Sebelum menghadiri rapat harmonisasi Baleg dengan komisi V tentang RUU perumahan dan pemukiman, saya diminta membubuhkan tanda tangan oleh staf guna penerimaan uang SPPD sebesar Rp.3,2 jt lebih utk pembahasan ruu ttg cagar budaya.
Yang membuat saya bingung adalah saya kembali diminta untuk menerima uang dengan jumlah yang sama dengan SPPD ke Wisma DPR di Kopo. Saya katakan bahwa saya terlah menerima uang tersebut, ternyata staf DPR mengatakan bahwa uang tersebut berbeda dengan SPPD yang telah saya terima, uang tersebut adalah uang SPPD tentang RUU Mahkamah Konstitusi. Saya kembali diminta membubuhan tanda tangan lalu saya menanyakan kenapa ada SPPD soal ini ? bukankah saya tidak hadir karena saya sakit ?! lalu staf tersebut mengatakan bahwa Bapak memang tidak hadir tetapi boleh menerima menerima uang SPPD tersebut.
Kejadian ini membuat saya berpikir apakah kejadian seperti ini sering dilakukan oleh anggota lain ? saya tidak ingin berpolemik maka uang tersebut saya kembalikan dan meminta tanda tangan saya di coret, saya lalu masuk ruang rapat. Yang penting adalah saya tidak menipu rakyat dengan tidak menerima uang yang mana saya tidak menghadiri rapat terkait.
Jakarta 6 mei 2010
BTP