RDP Komisi II DPR RI Dengan Ombudsman RI

1
141

Ahok.Org (07/03) – Komisi II DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP Ganjar Pranowo dengan agenda (1) Evaluasi terhadap kinerja Kementerian/Lembaga Tahun 2010, (2) Evaluasi Pelaksanaan APBN Tahun 2010 dan rencana Pelaksanaan APBN Tahun 2011, (3) Membicarakan RKP Tahun 2012 ORI, dan masalah aktual lainnya.

Rapat ini merupakan rapat perdana ORI Periode 2011-2016 dengan Komisi II DPR RI. Ada 9 orang anggota ORI, yaitu: Danang Gerindrawardana (Ketua), Hj. Azlaini Agus, SH, MH (Wakil Ketua), Anggota: Budi Santoso, SH, LLM, Ibnu Tri Cahyo, SH, MH, Hendra Nurtjahjo, Pranowo Dahlan, Drs. Petrus Beda Peduli, Muhammad  Khoirul Anwar, S. Sos, M.Si, dan Kartini Istiqomah, SE, MM.

Ketua ORI Danang Gerindrawardana melaporkan bahwa Anggaran yang ditetapkan untuk ORI pada tahun 2011 sebesar Rp 16.312.430.000,- Anggaran tersebut pada akhir Januari 2011 harus dikurangi sebesar Rp 352.876.000,-(10% dari kegiatan penyelenggaraan operasional dan pemeliharaan perkantoran) karena adanya program penghematan yang dilakukan oleh pemerintah.  ORI akan berusaha untuk meningkatkan anggarannya kembali melalui mekanisme APBN-P sebesar Rp 31.700.026.250,- sehingga secara keseluruhan diharapkan anggaran tahun 2011 sebesar Rp 48.012.456.250,-. Anggaran tersebut merupakan usulan ORI yang telah disetujui dalam RDP dengan Komisi II DPR RI tanggal 22 September 2010.

Ketua ORI juga melaporkan  realisasi anggaran belanja ORI tahun 2010, bahwa dari anggaran sebesar Rp 20.000.000.000,- yang terdiri dari Rp 16 milyar ditambah Rp 4 milyar dari APBN-P, telah terserap sebesar 69,84%.

ORI juga melakukan kegiatan klinik pengaduan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat yang menghadapi kesulitan dalam mendapatkan pelayanan dari instansi pemerintah untuk menyampaikannya secara langsung ke pos klinik, tanpa harus mengirimkan keluhannya ke ORI di Jakarta atau kantor-kantor perwakilan. Pada tahun 2010 diselenggarakan klinik pengaduan di Labuhan Bajo dan Kalabahi (NTT), Kudus dan Wonogiri (Jateng), Banda Aceh (NAD), Denpasar (Bali), Sibolga (Sumut), dan Padang (Sumbar).

Ketua ORI melaporkan pula bahwa jumlah keseluruhan layanan yang ditanggapi masyarakat kepada ORI pada tahun 2010 mencapai 5942 akses. Dari keseluruhan akses tersebut, sebanyak 4888 akses berupa pertanyaan dan penyampaian laporan telah diselesaikan secara langsung oleh ORI. Sedangakn sejumlah 1137 akses ditindaklanjuti sebagai laporan kepada ORI yang telah memenuhi syarat formal. Hingga akhir Desember 2010, ORI telah menindaklanjuti lebih dari 91,64% laporan masyarakat.

Data Pelapor

Laporan terbanyak adalah laporan perorangan/korban langsung sebanyak 690 laporan (60,69%), kuasa hukum 155 laporan (13,63%), kelompok masyarakat 109 laporan (9,59%), LSM 87 laporan (7,65%), dan keluarga korban 50 laporan (4,40%). Sedangkan laporan yang merupakan prakarsa ORI adalah 28 laporan (2,46%).

Laporan terbanyak berasal dari Provinsi:

1.      DKI Jakarta 212 laporan (18,65%).

2.      NTT 178 laporan (15,66%)

3.      Sumatera Utara 133 laporan (11,70%)

4.      Jawa Tengah 115 laporan (10,11%).

5.      Jawa Barat 112 laporan (9,85%).

6.      Jawa Timur 101 laporan (8,88%).

7.      Yogyakarta 87 laporan (7,65%)

Data  Terlapor

Dari 1154 laporan tersebut, Instansi yang terbanyak dilaporkan oleh masyarakat adalah:

1.      Pemerintah Daerah 354 laporan (31,13%).

2.      Instansi Kepolisian 241 laporan (21,20%),

3.      Lembaga Pengadilan 155 laporan (13,63%)

4.      BPN 90 laporan (7,92%).

5.      Instansi Pemerintah/Kementerian 90 laporan (7,92%).

Substansi Laporan

Substansi atau permasalahan yang sering dikeluhkan masyarakat menyangkut:

1.      Kelambatan atau penundaan pelayanan oleh penyelenggara negara, misalnya perijinan yang tidak kunjung dikeluarkan oleh pihak pemda.

2.      Masalah sertifikat tanah yang tidak kunjung dilayani oleh kantor pertanahan.

3.      Eksekusi putusan pengadilan yang tidak dilaksanakan.

4.      Tidak adanya perkembangan lebih lanjut terhadap penyidikan oleh pihak kepolisian, dsb.

Substansi penundaan berlarut mencapai 50,31% dari seluruh laporan masyarakat (572 laporan), diikuti oleh substansi penyalahgunaan wewenang sebesar 16,97% (193 laporan), Berpihak 10,99% (125 laporan), Penyimpangan prosedur 7,65% (87 laporan), Tidak Kompeten 4,49% (51 laporan), Permintaan uang, Barang dan jasa 3,96% (45 laporan), Tidak patut 2,99% (34 laporan) dan Tidak memberikan pelayanan 2,64% (30 laporan).

Kantor-kantor perwakilan ORI adalah DKI Jakarta, Kupang (wilayah kerja meliputi Provinsi NTT dan NTB), Medan (meliputi Prov. Sumut dan NAD), Manado (meliputi Sulut dan Gorontalo. Kantor perwakilan ORI di Bandung  (meliputi Jawa Barat), Surabaya (meliputi Jatim), dan Banjarmasin (meliputi Kalsel). Tahun 2011 ini direncanakan untuk membuka lagi 5 Kantor Perwakilan ORI, yaitu:

1.      Provinsi Kepulauan Riau di Batam

2.      Provinsi Maluku di Ambon

3.      Provinsi Sulsel di Makasar

4.      Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda

5.      Provinsi Bali di Bali.

Kesimpulan Rapat

1.      Dalam rangka mendukung dan mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan publik dari para penyelenggara pelayanan publik baik inatansi Pemerintah, BUMN, BUMD, Badan Hukum Milik Negara, serta badan swasta atau perseorangan yang menjelankan penyelenggaraan pelayanan publik, Komisi II DPR RI mendesak kepada Ombudsman Republik Indonesia untuk lebih memaksimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenangnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, utamanya dalam menjalankan fungsi, tugas dan kewenangan, penguatan pengawasan, pembinaan, penyadaran, dan sosialisasi keberadaan Ombudsman Republik Indonesia.

2.      Untuk meningkatkan standar pelayanan Ombudsman Republik Indonesia dalam menyelesaikan setiap laporan dan pengaduan masyarakat, serta inisiatif investigasi, Komisi II DPR RI mendesak kepada Ombudsman Republik Indonesia agar terjun langsung dalam permasalahan yang penting serta menyangkut kepentingan dan perhatian publik, sehingga keberadaan dan peran Ombudsman Republik Indonesia dirasakan oleh masyarakat.

3.      Terhadap tindak lanjut laporan pengaduan dan keluhan masyarakat terhadap rendahnya kualitas pelayanan publik yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik, Komisi II DPR RI meminta kepada Ombudsman Republik Indonesia agar secara aktif mengawal dan meningkatkan kualitas rekomendasi dalam menyelesaikan permasalahan pelayanan publik. Untuk meningkatkan sinergi antara DPR RI dan Ombudsman RI, Komisi II DPR RI meminta agar seluruh rekomendasi yang diterbitkan oleh Ombudsman RI ditembuskan ke Komisi II DPR RI agar optimalisasi pengawasan lebih efektif.

4.      Komisi II DPR RI mendesak kepada Ombudsman RI untuk melakukan penguatan institusi, perbaikan sistem pengelolaan sumber daya, serta melakukan terobosan baru melalui program-program unggulan yang dapat dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat dengan memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat.

5.      Terkait dengan usulan anggaran tambahan sebesar Rp 31.700.026.250,- (tiga puluh satu miliar tujuh ratus juta dua puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang diajukan oleh Ombudsman RI untuk memenuhi kebutuhan anggaran Tahun 2011, Komisi II DPR RI setuju untuk dapat dipenuhi melalui mekanisme APBN Tahun 2011 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6.      Komisi II DPR RI meminta secara khusus kepada Ombudsman RI agar meningkatkan pengawasan pelayanan publik, utamanya terhadap pelaksanaan e-KTP, pertanahan, pelaksanaan seleksi CPNS, serta transportasi umum (seperti kemacetan di DKI Jakarta). (Kamillus Elu, SH)

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here