recovery Team) yang telah diambil secara tidak sah oleh pelaku dugaan tindak pidana yang telah merugikan perekonomian Negara (pengurus dan pemilik Bank Century). Upaya pemburuan asset ini harus dilaporkan hasilnya kepada DPR di bawah supervise dan monitoring Tim Pemantau Panitia Angket Century yang akan dibentuk oleh DPR. | 3. Melakukan pemulihan asset yang telah diambil secara tidak sah oleh pelaku tindak pidana yang merugikan keuangan bank/Negara, baik pada Bank Century maupun pada Bank CIC yang diduga dilakukan oleh Robert Tantular, RAR, dan HAW dengan meminta terlebih dahulu forensic audit terhadap kasus aliran dana Bank Century yang dilakukan oleh kantor akuntan public di bawah supervise dari tim monitoring Panitia Angket Century. Upaya pemulihan asset yang telah dilarikan ke luar negeri secara tidak sah harus diselesaikan selambat-lambatnya pada bulan Desember 2012.
4. Meminta kepada DPR agar membentuk im Pengawas tindak lanjut rekomendasi Panitia Angket Century yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan rekomendasi dan proses penelusuran aliran dana serta pemulihan asset dengan kewenangan sesuai dengan peraturan selambat-lambatnya pada masa persidangan berikut. |
| 7. Terhadap dana para investor PT Antaboga Delta Sekuritas dari hasil penelitian Panitia Angket dilapangan, ternyata memang merupakan nasabah Bank Century yang ditawari discretionary fund (DF-KPD) dengan modus penipuan sebagai produk Bank Century. Sehingga Pansus menyetujui dan mengusulkan agar pemerintah segera mencari jalan keluar agar dana tersebut dapat segera dibayar dan diterima oleh investor yang memang nyata-nyata dirugikan oleh oknum Bank Century. | 5. Meminta kepada pemerintah dan/atau Bank Indonesia untuk segera menyelesaikan permasalahan yang menimpa nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas dengan mengajukan kepada DPR pola penyelesaian secara menyeluruh baik dasar hukum maupun sumber pembiayaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
