Presiden: Hati-hati Terapkan Pembuktian Terbalik

0
47

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendukung dilaksanakannya penguatan bagi cara pembuktian terbalik untuk membuktikan harta kekayaan pejabat negara yang diindikasikan terlibat dugaan korupsi. Namun, Presiden mengingatkan agar penerapannya secara berhati-hati agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

Pernyataan Presiden ini disampaikan oleh Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, yang juga Ketua Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto kepada pers, seusai mengikuti rapat koordinasi dengan Wakil Presiden Boediono di Istana Wapres, Jakarta, Selasa (6/4) sore tadi.

“Presiden sependapat dengan penguatan cara pembuktian terbalik tersebut. Akan tetapi, Presiden memberikan pengingatan agar berhati-hati dalam melaksanakanya agar cara-cara itu tidak disalahagunakan pihak lain,” tandas Kuntoro.

Menurut Kuntoro, Presiden Yudhoyono juga mendukung penguatan pelaksanaan pembuktian terbalik hanya di lakukan pada kasus-kasus yang sudah memiliki indikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi atau kepemilikan harta kekayaannya dinilai memiliki keganjilan sehingga perlu dilakukan pembuktian terbalik.

“Kalau tidak dibatasi penerapan pembuktian terbalik itu, semua orang bisa menuduh pihak lain untuk segera melakukan pembuktian terbalik harta kekayaannya, tanpa ada dasar yang kuat sehingga hal itu dapat berakibat merepotkan pihak yang dituduh,” ujarnya.

Pendaftaran harta kekayaan

Sebelumnya, tambah Kuntoro, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dalam pertemuan dengan Presiden Yudhoyono di Kantor Presiden, Kompleks Istana, telah mengusulkan penguatan cara pembuktian terbalik karena sudah ada bagian dari pengaturan masalah pembuktian terbalik yang dituangkan UU, sehingga pelaksanaanya perlu diperkuat lagi.

Tentang pendaftaran harta kekayaan para pejabat yang dilaporkan masing-masing dan secara pribadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuntoro mengatakan bahwa hal itu bukan sebagian dari pelaksanaan pembuktian terbalik.

“Jadi, bukan seperti itu pembuktian terbalik, akan tetapi jika dalam laporannya itu ada sesuatu keganjilan dan mencurigakan, saya kira itu bisa diambil langkah-langkah untuk menanyakan dan memverifikasinya kembali. Saya kira itu (pelaporan harta kekayaan), itu hal yang biasa,” papar Kuntoro lagi.

Ditanya mengenai hukuman mati bagi para koruptor dan pelaku penyuapan sebagaimana disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Kuntoro mengaku, dalam pertemuan dengan Presiden masalah hukuman mati bagi para koruptor sama sekali tidak disinggung.

“Saya mengetahui soal hukuman mati juga hanya dari koran. Satgas bisa saja mengkaji itu, akan tetapi bisa juga tidak mengkajinya,” kata Kuntoro.

sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here