Laporan RDP dengan Badan Pertahanan Nasional

0
60

Ada delapan pertanyaan yang diajukan oleh Komisi II DPR RI kepada Badan Pertahan Nasional (BPN) dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut yang diselenggarakan pada tanggal 1 Des 09.

Ad. 1 Reforma Agraria

  1. Bahwa berdasarkan Tap MPR No. IX/TAP MPR/2001 dan Keputusan MPR RI No. 5/MPR/2003, Reformasi agraria dimaksudkan untuk mengatasi persoalan-persoalan besar yang dihadapi bangsa Indonesia, terkait dengan ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.

  1. Bahwa dalam kenyataannya prinsip dan arah politik pertanahan dihadapkan dengan belum harmonisnya berbagai undang-i\undang dan peraturan yang terkait dengan pertanahan dan keagrariaan.

  1. Bahwa berdasarkan hasil identifikasi BPN RI ditemukan 538 peraturan perundang-undangan yang terdiri dari: 12 UU, 38 PP, 22 Peraturan/Kepres, 243 Peraturan/Keputusan Menteri, 209 Surat Edaran Menteri-Kepala BPN RI, dan 4 Instruksi Menteri-Kepala BPN RI.

  1. Bahwa atas dukungan Komisi II DPR RI, khususnya dalam pengalokasian anggaran melalui APBN dari tahun 2005-2008 telah diredistribusikan seluas 349.519 Ha tanah obyek landreform atau rata-rata seluas 87.349 Ha per tahun. Sedangkan pendistribusian tersebut pada kurun waktu 1961-2004 adalah rata-rata 54.500 Ha per tahun, terjadi peningkatan sebesar 60 % per tahun.

  1. Bahwa jumlah penerima manfaat dalam periode 1961-2004 sebanyak 1.504.572 KK atau rata-rata 34.195 KK/tahun. Sedangkan pada kurun waktu 2005-2008 sebanyak 291.962 KK atau rata-rata 72.991 KK/tahun. Terjadi kenaikan rata-rata sebesar 135 % per tahun.

Ad. 2 Tanah Terlantar

  1. Bahwa pada kenyataannya masih dijumpai tanah-tanah yang tidak dipergunakan atau dimanfanfaatkan sesuai keadaan, atau sifat dan tujuan pemberian haknya atau diterlantarkan.

  1. Bahwa penggunaan dan pemanfaatan tanah yang tidak optimal bermakna juga kehilangan peluang (opportunity loss) untuk memperoleh manfaat dari tanah tersebut dan memicu terjadinay sengketa dan konflik pertanahan.

  1. Bahwa sampai dengan tahun 2009 telah diinventarisasi potensi tanah yang terindikasikan terlantar seluas 7,3 juta hectare yang terdiri dari tanah hak (HGU, HGB, HP dan HPL) seluas 3 juta hektare.

Ad. 3 Penanganan sengketa, Konflik dan Perkara

  1. Bahwa Reforma Agraria adalah mekanisme penanganan sengketa atau konflik pertanahan secara sistematik dan fundamental. Di samping itu sengketa atau konflik pertanahan yang terjadi di masa lalu ditangani secara ad hoc atau secara khusus seperti yang telah dilakukan selama ini.

  1. Bahwa hasil inventarisasi BPN RI terhadap kasus pertanahan di seluruh Indonesia saat ini ada 7.491 kasus dengan rincian: Sengketa pertanahan 4.581, konflik pertanahan 858 dan Perkara Pertanahan 2.052.

  1. Bahwa sampai dengan tahun 2008, kasus yang telah diselesaikan sebanyak 1.885.

  1. Bahwa dari 5.606 kasus yang belum diselesaikan tersebut sampai dengan bulan Juni tahun 2009 telah diselesaikan 1.354 kasus.

Ad. 4 Legislasi Aset Masyarakat

  1. Bahwa upaya percepatan legislasi aset tanah masyarakat dalam rangka pemberian jaminan kepastian hukum hak atas tanah dilakukan baik secara sistematis maupun secara sporadis.

  1. Bahwa Legislasi aset tanah masyarakat dijalankan dengan menggunakan mekanisme pembiayaan yang bersumber pada dana public, dana masyarakat, dan dana khusus.

  1. Bahwa Legislasi aset tanah masyarakat tersebut menjadi mekanisme untuk memasukan tanah masyarakat dalam sistem politik dan sistem ekonominya Negara.

  1. Bahwa pencapaian hasil legislasi aset tanah masyarakat pada periode sebelum tahun 2004 berupa penerbitan sertifikat tanah yang rata-rata per tahun hanya mencapai 733.416, sedangkan pada periode tahun 2005-2008 target mencapai rata-rata 3,28 juta bidang.

  1. Bahwa penyebab utama adanya sertifikat ganda adalah karena infrastruktur peta pendaftaran yang masih belum lengkap.

  1. Bahwa Berdasarkan Peraturan Kepala BPN RI No. 7 Tahun 2007, Kepala Desa/Lurah memfasilitasi dan membantu warganya dalam melengkapi persyaratan alas hak, untuk mengantisipasi terjadinya sengketa tanah di kemudian hari, khusunya penelitian yang cermat mengenai subyek, obyek dan hubungan hokum keduanya.

  1. Bahwa sejak tahun 2008 telah dialokasikan dana untuk pengadaan blanko akta PPAT melalui APBN agar masyarakat tidak lagi dibebankan dengan biaya blanko PPAT.

  1. Bahwa Kepala BPN RI telah menetapkan Standar Prosedur Operasi Pelayanan Pertanahan (SPOPP) berdasarkan Keputusan Kepala BPN RI No. 1 Tahun 2005 untuk memberikan kepastian hukum di dalam pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

  1. Bahwa SPOPP tersebut berfungsi sebagai pedoman kerja untuk memberikan kejelasan pelayanan di bidang pertanahan berkaitan dengan persyaratan, biaya, dan waktu penyelesaian setiap jenis pelayanan pertanahan.

  1. Bahwa secara bertahap penyempurnaan SPOPP tersebut telah dilakukan dengan Peraturan Kepala BPN RI No. 6 Tahun 2008.

Ad. 5 Pengembangan LARASITA

  1. Bahwa tujuan pengembangan LARASITA sebagai kantor Pertanahan Bergerak adalah untuk menyiapkan masyarakat dalam pelaksanaan Reforma Agraria, melaksanakan pendampingan dan pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan, melakukan pendeteksian awal atas tanah-tanah terlantar, melakukan pendeteksian awal atas tanah-tanah yang diindikasikan bermasalah, memfasiltasi penyelesaian tanah yang bermasalah yang mungkin diselesaikan di lapangan, menyambungkan program BPN dengan aspirasi yang berkembang di masyarakat, dan meningkatkan dan mempercepat legislasi aset tanah masyarakat.

  1. Bahwa pada tahun 2008 LARASITA telah melayani 124 kabupaten/kota (25% wilayah RI) dan pada akhir tahun 2009 LARASITA dapat melayani 274 kabupaten/kota (60% wilayah RI). Pada akhir tahun 2010 direncanakan seluruh wilayah RI telah dapat dilayani LARASITA.

Ad. 6 Legislasi Bidang Pertanahan

  1. Bahwa ada 2 (dua) rancangan undang-undang yang perlu dibahas dan bisa menjadi bagian dari proses legislasi, yaitu RUU Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dan RUU Pertanahan.

  1. Bahwa Undang-Undang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum diperlukan untuk menjadi dasar mengatasi masalah-masalah penyediaan tanah untuk pembangunan guna pelaksanaan kepentingan umum. Sedangkan Undang-Undang Pertanahan secara material akan mengatur penataan persoalan dan hak penguasaan tanah, penyelesaian atas problematika alas-alas hak, mekanisme efektif penyelesaian sengketa pertanahan, dan lain persoalan pertanahan yang sifatnya mendasar dan perlu.

Ad.7 Infrastruktur Pertanahan

  1. Bahwa data dan informasi pertanahan dalam bentuk peta dasar (kadasteral), peta tematik pertanahan dan data informasi nilaii tanah merupakan infrastruktur dasar untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi BPN RI serta dalam rangka pengembangan dan pengelolaan pertanahan di tanah air.

  1. Bahwa dari ±120 juta hectare wilayah budi daya, sampai saat ini peta dasar kadasteral yang tersedia baru sekitar 10 juta hectare, peta zona nilai tanah 4,8 juta hectare dan pembaruan peta-peta tematik tertentu 7 juta hectare dalam kurun waktu 2006-2009.

  1. Bahwa Neraca Penatagunaan Tanah telah telah tersusun sebanyak 298 Kabupaten/kota dari total 498 Kabupaten/koya yang ada di seluruh Indonesia.

  1. Bahwa sampai saat ini BPN RI telah memiliki citra satelit seluas 55 juta hectare, namun masih diperlukan citra satelit seluas 135 juta hectare untuk memenuhi seluruh wilayah NKRI.

Ad. 8 Anggaran dan Kinerja

  1. Bahwa 38% anggaran BPN RI dialokasikan untuk pembayaran gaji pegawai (rutin) dan 62% dialokasikan untuk kegiatan pengelolaan pertanahan yang terkait langsung dengan masyarakat.

  1. Bahwa dana pengelolaan pertanahan tersebut 29% berasal dari swadaya nasyarakat (PNBP) dan 33% berasal dari masyarakat.

Beberapa gagasan Bapak Basuki Tjahaja Purnama yang disampaikan dalam RDP Komisi II dengan BPN RI adalah:

  1. Bahwa BPN sebaiknya dibubarkan saja dan bentuk Lembaga Pertanahan di Kabupaten/kota

  1. BPN tidak disiplin dalam menerbitkan sertifikat tanah

  1. BPN perlu menerbitkan sertifikat sekaligus PBB-nya.

  1. Gratiskan pembuatan sertifikat tanah untuk rakyat miskin/kurang mampu.

  1. Daripada mengeluarkan miliayaran rupiah untuk pemekaran daerah, lebih baik digunakan untuk membuatkan sertifikat tanah bagi masyarakat kurang mampu.

  1. BPN harus proaktif dalam upaya pensertifikatan tanah bagi masyarakat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here