Hasil Diskusi workshop Baleg 20-21 Januari 2010

1
56

Topik:  Penguatan Unsur Pendukung (Kelembagaan & SDM) yang Representatif dan Berkualitas dalam Mendukung Fungsi Legislasi DPR RI

Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berimplikasi pada perubahan pemegang kekuasan dalam pembentukan undang-undang dari Presiden ke DPR. Pasal 20A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan secara jelas tiga fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Penempatan fungsi legislasi di awal bukan tanpa arti, akan tetapi memiliki makna yang fundamental.

Selengkapnya download link dibawah ini :

Kelompok I

Kelompok II

Kelompok III

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here