Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2011

1
57

Ahok.Org (07/03) – Tim Kerja Pertanahan Komisi II DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Deputi V BPN RI tanggal 1 Maret 2011 membahas penyelesaian kasus-kasus pertanahan di Indonesia.

Pada kesempatan itu Deputi V BPN memaparkan mengenai mekanisme kerja BPN dan Deputi V BPN dalam upaya penanganan kasus pertanahan yang makin lama makin banyak. Dalam kesempatan itu Deputi V BPN juga memaparkan kerangka Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2011tersebut.

Rapat tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan, yaitu:
1. Komisi DPR RI mengapresiasi atas terbitnya Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan, Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan dan agar diikuti dengan penerbitan buku petunjuk praktis tentang penyelesaian sengketa pertanahan sehingga memudahkan bagi masyarakat serta terhindar dari multi tafsir yang dapat menghambat penyelesaian kasus tanah.
2. Perlu diadakan kesepahaman bersama antara Komisi II DPR RI dengan BPN tentang penyelesaian kasus-kasus pertanahan, sehingga terwujud adanya kepastian hukum, kepastian prosedur, maupun kepastian penyelesaian.
3. BPN perlu mewujudkan peningkatan pelayanan publik dibidang pertanahan dengan membuat kepastian dan kecepatan dalam memberikan pelayanan dengan memberikan kejelasan syarat-syarat yang diperlukan oleh masyarakat dalam mengurus suatu masalah, jelas biayanya, dan jelas kapan selesainya.
4. BPN perlu menyediakan layanan melalui e-Informasi tindak lanjut pengaduan sehingga masyarakat bisa mengetahui status kasusnya, ditangani oleh siapa, dimana posisinya serta apa hambatannya.
5. Komisi II DPR RI meminta agar BPN sungguh-sungguh menjalankan Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2011 tersebut. Dengan adanya peraturan ini, maka tidak ada lagi oknum di BPN yang merasa dilindungi oleh pejabat yang lebih tinggi karena menghalang-halangi proses penyelesaian sengketa tanah. Dengan demikian, kasus-kasus tanah yang direkomendasikan Komisi II DPR RI, yang saat ini tidak jelas proses penyelesaiannya dapat segera diselesaikan.
6. Komisi II DPR RI meminta kepada Deputi V BPN untuk menyampaikan laporan proses perkembangan kasus-kasus pertanahan yang telah disampaikan Komisi II DPR RI dalam waktu 2 (dua) minggu setelah Rapat Dengar Pendapat ini.
7. BPN agar menginventarisir pulau-pulau yang dikuasai Warga Negara Asing, khususnya pemberian hak secara keseluruhan di pulau-pulau tersebut.
8. Komisi II DPR RI mendesak BPN agar menyempurnakan Peraturan Kepala BPN ini dengan memberikan sanksi disiplin pegawai yang tegas dan konkrit terhadap petugas/pegawai yang tidak menjalankan Peraturan Kepala BPN. (Kamillus Elu, SH).

Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2011 dan lampirannya dapat dilihat di bawah ini:

Peraturan Kepala BPN RI Nomor: 3 Tahun 2011 dapat dilihat di sini.
Arahan Deputi V BPN terkait Peraturan Kepala BPN No.3 Tahun 2011 dapat dilihat disini.
Format Penanganan Kasus Pertanahan (DI.500-DI.509) dapat dilihat di sini.
Format Kegiatan Berperkara (DI.510-DI.519) dapat dilihat di sini.
Format Pemetaan Kasus Pertanahan (DI.520-529) dapat dilihat disini.
Format Pembinaan (DI.530-533) dapat dilihat di sini.

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here