KEADILAN     UNTUK     RAKYAT                 BERSIH     TRANSPARAN     PROFESIONAL    
Home » Baleg, BERITA, DPR » Draft RUU Perubahan UU Pemilu No. 10 Tahun 2008

Kamis siang tertanggal 01 Oktober 2010, diadakan rapat internal Badan Legislasi untuk mencermati RUU Perubahan UU Pemilu yang telah disusun oleh tenaga ahli Baleg.

Adapun pokok-pokok perubahan RUU, menyangkut hal-hal sebagai berikut:

1.Penyempurnaan Tahapan Pemilu

2.Peryaratan Peserta Pemilu

3.Penyusunan Daftar Pemili

4.Verifikasi Peserta Pemilu

5.Pentepan Peserta Pemilu

6.Hak Memilih Warga

7.Salinan daftar pemilih

8.Daerah Pemilihan DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota

9.Pelaksanaan hak pilih dalam pemungutan suara

10.Penghitungan Suara

11.Penetapan calon Terpilih

12.Ketentuan pidana

Basuki Tjahaja Purnama salah seoranganggota panitia kerja (panja) RUU ini sempat menggaris bawahi perlunya RUU disinergiskan dengan kementerian dalam negeri terkait sistem administrasi kependudukan yang akan menghasilkan SIN (single identity number) yang nanti dapat dipergunakan oleh para pemilih dalam pemilu. Beliau pun sempat membandingkan proses demokrasi di Brazil yang telah menggunakan sistem e-voting dibandingkan DPT yang bermasalah di Indonesia.

Dalam berbagai pertanyaan lain pun dapat dilihat bahwa RUU ini masih banyak kelemahan sehingga perlu pembicaraan secara mendalam di konsinyering panja yang akan dilangsungkan pada 14-16 Oktober 2010 di Kopo.

Untuk dapat melihat draft RUU Perubahan UU Pemilu dapat dilihat disini.

Sedangkan untuk melihat file presentasi tenaga ahli badan legislasi dapat dilihat disini.

  • Share/Bookmark

2 Responses to “Draft RUU Perubahan UU Pemilu No. 10 Tahun 2008”

  1. undang undang pemilu harus makin disempurnakan,jangan amburadul yang bisa bikin banyak celah kecurangan

    Reply
  2. Penyempurnaan undang undang Pemilu harus dalam kerangka membangun kehidupan politik bangsa yang sehat, adil, hak azazi, kedaulatan, keterwakilan, tidak ada suara hilang/dihanguskan, dan tidak ET tidak PT tapi FRACSIONAL THRESHOLD (ft) untuk penyederhanaan fraksi bukan partai, saya usulkan 4 fraksi saja ( fraksi berkuasa, fraksi oposisi, fraksi penengah, fraksi alternatif) maka silahkan masing-masing partai bergabung

    Reply

Leave a Reply