Setneg Diminta Selamatkan Aset Negara

1
133

(07/10)—Anggota Panitia Kerja (panja) Aset Negara, Basuki Tjahaya Purnama, menegaskan proses hukum merupakan cara yang harus ditempuh pemerintah, dalam hal ini Sekretariat Negara, untuk menyelamatkan aset-aset negara yang ada di kompleks Kemayoran, Jakarta.

Hal ini untuk membuktikan bahwa pembuatan perjanjian pengelolaan dilakukan dengan cara yang menyimpang.

“Harus dilacak bahwa memperolehnya itu sudah tidak betul sehingga dengan adanya putusan hukum itu bisa kita batalkan perjanjian yang dapat menghilangkan aset negara itu,” ujar Basuki seusai Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR dengan Sekretaris Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelola Kemayoran, Perum Perumnas, PT Oceania Development, PT Pelita Propertindo Sejahtera, dan PT Jakarta International Expo, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/10).

Langkah ini, tambah dia, dilakukan setelah ditemukannya berbagai kejanggalan, bahkan ada indikasi pelanggaran pidana dalam pengelolaan aset negara di kompleks Kemayoran.

Putusan pengadil an, dikatakannya, bukan lagi sebagai alternatif solusi, melain kan satu-satunya solusi untuk menyelamatkan aset negara ini. Sebab, dikatakannya, apabila pihak pemerintah langsung membatalkan secara sepihak perjanjian yang ada, pihak mitra pengelola dapat menuntut balik.

Untuk itu, menurutnya, Setneg didorong untuk segera membawa kasus ini pada kejaksaan untuk diproses lebih lanjut. Atau, kata dia, DPR melalui Komisi III juga dapat mendorong Kejaksaan untuk memeriksa kasus ini.

Perlunya langkah itu dilakukan mengingat perjanjian- perjanjian yang ada sarat dengan keganjilan.

Dia mencurigai proses pembuatan perjanjian itu sarat dengan KKN. Salah satu ketidakwajaran yang ada, tandas dia, adalah adanya automatic renewal terhadap HGB di atas HPL pada kasus PT Jakarta Internatioal Expo (JIE) serta hilangnya saham negara ketika terjadi peralihan dari PT Jakarta International Trade Fair (JITF) ke PT JIE.

“Orang minjam aset negara tetapi diizinkan untuk diagunkan. Berarti itu sama saja menyetujui apabila di kemudian hari ini pailit, disita, tanah negara hilang,” tanya dia.

Pada kesimpulan rapat, Pan ja Aset Komisi II DPR juga telah meminta Setneg untuk memeriksa risalah lelang HGB di atas HPL dari PT JITF ke PT JIE

. Selain itu, dengan adanya dugaan HGB di atas HPL yang dijaminkan ke Bank tanpa rekomendasi dari Mensesneg, Panja Aset meminta pada Mensesneg untuk mengamankan aset negara tersebut agar tidak sampai hilang. (Sumber: Koran Tempo)

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here