Penjelasan Menteri Pendidikan Nasional

15
247

Rapat Kerja Gabungan KOMISI II, VII, X DPR RI (Senin 25 Jan 2010)

Ada beberapa masalah penting yang dipaparkan oleh Menteri Pendidikan Nasional dalam Rapat gabungantersebut antara lain mengenai masalah Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Bukan PNS, dan Guru Bukan PNS.

Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Bukan PNS adalah PTK yang sudah melaksanakantugas pada satuan pendidikan baik yang diselenggarakan Pemerintah, Pemerintah Daerah, maupun penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama baik untuk jalurpendidikan formal maupun non formal.

Sedangkan Guru Bukan PNS adalah guru dalam jabatan yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan Pemerintah, Pemerintah Daerah, maupunpenyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai Perjanjian Kerja atau kesepakatan Kerja Bersama (Pasal 1 ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor: 74 tentang Guru.

Yang dapat dikategorikan sebagai Pendidik dan TenagaKependidikan (PTK) bukan PNS adalah: PTK Jalur Pendidikan Formal, yaitu:Guru bantu (GB) adalah guru Bukan PNS yang diangkat oleh dinas pendidikan kabupaten/kota atas nama Menteri Pendidikan Nasional padatahun 2003-2004 pada sekolah negeri atau swasta dengan biaya dari APBN

Guru Honor daerah (Honda) adalah guru Bukan PNS yang diangkat PemerintahProvinsi/Kabupaten/Kota pada sekolah negeri atau sekolah swasta dengan biaya dari Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah (APBD).

Namun khusus untuk DKI Jakarta Guru Honda disebut sebagai Pegawai Tidak Tetap(PTT). Guru Tidak tetap (GTT)/Wiyata Bakti/Sukarelawan (sukwan) adalah guru Bukan PNS yang diangkat oleh kepala satuan pendidikan pada sekolah negeri atau ketua yayasan/kepala satuan pendidikan pada sekolahswasta dengan biaya dari Anggaran Pendapatan dan belanja Sekolah (APBS) termasuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).Guru Tetap Yayasan (GTY) adalah guru Bukan PNS yang diangkat oleh ketua yayasanpada sekolah swasta dengan biaya dari penyelenggara pendidikan.

Tenaga Kependidikan Bukan PNS terdiri dari Tata Usaha Sekolah (TU), Laboran, Juru bengkel, Pustakawan, dan penjaga sekolah yang diangkat olehkepala setuan pendidikan pada sekolah negeri atau ketua yayasan/kepala satuan pendidikan pada sekolahnegerei atau ketua yayasan/kepala satuan pendidikan pada sekolah swata dengan biaya dari Anggaran Pendapatan danBelanja Sekolah (APBS).PTK Jalur Pendidikan Non Formal, yaitu:Tutor adalah Pendidik Bukan PNS pada jalur pendidikan non formal yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan non formal seperti pada PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), kesetaraan (Paket A, Paket B, dan Paket C), keaksaraan, dan kursus.Fasilitator Desa Intensif (FDI) adalah Pendidik Bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah kabupaten/kota yang bertugasmemberikan layanan pendidikan non formal pada desa terpencil dan tertinggal.Tenaga Lapangan Pendidikan Masyarakat (TLD) adalah Tenaga kependidikan bukan PNS pada jalur pendidikan non formal yang diangkat oleh dinas pendidikan kabupaten/kota untuk mendukung Program Pendidikan Non Formal dan Informal (PNF).

Pertambahan tenaga guru Bukan PNS semakin lama semakin meningkat. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor,yaitu:Semakin meningkatnya minat masyarakat untuk menjadi guru PNS melalui guru bukan PNS (tenaga honorer) karena kesejahteraan guru PNS setelah lulus sertifikasi cukup besar.

Adanya kesempatan bagi kepala sekolahuntuk membiayai tambahan guru honorer melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).Banya Sekolah Dasar (SD) yang telah menerapkan guru mata pelajaran, padahal menurut Peraturan Pemerintah Nomor: 19 Tahun2005 tentang Standar Nasional Pendidikan bahwa penempatan guru di SD adalah guru kelas.Selain itu pertambahan tenaga guru bukan PNS tersebut disebabkan juga oleh beberapa faktor, antara lain: Bahwa menurutketentuan PP No. 48 Tahun 2005 dan PP No. 43 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS, sejak November 2005 tidak diperkenankan untuk mengangakt tenaga honorer baru. Dalam kenyataanjumlah guru bukan PNS di sekolah negeri pada akhir tahun 2005 sebanyak 371.685 orang dan pada akhir tahun 2009 sebanyak 524.614 orang.Pada satuan pendidikan, pendidikan non formal masih terdapat PTK-PNFbukan PNS sebanyak 2.412 orang yang terdiri dari TLD 1.706 orang dan FDI 706 orang.

Bahwa pengangkatan guru oleh pemerintah daerah/penyelenggara pendidikan tidak didasarkan pada analisis kebutuhan guru danketentuan beban minimal mengajar 24 (dua puluh empat) jam per minggu (Pasal 35 Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Pasal 54 PP No. 74 tentang Guru). Bahwa masih adanya penumpukanguru pada sekolah tertentu terutama di daerah perkotaan, sementara pada sekolah lain terutama di daerah pedesaan, daerah terpencil dan daerah perbatasan masih sangat kekurangan guru (penyebaran yang tidakmerata).Masih banyak guru bidang studi yang mengajar tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya (missmatch).

Pertumbuhan guru Bukan PNS sangat pesat karena meningkatnya minat masyarakat untuk menjadi guru PNS karena mengharapkan kesejahteraan guru yang semakin baik.Ada 4 (empat) hal penting yang direkomendasi Mendiknas, yaitu:Pengangkatan guru harus didasarkan atas hasil analisis kebutuhan guru antara DitjenPMPTK Depdiknas bersama Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan memperhatikan kualifikasi akademik dan kompetensi guru sesuai UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No. 14 Tahun2005 tentang Guru dan Dosen.Seleksi CPNS agar memprioritaskan masa kerja bagi PTK bukan PNS yang sudah memiliki pengalaman kerja sebagai PTK formal dan non formal.

Melalui Kementerian Dalam Negeri diinstruksikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk membuat peraturan daerah tentang pemerataan guru (redistribusi) dan penataan guru yang missmatch di kabupaten/kota masing-masing.Perlu adanya PeraturanPemerintah tentang Pengaturan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bukan PNS, baik di satuan pendidikan yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun yang dilaksanakan oleh masyarakat. Sumber: Penjelasan MenteriPendidikan Nasional pada Rapat Kerja Gabungan Komisi II, Komisi VIII, Komisi X DPR RI, Senin 25 Januari 2010.Catatan: Permasalahan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS tahun 2005 – 2009 di Depdiknasjuga mengacu kepada ketentuan-ketentuan dalam PP No. 48 Tahun 2005 jo. PP No. 43 Tahun 2007.

Kebijakan Pemerintah dan DPR RI mengenai pengangkatan tenaga honorer tahap berikutnya (2010 dan seterusnya),memerlukan payung hukum baru. Payung hukum tersebut berupa Peraturan Pemerintah. Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut sedang dibahas dan dirumuskan oleh Panja DPR RI.Kita berharap PP yang akan diterbitkanPemerintah tersebut dapat mengakomodir semua persolan mengenai masalah pengangkatan tenaga honorer di Republik ini.Kita harapkan juga agar dalam RPP dimaksud dapat diatur pula mengenai sistem rekrutmen tenagahonorer sampai kepada tahap pengangkatan menjadi CPNS agar mencegah Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN). Terima Kasih

15 COMMENTS

  1. yg terhormat bp.basukitjahja purnama terus perjuangkan nasib guru dan karyawan sekolah negeri….yang mengabdi tahun 2005
    terimakasih.

  2. Yth, Bapak Basuki.

    Tolong diperjuangkan juga guru honorer disekolah negeri yang mengabdi disaat pp 43 tahun 2007 keluar. Karena ditahun 2004 s.d tahun tahun 2007 banyak guru yang dibutuhkan pada semua sekolah negeri karena saat itu banyak mata pelajaran baru yang disahkan oleh depdiknas untuk menjadi matapelajaran intrakurikuler, seperti guru komputer, guru kesenian, guru bahasa asing dan mulok. oleh karena mata pelajaran tersebut adalah matapelajaran baru maka semua sekolah negeri amat membutuhkan guru-guru yang mempunyai background yang sesuai dengan kebutuhan matapelajaran tersebut. Dan sampai saat ini guru tersebut telah mengabdi sekitar 6 thn s.d 3 thn. Tolong ya pak bantu kami. Kami hanya bisa berdoa semoga perjuangan bapak dan teman-teman dapat dipermudah. Amiiiin.

  3. Tolong diperjuangkan juga guru honorer disekolah negeri yang mengabdi 2007. Karena ditahun 2004-2007 banyak guru yang dibutuhkan pada semua sekolah negeri karena saat itu banyak mata pelajaran baru yang disahkan oleh depdiknas untuk menjadi matapelajaran intrakurikuler, seperti guru komputer, guru kesenian, guru bahasa asing, guru olah raga/ mulok. oleh karena mata pelajaran tersebut adalah matapelajaran baru maka semua sekolah negeri dan di babel terutama pk pinang banyak sekolah dasar merjer amat membutuhkan guru-guru honor yang mempunyai background yang sesuai dengan kebutuhan matapelajaran tersebut. sedeangkan SE nomor 5 tahun 2010. Hanya mengngkat guru syarat sdh 1th per des 2005 tidak terputus sampai 2010 sekarang. Bagaimana dengan guru honorer yang mengantongi SK 2007 sedangkan yang disekolah SK 2005 kebawah para guru bantu terutama di babel sudah diangkat semua. Tolong perhatikan nasib kami yang mengantongi SK 2007. terimaksih..

  4. saya bekerja mulai th 2003, diangkat kepala sekolah di biayai non APBD, bekerja diinstansi pemerintah mohon semua teman – teman saya dapat diangkat sebagai cpns , secara bertahap, dan bersedia ditempatkan didaerah terpencil sekalipun.
    terimakasih.

  5. saya, menjadi tenaga tata usaha di sekolah swasta sejak th 2001 sampai skrng blm pernah ada pengangkatan , pelatihan , tunjanagan sbgamana guru, apa memang pemerintah nggak butuh kami ? selama ini yg diangkat kepermukaan hanya pengangkatan guru, tunjangan guru, TU juga bekerja dan ada, mohon perhatiannya pada wakil rakyat yg terhormat…….

  6. aduh…hati saya cenat cenut nih…sebenarnya saya sudah diangkat tahun 2008 lalu.gara gara ada guru yang setimen sama saya,ya…ngak jadi deh.saat ini saya masih menjadi guru honorer…TAU NGAK,MENURUT SURVEY SAYA BANYAK DI TAHUN 2008 KEATAS,RATA RATA YANG MENJADI GURU HONORER ADALAH ANAK ANAK DARI GURU DAN TITIPAN.TAPI NGAK TAU YA…DITEMPAT KALIAAN.TOLONG PA..DIANGKAT PNS GURU TAHUN 2005 SAMAPAI 2006.DIATAS NYA ITU NGAK JAMIN EH PAK..

  7. bagaimana dengan tenaga Tata Usaha disekolah pak yang gak pernah mendapat Tunjangan dari pemerintah hanya gaji bulanan aja yang Rp 300.000/bulan. bayangkan pak tiap hari masuk kerja, bahkan kadang lembur kalau pekerjaan menumpuk uda gitu hanya dapat uang makan Rp 12.000. kadang gitu gajian belum sampai rumah habis uangnya untuk bayar utang dan membeli beras.

  8. rejeki itu bukan hny ada di pendidikan,,smp kapan menunggu nasib kalian wahai para honorer,pakailah pikiran kalian sekreatif mungkin,jng hny meminta atau mengharap tuk sebuah status.ingat,anda,anak anda,n keluarga anda pny kebutuhan yg setiap harinya harus di penuhi…so…sdah saatnya membuka jalan lain tuk mencari rejeki halal lainnya.

  9. Kepada Yth Bapak Wagub
    Mohon kiranya bapak memperhatikan Nasib dan Status Tata Usaha di SD Negeri yang selama ini tidak mendapat perhatian sama sekali dari pemerintah mengenai :
    – Upah / Honor yang diterima TU SDN yang sangat minim, jauh di bawah UMP Jakarta.
    – Tunjangan khusus bagi TU SDN, karena selama ini TU tidak pernah mendapat tunjangan sama sekali.
    – Keadilan, karena sejak adanya BSM dan KJP hanya siswa yang mendapat bantuan, sedangkan TU yang mengurusi administrasinya tidak mendapat bantuan sama sekali.
    – Kejelasan Status, kapan adanya pengangkatan TU di SDN. Padahal banyak TU yang masa kerjanya lebih dari 8 tahun.

    Sebelumnya saya ucapkan terima kasih dan mohon ditindaklanjuti.

  10. Kapan nasib tenaga kependidikan di fikirkan, sebab dapur sekolah kuncinya ada di tenaga Kependidikan, mohon ada pemikiran lebih lanjut, soal nasib guru saja yang menjadi topik utama kenapa…………..?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here