Masukan Terkait Pilkada

0
40

Ahok.Org (01/01) – Bahwa Rencana Usulan Pemerintah yang mengembalikan Pilkada Gubernur dipilih oleh DPRD adalah sebuah kemunduran besar dalam sejarah demokrasi bangsa ini.

Oleh karena itu, untuk tidak mengulang kesalahan dan dalam rangka efisiensi,  maka diusulkan beberapa hal sebagai berikut:

DILAKUKAN PILKADA SERENTAK DENGAN CATATAN SBB:
A.      Pilkada Gubernur:
1.      Gubernur yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2012 dan
selambat-lambatnya mei 2013 dilaksanakan pilkada langsung selambat-lambatnya
akhir tahun 2012.
2.      Gubernur yang berakhir masa jabatannya selambat-lambatnya Mei 2014,
pemilihan gubernur dilaksanakan selambat-lambatnya Oktober 2013
3.      Pilkada secara serentak dimulai tahun 2016
a.      Gubernur yang berakhir masa jabatannya pada selambat-lambatnya Juni
tahun 2014 dan 2015 diperpanjang sampai tahun 2016
b.      Gubernur yang berakhir masa jabatannya tahun 2016 dan 2017 di perpendek
masa jabatannya sampai Pilkada serentak tahun 2016
B.      Pilkada Bupati/Walikota
1.      Bupati/Walikota yang berakhir masa jabatannya selambat-lambatnya  tahun

2012 dan selambat-lambatnya Mei 2013 dilaksanakan pilkada langsung
selambat-lambatnya akhir tahun 2012
2.      Bupati/Walikota yang berakhir masa jabatannya selambat-lambatnya Mei
2014, dilaksanakan Pilkada Bupati/Walikota langsung dilaksanakan
selambat-lambatnya Oktober 2013
3.      Pilkada secara serentak dimulai tahun 2016:
a.      Bupati/Walikota yang berakhir masa jabatannya pada selambat-lambatnya
Juni tahun 2014 dan 2015 diperpanjang sampai tahun 2016
b.      Bupati/Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2016 dan 2017 di
perpendek masa jabatannya sampai Pilkada serentak tahun 2016

MELAKUKAN PENGHEMATAN BIAYA PILKADA DENGAN CATATAN SBB:
1.       Kampanye terbuka dihapus, cukup kampanye dalam bentuk dialogis atau
debat yang dilaksanakan oleh KPU dan/atau lembaga Kampus.
2.       Pemasangan Baliho dan spanduk oleh pasangan calon dihapus, cukup
dilakukan oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu.
3.       Jumlah Pemilih dalam setiap TPS dalam Pemilu Kepala Daerah
sebanyak-banyaknya 800 pemilih.
4.       Jumlah petugas KPPS dalam setiap TPS dikurangi dari 7 orang menjadi 5
orang, pengamanan tetap 2 orang.

Wassalam

WARGA INDONESIA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here