Lagi, pemborosan APBN: biaya perjalanan kunker Bengkulu

2
144

Ahok.Org – (21/12) – Kunjungan kerja (kunker) ke Bengkulu dijadwalkan berlangsung tgl 20-22 desember 2010. Ternyata, jadwal kegiatan acara hanya sampai siang hari tgl 21 hari selasa. Seharusnya para anggota dewan bisa pulang tgl 21 dengan pesawat sore.

Kalau dijadwalkan sampai tgl 21 saja seharusnya kami semua anggota dewan yang kunker ke Bengkulu hanya mendapatkan dua hari pembiayaan. Saya memilih untuk mengambil biaya untuk dua hari saja. Lucunya, biaya hotel tetap dihitung 2 malam karena diasumsikan semua pulang pada hari Rabu tgl 22 meskipun banyak rekan-rekan lain pulang ke Jakarta tanggal 21. Bahkan, ada yg pagi sudah pulang dan tidak  mengikuti  kunjungan ke rumah sakit umum dan sistem administrasi kependudukan di siang hari tanggal 21.

Perincian biaya yang diterima setiap anggota dewan adalah sebagai berikut:

1.    Biaya pesawat Jakarta-Bengkulu pp Rp.3.018.000,- (sementara harga tiket aslinya pp Rp798.100,-).

2.    Airport tax pp Rp.65.000,-(sama dgn aslinya Rp.65.000,-)

3.    Biaya transportasi lokal Rp.520.000/hari x 2 hari =Rp.1.040.000,-. Kalau rekan yg mengambil sesuai yg diatur yaitu 3 hari, akan dpt tambahan Rp.520.000,-. Faktanya tdk ada transportasi lokal, karena dijemput Pemerintah Propinsi (Pemprop).

4.    Biaya uang representasi Rp.200.000/ hari dan saya dapat untuk 2 hari sesuai jadwal sehingga total mendapat Rp.400.000,-

5.    Biaya uang harian Rp.300.000,-/hari. Faktanya makan siang dan malam dijamu Pemprop atau lebih seringnya BPN (mitra yg “berduit” dari swasta).

6.    Biaya penginapan karena saya hanya 1 malam dptnya Rp.675.000,- kalau yg buat jadwalnya sampai tg 22 akan dpt jatah 2 malam. Staf komisi menagih ke saya tetap 2 malam, padahal menerima uang 1 malam, dan tiap malam kasih saya kamar suite yg harganya Rp.750.000, jadi uang saya dipotong Rp.1,5 jt.

Apakah artinya saya tekor? Tidak mungkin, karena uang tiket saja sudah berlebih. Jadi sisa uang saya dari kunker sebesar Rp.3.434.900,-.

Sementara itu karena pembiayaan untuk staf menggunakan sistem at cost hitungannya, uangnya menjadi pas-pasan kalau pulang lebih awal. Kami anggota dewan biasa memberikan tambahan bantuan untuk mereka. Saya bantu Rp.400 ribu untuk dua orang staf, walau katanya kalau ketua kunker baik hati ia bisa menggunakan dana taktis Rp.15 juta untuk tips supir, pengawal dll, dan tentu juga untuk staf.

Apakah ini melanggar hukum? Ternyata tidak karena peraturan yang ada menggunakan sistem lump sum dan tidak perlu bukti tiket dan hotel. Artinya semua anggota DPR menikmati kelebihan uang dan bahkan bisa mengambil keuntungan ekstra kalau jumlah hari kunjungan kerja “dioptimalkan”, meski seperti catatan saya di atas ada yang pulang lebih awal.

Yang  rugi tentu APBN yang notabene adalah uang keringat pajak masyarakat. Jadi kalau kita sering mendengar pejabat-pejabat berteriak lakukan penghematan, percayalah semua hanya kampanye belaka karena kalau mau melakukan penghematan dari perjalan dinas semua lembaga eksekutif,yudukatif dan legislatif saja dari pusat sampai daerah, mungkin APBN kita bisa hemat ratusan triliyun. Sementara untuk membangun infrastruktur dan membangun ekonomi rakyat, kita katakan bahwa anggaran tidak mencukupi. Tidak heran karena semua suka sistem yang ada dan tanpa terasa semua menjadi bagian dari oligarki kekuasaan (“penjajah”/penguasa) untuk kenikmatan ini.

Bengkulu, Tue, Dec 21, 2010

BTP

2 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here