RKP Kemenneg PAN, BKN, LAN dan ANRI Tahun 2012

1
59

Ahok.Org (1/4) – Tanggal 28 Maret 2011 Komisi II DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) membahas tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2012 di Kementerian dan Lembaga Negara tersebut.

Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Sekretaris Kemenneg PAN & RB Tasdik Kinanto menjelaskan bahwa Rencana program dan kegiatan untuk tahun 2012 dilakukan dengan fokus penajaman dan percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi yang sistematis, menyeluruh dan komprehensif, diuraikan secara rinci sebagai berikut:

(1)   Pelaksanaan reformasi birokrasi nasional dilakukan melalui sosialisasi, asistensi, dan bimbingan teknis Grand Deign dan Road Map Reformasi Birokrasi, termasuk juklak dan juknisnya, di tingkat pusat dan daerah, melaksanakan monitoring dan melakukan penilaian atas pelaksanaan roformasi birokrasi yang sedang berlangsung di Kementerian/Lembaga untuk penyempurnaan kebijakan reformasi birokrasi.

(2)   Pelayanan Publik dilakukan melalui kegiatan sosialisasi UU Pelayanan Publik (UU No. 25 Tahun 2009) dan PP pelaksanaannya, penilaian  kinerja pelayanan publio pada pemerintah Kab/Kota/Unit Pelayanan Publik, pengembangan penerapan one stop service (OSS)/pelayanan terpadu satu pintu, pelaksanaan monitoring dan evaluasi penerapan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), dan mendorong peningkatan koalitas pelayanan Publik melalui penerapan pedoman peningkatan kualitas pelayanan Publik berbasis partisipasi masyarakat.

(3)   Kelembagaan dan Tata Laksana dilakukan melalui kegiatan sosialisasi kebijakan penataan kelembagaan instansi pemerintah, penyusunan Pedoman Umum Kelembagaan Instansi Vertikal, penyusunan Pedoman Umum Kelembagaan UPT, penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Negara, Lembaga Pemerintah Non Struktural, Lembaga Non Struktural, dan organisasi yang melaksanakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum  (PPK BLU), evaluasi organisasi dan tata kerja pemerintah daerah, sosialisasi kebijakan penataan tata laksana  pemerintah, penyusunan peraturan pelaksanaan UU Administrasi Pemerintahan, penyusunan peraturan pelaksanaan UU tentang Etika (Kode Etik) Penyelenggara Negara,  monitoring  dan evaluasi pelaksanaan tata Lausana di instansi pemerintah.

(4)   SDM Aparatur dilakukan melalui kegiatan penyusunan RUU SDM Aparatur Negara, penyusunan kebijakan peningkatan gaji/tunjangan PNS/TNI/POLRI, penyusunan kebijakan tentang Sistem Remunerasi SDM Aparatur Negara, sosialisasi kebijakan dan monitoring pelaksanaan kebijakan dalam setiap aspek manajemen kepegawaian yang mencakup seluruh aspek pembinaan mulai dari perencanaan, penetapan formasi, rekruitmen/seleksi, penempatan, diklat, promosi, remunerasi, penegakan disiplin serta peningkatan tertib administrasi kepegawaian.

(5)   Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur dilakukan melalui kegiatan penyusunan RUU tentang Akuntabilitas Kinerja Penyelenggara Negara, sosialisai sekaligus bimbingan teknis terhadap penerapan Sistem AKIP kepada  instansi pemerintah pusat maupun daerah, evaluasi sistem AKIP guna mendorong  perbaikan kualitas implementasi sistem AKIP, menyusun kebijakan penerapan sistem AKIP, pengembangan model percontohan Island of integrity, penyusunan RUU tentang Pengendalian Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan, penyusunan kebijakan perncanaan pengawasan fungsional, perumusan kebijakan pelaksanaan pembinaan SPIP bagi APIP, meningkatkan efektifitas pengawasan masyarakat melalui sosialisasi pedoman penanganan dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat, melakukan koordinasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan percepatan pemberantasan korupsi di seluruh instansi pemerintah dengan melibatkan pihak stakeholders dari instansi yang bersangkutan.

(6)   Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Kementerian PAN dan RB. Kegiatan pada program ini ádalah peningkatan/pembangunan/pengelolaan sarana dan prasarana dalam upaya pemenuhan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi  Kementerian PAN secara keseluruhan.

(7)   Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya adalah merupakan kegiatan rutin Kemenneg PAN untuk mendukung pelaksanaan tugas internal antara lain; pengelolaan dan pembinaan kepegawaian, operasional perkantoran, pemeliharaan sarana dan prasarana perkantoran, administrasi keuangan, perencanaan dan penganggaran, kehumasan, pengawasan internal dan dukungan operasional lainnya.

Tasdik juga menjelaskan bahwa Rancangan Pagu Anggaran pada tahun 2012 berdasarkan baseline pada RPJMN Thun 2010-2014 dan Renstra Kementerian PAN Tahun 2010-2014 sebesar Rp 169.000.000.000,(Seratus enam puluh sembilan miliar rupiah) dengan rincian: Program Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB sebesar Rp 87.441.489.000,- Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Kementerian PAN & RB sebesar Rp 71.108.511.000,- dan Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Kementerian PAN & RB sebesar Rp 10.450.000.000,-

Badan Kepegawaian Negara

Sekretaris Utama BKN Edi Sujitno menjelaskan bahwa untuk ada beberapa program kepegawaian BKN tahun 2012, yaitu:

(1)   Perencanaan Kepegawaian berbasis kebutuhan riil instansi pemerintah  pusat dan daerah yang terintegrasi dalam sistem manajemen kepegawian negara dalam mendukung percepatan perwujudan reformasi birokrasi.

(2)   Pengembangan kompetensi dan profesionalisme pegawai negeri sipil berbasis merit dalam rangka peningkatan produktifitas dan pencapaian kinerja prima instansi pemerintah pusat dan daerah.

(3)   Penyempurnaan dan penyusunan berbagai rancangan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian dan petunjuk pelaksanaan serta petunjuk teknisnya.

(4)   Peningkatan pelayanan mutasi kepegawaian berstandar internasional  dengan menggunakan ISO 9001-2008.

(5)   Pengemabangan sistem informasi manajemen kepegawaian untuk meningkatkan akurasi ddata guna mendukung kebijakan kepegawian secara nasional.

(6)   Pengelolaan dan penyusunan Tata Naskah kepegawaian secara fisik dan elektronik.

(7)   Peningkatan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang kepegawian pada instansi pemerintah pusat dan daerah.

(8)   Pengadaan/peningkatan/pembangunan sarana dan prasarana aparatur sebagai pendukung program pembangunan kepegawaian.

Sestama BKN menjelaskan pula bahwa Pagu Anggaran BKN tahun 2012 sebesar Rp 638.723.440.534,(Enam ratus tiga puluh delapan milyar tujuh ratus dua puluh tiga juta empat ratus empat puluh ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah).

Rekapitulasi rencana kegiatan dan anggaran BKN tahun 2012 per program adalah: Pertama, Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya sebesar Rp 270.239.406.159,Kedua, Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur BKN sebesar Rp 236.104.981.000,- dan Ketiga, Program penyelenggaraan manajemen kepegawaian negara sebesar Rp 132.379.053.375,-

Lembaga Administrasi Negara

Sekretaris Utama LAN Drs. Panani, MA menjelaskan bahwa LAN mempunyai peran penting dan strategis dalam membangun dan mengembangkan Sistem Administrasi Negara RI sebagai kerangka dasar (infrastruktur) Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan RI, yaitu dalam hal pemberian saran kebijakan dan pertimbangan kepada Presiden, Pemerintah dan pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah melalui pemanfaatan hasil penelitian dan pengkajian dibidang Administrasi Negara, peningkatan dan pengembangan kompetensi dan profesionalitas SDM Aparatur melalui pembinaan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan PNS berdasarkan UU No. 43 Tahun 1999 dan PP No. 101 Tahun 2000, pengembangan ilmu dan praktek dibidang administrasi yang dilaksanakan oleh STIA LAN Jakarta, Bandung dan Makasar.

Sestama LAN menjelaskan pula bahwa pagu anggaran untuk LAN Tahun 2012 sebesar Rp 188.000.000.000,- (Seratus delapan puluh delapan milyar rupiah). Sedangkan Pagu anggaran LAN  pada APBN Tahun 2011 sebesar Rp 244.128.857.000,- Hal ini berarti ada penurunan.

Arsip Nasional RI

Sekretaris Utama  ANRI M Ashicin menjelasakan bahwa pagu Baseline ANRI tahun 2012 sebesar Rp 124.000.000.000,- (Seratus dua puluh empat milyar rupiah) yang akan digunakan untuk melaksanakan kegiatan prioritas dan kegiatan non prioritas, seperti program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya ANRI sebesar Rp 62.600.000.000,- Program penyelenggaraan kearsipan nasional sebesar Rp 48.700.000.000,- dan program peningkatan sarana dan prasarana aparatur ANRI sebesar Rp 18.300.000.000.-

Sebagai perbandingan, Pagu Definitif ANRI tahun 2011 sebesar Rp 149.051.779.000,- Namun ANRI telah melakukan exercise penghematan sebesar 10% dari pagu definitif tahun 2011 dikurangi belanja mengikat dan PNBP. Sehingga pagu definitif ANRI yang semula Rp 149.051.779.000,- menjadi Rp 138.714.623.000,-

Pada  tahun 2012, ANRI mengajukan 5 Usulan Kegiatan Inisiatif Baru yang tidak dapat dibiayai melalui alokasi pagu baseline tahun 2012. Usulan anggaran tersebut sebesar Rp 261.420.970.000,(Dua ratus enam puluh satu milyar empat ratus dua puluh juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) karena pagu baseline ANRI Tahun 2012 dirasakan kurang mencukupi untuk membiayai keseluruhan kegiatan prioritas ANRI. Rincian kegiatan tersebut antara lain:

(1)   Penataan Arsip Asset Negara/Daerah pada Pencipta Arsip Tingkat Pusat dan Daerah Provinsi dengan usulan anggaran sebesar Rp 3.429.349.000,-

(2)   Pembuatan Database pembinaan kearsipan pada Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dengan usulan anggaran sebesar Rp 159.120.000,-

(3)   Penataan Arsip Inaktif pada instansi pusat dengan usulan anggaran sebesar Rp 1.428.908.000,-

(4)   Pembangunan gedung kantor, depo arsip serta perlengkapan sarana dan prasarana  pendukung lainnya Balai Arsip Tsunami Aceh dengan usulan anggaran sebesar Rp 163.824.400.000,-

(5)   Pembangunan Depo Arsip Nasional Komersial dengan usulan anggaran sebesar Rp 92.579.148.000,-

Sestama ANRI mengatakan bahwa ANRI telah mengajukan surat kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas tanggal 29 Desember 2010 perihal Usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2012 tentang Pembangunan Tempat Penyimpanan Arsip (Depo Arsip) pada 16 Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi, yaitu: Provinsi Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Banten, Kalimantan Tengah, NTT, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat. (Kamillus Elu, SH).

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here