Keadilan dan Pemerataan

0
45

KEADILAN DAN PEMERATAAN

I. Keadilan

Ilustrasi
Seorang guru SMA Swasta (Guru Tidak Tetap/GTT) telah mengajar lebih dari 25 tahun, banyak muridnya yang telah menyelesaikan pendidikan S1 keguruan. Mereka menjadi guru honorer (GTT) di sekolah negeri, pada tahun 2005 mereka baru mengajar 1-3 tahun, berdasarkan Pasal 3 ayat (2) huruf d, PP No. 48 Tahun 2005 mereka banyak menjadi CPNS. Sementara gurunya masih tetap menjadi guru honorer. Sungguh sangat tidak adil. Bila ketidakadilan terus berlangsung maka akan menimbulkan ketidakpuasan terus menerus secara luas.

Guru Honorer (GTT) di sekolah negeri atau di swasta pada dasarnya sama, yaitu:

  1. Sama-sama menjadi guru tanpa testing.
  2. Sama-sama diangkat dan di SK kan oleh Kepala Sekolah dan bukan oleh pejabat Negara.
  3. Sama-sama dihonor dari dana BOS bukan dari APBN/APBD bagi GTT yang mengajar di SD/MI/SMP/MTs.
  4. Sama-sama dihonor dari SPP bukan dari APBN/APBD bagi GTT yang mengajar di SMA/SMK/MA.
  5. Sama-sama mengisi kekosongan guru.
  6. Sama-sama mendidik dan mencerdaskan anak bangsa.
  7. Sama-sama berharap dan menunggu kesempatan menjadi PNS.

Oleh karena itu, maka GTT di sekolah negeri dan sekolah swasta harus mendapatkan perlakuan yang sama (adil).

  1. Jika GTT di sekolah negeri yang telah mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun berturut-turut diangkat menjadi CPNS tanpa tes, maka berlaku yang sama untuk GTT yang di sekolah swasta.
  2. Jika GTT di sekolah negeri yang telah mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun berturut-turut diangkat menjadi CPNS dengan seleksi khusus, maka berlaku yang sama untuk GTT yang mengajar di sekolah swasta.
  3. Jika GTT di sekolah negeri yang telah mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun berturut-turut diberi honor/tunjangan dari APBN/APBD sebesar UMR daerah, maka berlaku yang sama untuk GTT yang mengajar di sekolah swasta.

II. Pemerataan

Salah satu amar putusan MA tentang UN tanggal 25 Nopember 2009, pemerintah (Mendiknas) diharuskan meningkatkan kualitas guru secara merata di seluruh sekolah (negeri dan swasta) sebelum melaksanakan UN.

Seperti sama-sama maklum, UN dilaksanakan disekolah negeri dan swasta maka pemerintah diwajibkan memenuhi seluruh kebutuhan guru di sekolah negeri, dengan mengacu kepada rasio guru dan siswa. Bersamaan dengan itu Mendiknas juga secara terus menerus melakukan upaya peningkatan kualitas guru.

Oleh karena itu UN harus dilaksanakan juga di sekolah swasta, tidak harus membantu guru PNS (DPK) di seluruh sekolah swasta, tidak harus membantu seluruh kebutuhan guru (Hal ini sudah dilakukan oleh Diknas maupun Depag bantuan sarana prasarana kepada seluruh sekolah swasta 5 tahun terakhir ini 50 % lebih dari jumlah kebutuhan sekolah), tetapi cukup dengan memperhatikan akreditasi sekolah:

  1. Sekolah swasta dengan akreditasi A diantu guru DPK sebanyak 40-50% dari kebutuhan guru berdasarkan rasio guru dan siswa.
  2. Sekolah swasta dengan akreditasi B dibantu guru DPK sebanyak 30-40% dari kebutuhan guru berdasarkan rasio guru dan siswa.
  3. Sekolah swasta dengan akreditasi C dibantu guru dibantu guru DPK sebanyak 20-30% kebutuhan guru berdasarkan rasio guru dan siswa.
  4. Sekolah swasta yang belum terakreditasi, belum berhak mendapat bantuan guru DPK.

Selanjutnya, penempatan guru DPK disekolah swasta perlu peraturan tersendiri, tidak hanya diserahkan kepada kebijakan pemerintah daerah, karena dipastikan syarat dengan pertimbangan suka dan tidak suka.

Tentu kebijakan ini mengakibatkan kekurangan guru yang sangat banyak, maka pemerintah harus segera melakukan pendataan pendidikan baik tentang guru, siswa, dan sarana prasarana. Dapat dipastikan akan segera diketahui banyak sekolah yang tidak sesuai dengan rasio minimal perbandingan guru dan siswa terutama SD, maka pemerintah (Diknas) segera melakukan marger sekolah (tentang marger Mendiknas harus membuat peraturan tersendiri).

Pendataan pendidikan selain akan menekan jumlah kekurangan guru, juga akan mengurangi jumlah sekolah yang rusak sebagai konsekwensi dari pada marger. Hai ini akan mengurangi beban APBN.

Sudah semestinya pemerintah berterima kasih kepada penyelenggara sekolah swasta, baik yang berbasis agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha) maupun umum seperti PGRI, Taman Siswa, dan kelompok masyarakat lainnya, mereka mendirikan sekolah swasta sejak negara belum merdeka, sampai sekarang pun pemerintah belum mampu bila tidak dibantu oleh masyarakat yang  yang telah mendirikan sekolah swasta. Maka dari itu pemerintah wajib membantu guru DPK ke sekolah-sekolah swasta secara merata. Bila sekolah swasta tidak segera dibantu guru DPK secara merata, dipihak lain adanya UN yang menuntut meningkatkan kualitas guru, maka kemungkinan banyak sekolah swasta yang akan tutup, karena tidak mampu memenuhi tuntutan. Hal ini kemungkinan akan terjadi krisis pendidikan yang berakibat fatal. Boleh jadi akan berakibat lebih dhasyat daripada krisis keuangan pada tahun 1997, akibat dari pada dilikuidasinya belasan bank swasta.

RENUNGAN DAN KEPRIHATINAN

Jangan biarkan mereka tidak puas.

  1. Tidak puas karena adanya perlakuan yang tidak adil.
  2. Tidak puas karena adanya tuntutan tetapi tidak mendapat perhatian.

Ini semua bila tidak segera diatasi akan menjadi benih-benih perpecahan bangsa.

Sebagai wakil rakyat dan para pemimpin negeri tentu harus merenungkan hal ini dan menjadi keprihatinan kita semua.

Jakarta, 23 Februari 2010

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here