Ahok.Org (02/12) – Komisi II DPR RI melakukan Rapat dengan Tim Ahli dibidang Kepegawaian dan Adminstrasi Kepemerintahan hari Kamis, 2 Desember 2010 dengan acara ”Pemaparan Tim Ahli terhadap Draft RUU dan Naskah Akademik tentang Aparatur Sipil Negara”. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Demokrat Dr. Taufiq Effendi. Tim Ahli dipimpin oleh Prof. Dr. Sofian Effendi.
Dalam RUU ini UU tentang Pokok-Pokok Kepegawaian akan berganti nama menjadi RUU Aparatur Sipil Negara (ASN). Draft RUU ini terdiri dari 13 Bab dan 89 Pasal. RUU ini juga masih mencantumkan adanya pegawai tidak tetap. Hal ini dapat mernimbulkan multi tafsir dan dapat disalahgunakan oleh para pejabat di daerah untuk mengangkat pegawai tidak tetap (honorer) yang nantinya berujung pada masalah pengangkatannya seperti yang terjadi saat ini.
Apabila masih dimungkinkan adanya tenaga tidak tetap, harus ada semacam perjanjian kerja untuk waktu tertentu seperti di perusahaan-perusahaan. Atau dengan kata lain, hubungan kerja antara pegawai tidak tetap dengan Instansi pemerintah harus mengacu kepada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Jangan ada embel-embel akan diangkat menjadi PNS. Jadi, apabila pemerintah membutuhkan tambahan pegawai (PNS) harus mengikuti sistem rekrutmen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Kamillus Elu, SH).
Pokok-Pokok Pikiran RUU Aparatur Sipil Negara dari Tim Penyusun RUU ASN dapat dilihat disini.
Power Point Naskah Akademik RUU Aparatur Sipil Negara dapat dilihat di sini.
Pemikiran Prof. Dr. Sofian Effendi tentang Penyempurnaan UU Pokok-Pokok Kepegawaian dapat dilihat di sini.
Saya tertarik dengan perbincangan Pak. Basuki di TVRI tempo hari kami ingin menampilkan fakta yang ada dilapangan khususnya pns di tinggat bawah yang langsung berhadapan dengan pelayanan di masyarakat.
1. mengapa kami di kab. malang selama 3 tahun tidak pernah menerima tunjangan lauk pauk sebagai bentuk kesejahteraan dan peningkatan kerja kami?
2. Mengapa ada perbedaan dalam pemberian kesejahteraan di dunia pendidikan , apakah tenaga yang menikmati itu hanya tenaga pendidik sedangkan perhatian di Kab. malang selama ini sangat jauh dari harapan tentang nasib tenaga kependidikan