Penyusunan Prolegnas antara DPR dan Pemerintah dikoordinasikan oleh DPR melalui alat kelengkapan yang khusus menangani bidang legislasi, yaitu Badan Legislasi.
Prolegnas tersebut menjadi dasar pengajuan RUU baik dari DPR, Presiden, maupun DPD. Kendati demikian, masih dimungkinkan bagi DPR dan Presiden mengajukan RUU di luar Prolegnas yang sudah ditetapkan dengan alasan “keadaan tertentu”, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2004 jo Peraturan Presiden No. 68 Tahun 2005, Pasal 3 ayat (2).
–
–