Topik: Penguatan Unsur Pendukung (Kelembagaan & SDM) yang Representatif dan Berkualitas dalam Mendukung Fungsi Legislasi DPR RI
Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berimplikasi pada perubahan pemegang kekuasan dalam pembentukan undang-undang dari Presiden ke DPR. Pasal 20A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan secara jelas tiga fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Penempatan fungsi legislasi di awal bukan tanpa arti, akan tetapi memiliki makna yang fundamental.
Selengkapnya download link dibawah ini :
infonya koq g tau ya ada workshop ni…