(30/07)—Staf Ahli Baleg : Rekrutmen pertama staf ahli Baleg dilakukan pada 2006 sebanyak 15 orang. Jumlah ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Tata Tertib DPR yang mengatur jumlah staf ahli Baleg sekurang-kurangnya 15 orang (Pasal 40 ayat (5)). Staf ahli Baleg merupakan unsur pendukung legislasi dengan status non permanen atau kontrak dan menerima gaji sebesar Rp 7.500.000,- dari anggaran DPR. Jangka waktu kontrak kerja staf ahli Baleg adalah selama satu tahun dan dapat diperpanjang lagi berdasarkan prestasi kerja. Penentuan jangka waktu satu tahun ini mengikuti tahun anggaran. Staf ahli Baleg bertanggung jawab kepada pimpinan Baleg dan diwajibkan bekerja penuh waktu……….