SISTEM POLITIK

3
68

Jika kondisi sosial politik berada dalam kekacauan dan tidak ada lagi pijakan hukum, apa yang harus dilakukan oleh kaum moralis? Banyak analis, pengamat dan aktifis menyatakan bahwa kondisi Indonesia semakin terpuruk setelah 100 tahun kebangkitan nasional. Apakah penyebabnya adalah mentalitas mayoritas elite politik kita itu belum masuk kategori “negarawan”? Apakah pola perilaku politik elite kita itu masih tidak bisa lepas dari pola-pola sektarianisme?

Bagaimana dengan sistem politik yang kita adobsi saat ini? Sampai sekarang, kekuasaan politik tertinggi masih dihegemoni oleh partai-partai politik nasional. Hegemoni itu tampak pada mekanisme pencalonan presiden yang harus melalui partai politik. Undang-undang yang berlaku saat ini hanya memungkinkan munculnya calon independen sampai tingkat kepala daerah saja yaitu lewat UU No.12 tahun 2008 yang menyatakan bahwa peserta pilkada juga dapat berasal dari pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang. Sekalipun perbaikan sudah mulai tampak yaitu dengan adanya partai lokal, sebatas di Aceh. Sayangnya, belum ada mekanisme tentang pembuktian terbalik soal harta kekayaan penyelenggara Negara.

Kita membutuhkan beberapa perangkat hukum penting seperti UU Pembuktian Terbalik, UU Konflik Kepentingan pengusaha & penguasa, partai lokal di tingkat propinsi (bukan hanya di Aceh) dan calon Presiden yang bisa membuktikan secara sah asal muasal harta kekayaannya. KPK pernah mengusulkan kebutuhan adanya ketentuan tentang Pembuktian Terbalik untuk penanganan perkara korupsi dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Mekanisme Pembuktian Terbalik ini mengharuskan para terdakwa koruptor untuk membuktikan dirinya tidak bersalah selain pihak yang menuduh seseorang melakukan korupsi harus juga mampu menunjukan bukti. Wacana ini sempat berulang kali diangkat oleh KPK untuk mendesak pemerintah untuk membuat RUU Pembuktian Terbalik agar usaha pemberantasan korupsi mengalami peningkatan. Sayang sampai saat ini, pemerintah masih belum berani menyusun apalagi bersama DPR mengesahkan RUU itu.

Lantas, bagaimana dengan semangat idealisme kaum muda? Para pemuda idealis harus mengadobsi semangat para pahlawan revolusi. Mari kita keluar dari zona nyaman untuk berjuang dengan masuk DPRD. Buktikan bahwa idealisme kita tidak kalah dengan etika-perilaku menyimpang para anggota dewan yang lain. Jika idealisme ini dapat kita jaga dan konkritkan dengan kerja nyata, niscaya rakyat akan mempercayakan kita untuk memimpin kabupaten/kota. Jika selama memimpin kabupaten/kota, kita tetap mampu menjaga konsistensi idealisme pro-rakyat, maka kemungkinan besar rakyat akan kembali mempercayakan posisi gubernur atau bahkan presiden untuk kaum idealis ini.

Presiden memiliki peran penting dalam menyelesaikan masalah-masalah warisan Orde baru. Untuk mengatasi permasalah daerah, Presiden dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang otonomi daerah yang mengatur setiap calon kepala daerah harus membuktikan asal harta kekayaannya. Transparansi masalah pembayaran pajak merupakan kerharusan. Presiden dan pejabat negara diwajibkan membuktikan secara terbalik harta kekayaannya jika mendapat pengaduan dari rakyat ke KPK sebelum mencalonkan diri atau sebelum dilantik. Mesti ada payung hukum yang memungkinkan rakyat memiliki hak untuk melaporkan kekayaan pejabat dan keluarganya.

Dalam Pemilu 2009 dan Pilpres 2009 jika menghasilkan DPR dan Presiden yang tidak mendukung sistim yang disebutkan di atas ?, Kita harus ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk adanya calon presiden dari independen dan adanya Partai Lokal di tingkat propinsi. Kedua hal ini mampu memberikan pilihan politik yang lebih luas bagi masyarakat yang sangat majemuk di dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), selain mempermudah seleksi kepemimpinan yang Bersih Transparan dan Profesional (BTP) dari tingkat daerah sampai pusat.

Jakarta, Oktober 2008

Basuki T Purnama
Zhong Wan Xie

Kritik & Saran bisa melalui
Email : [email protected]
sms : 0819 27 666 999
Centre for Democracy & Transparency (www.cdt31.org)

This entry was posted on Tuesday, October 28th, 2008 at 5:34 am and is filed under Pemikiran. Y

3 COMMENTS

  1. Sistem audit bermanfaat.Mudah2n DPRD muda,LSM,KPK dberikan wewenang kuat menumpas KKN sejak ken arok sampai SBY.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here