(08/06)—Senin siang pengusul RUU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dari Komisi IX mempresentasikan draft dan arti pentingnya BPJS diatur dengan UU secara khusus. Selain amanat dari UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) yang bernomor 40 tahun 2004, BPJS dapat menjawab ketidakjelasan sistem jaminan sosial di Indonesia. BPJS nantinya akan mengarah pada suatu badan yang akan mengatur jaminan sosial seluruh rakyat Indonesia dengan prinsip gotong royong.
Untuk dapat melihat secara lebih lengkap bahan presentasi pengusul dapat klik disini, untuk naskah akademis dapat juga dilihat disini serta draft RUU BPJS sementara dapat dilihat disini.
Jika nanti BPJS Kesehatan ini berjalan, apakah KJS akan dihapuskan? Terima kasih.
Tolong berkas-berkasnya di re-Upload ulang, karena saya kesulitan ketika mendownload berkas-berkas tsb.
Trims