Paripurna vs Konsinyering RUU

1
56

(12/10)—Hari ini ada agenda rapat paripurna DPR RI seperti biasanya pada tiap hari selasa. Saya tidak dapat hadir karena pada waktu yg bersamaan sedang melakukan pembahasan RUU tentang bantuan hukum bersama pihak pemerintah di hotel  Imperial aryaduta  di lippo Karawaci.

Semalam terjadi diskusi internal dari kami para anggota tentang apa yg harus kami lakukan pada pagi ini, apakah kami harus menunda pembahasan RUU dan hadir di paripurna? Atau kami tetap saja membahas RUU tanpa perlu hadir di paripurna?

Akhirnya sebelum pukul 24.00 malam tadi, setelah pembahasan dgn pihak pemerintah diskor pada pukul 23.15, Ketua mengambil keputusan pembahasan RUU tetap berjalan, karena sudah mendapatkan ijin pimpinan DPR utk lakukan konsinyering dengan pemerintah, lagi pula ada anggota yg berargumen, bagaimana bisa ada absensi di dua tempat? dan sudah mendapatkan ijin untuk tidak rapat Paripurna dan telah mengeluarkan dana APBN buat rapat di hotel ternyata tidak melakukan rapat .

Ada rekan lain yang berargumen bagaimana kalau paripurna menjadi tidak kuorum karena anggota yg hadir tidak cukup ? akhirnya diputuskan bagi anggota yang ingin kembali mengikuti rapat Paripurna dipersilahkan melanjutkan sedangkan Rapat RUU tetap akan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Saya memilih tetap ikut konsinyering RUU dan tidak hadir di rapat paripurna. Ternyata paripurna yg merupakan keputusan tertinggi bisa juga mendapatkan ijin tidak hadir demi kepentingan pembahasan RUU yang berjumlah 70 RUU dan harus selesain pada tahun ini, sedangkan realisasi baru 7 RUU yang terselesaikan kemungkinan sampai akhir tahun hanya 20 RUU Yang bisa terselesaikan.

Karawaci , selasa, 12 Okt , 2010

B T P

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here