RDPU Baleg DPR RI dengan PSHK tentang Perubahan UU MK dan UU KY

0
41

Kamis tertanggal 22 April 2010, Baleg mengadakan RDPU (radat dengar pendapat umum) dengan stake holder terkait. Undangan ditujukan kepada PSHK, KAI, Peradi, dan YLBHI. Akan tetapi, dalam RDPU tersebut hanya dihadiri oleh stake holder PSHK bersama Leid. Sedangkan stake holder yang lainnya tidak mengkonfirmasi mengenai ketidakhadirannya.

Dalam RDPU ini pengawasan terhadap hakim yang disebut sebagai ‘penjaga gawang’ keadilan di negeri ini dan berpredikat sebagai officium nobile (profesi terhormat) menjadi isu sentral. Dari dua UU yang akan diubah, pembahasan mengenai peran Komisi Yudisial seakan lebih ditekankan daripada isu dalam perubahan UU MK. Hal ini dikarenakan pandangan terhadap lembaga MK yang positif dari para wakil rakyat di baleg. MK dinyatakan ‘cukup’ bersih ketimbang lembaga kehakiman MA.

Diharapkan KY yang diberikan wewenang untuk menjaga kehormatan dan martabat hakim dapat memaksimalkan tugas dan fungsinya tersebut.

Adapun bahan materi presentasi yang dibawa oleh PSHK dapat di lihat di sini. (klik disini)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here