Pengurusan Akta Kelahiran di PN Jakarta Timur

19
289

Ahok.Org – Sesuai ketentuan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, bagi warga yang terlambat mengurus akta kelahiran (anak)nya  lebih dari 60 hari harus melalui penetapan Pengadilan Negeri.

Berikut ini disampaikan laporan mengenai  pengurusan akta kelahiran bagi yang terlambat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 8 Juni 2011.

Pemohon I: Bapak Madrais (42), pekerjaan swasta (tukang ojek)   untuk anaknya berusia 4 tahun.
Pemohon II: Bapak Ngadimun (39), pekerjaan swasta (penjaga sekolah) untuk anaknya berusia 4 tahun. Kedua pemohon beralamat di Rt. 05, Rw 06 Pisangan Timur Jakarta Timur.
Di dampingi oleh Ketua Rt 05 Rw 06 Pisangan Timur,  yaitu Bapak Supri Yogi, Bapak Marwan dari CDS (Center for Detention Studies),  dan Bapak Kamillus Elu, SH staff Bapak Ir. Basuki Tjahaja Purnama, MM, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar.

Alasan keterlambatan:
Menurut pengakuan kedua pemohon di atas, sebenarnya akta tersebut mau diurus ketika anak-anak mereka  lahir, namun karena biayanya mahal (sekitar Rp 200.000),  mereka mengurungkan niatnya untuk mengurusnya.

Biaya proses pengurusan:

Di Kelurahan masing-masing membayar uang administrasi  Rp 30.000,- Biaya pendaftaran di PN Jakarta Timur Rp 322.000,- Biaya materai dan nazegelen 8 lembar @Rp 6000 = Rp 48.000,- Jumlah total Rp 370.000,- Ada 2 pemohon jadi Rp 370.000 x 2 orang = Rp 740.000,-

Pembayaran dilakukan melalui Bank Mandiri Cabang Jakarta Pulo Mas atas nama PN Jakarta Timur dengan  Nomor Rekening 420009605708-3.

Biaya ini belum termasuk foto copy dan rental komputer untuk ketik ulang permohonan yang formatnya disediakan pengadilan.
Saya tiba duluan di PN sesuai kesepakatan semalam (7 Juni 2011). Namun para pemohon baru sampai PN jam 11.00 wib. Kondisi di PN sangat ramai dan harus antri saat mendaftar. Sebelum mendaftar harus melengkapi beberapa persyaratan seperti mengetik permohonan pendaftaran dari para pemohon (formatnya disediakan PN), dan harus ke kantor pos Pulo Mas untuk memateraikan alat-alat bukti surat (nazegelen).  Jam 12.00 wib para petugas PN ishoma. Mulai lagi jam 13.00 wib . Baru memperoleh kesempatan mendaftar jam 15.0 wib. Nomor Registrasi Pemohon I (Bapak Madrais): 838/Pdt P/2011/PNJT tanggal 8 Juni 2011. Pemohon II (Bapak Ngadimun): 839/Pdt P/2011/PNJT tanggal 8 Juni 2011.

Waktu Sidang
Sidang baru akan dilakukan 2 minggu setelah pendaftaran.  PN Jakarta Timur akan memanggil para pemohon untuk menghadiri sidang 3 hari sebelum hari sidang dengan membawa 2 orang saksi.
Setelah sidang para pemohon diberi ijin untuk  mendaftarkan kelahiran anak mereka di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Timur untuk diterbitkan akta kelahiran. Panitera PN Jakarta Timur akan mengirimkan salinan penetapan tersebut kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Timur.

Prosedur pengurusan akta kelahiran
Membawa Surat Keterangan dari Rt (sudah ada formatnya) ke kelurahan setempat dengan melampirkan: foto copy akta nikah, foto copy KTP suami istri, foto copy Kartu Keluarga,  foto copy surat kenal lahir. Selanjutnya Kelurahan akan membuatkan surat pengantar ke Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan membuatkan Surat Permohonan Penetapan Pencatatan Kelahiran yang terlambat ke Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Persyaratan dan prosedur tersebut di atas mengacu kepada ketentuan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Bagi warga masyarakat yang lahir sebelum tahun 2006 diberi dispensasi berupa perpanjangan waktu pengurusan akta kelahirannya sampai tanggal 31 Desember 2011 sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 472.11/5111/SJ, tentang Perpanjangan Waktu Pemutihan Akta Kelahiran tanggal 28 Desember 2010.

Prosedur pengurusannya mulai dari Rt, kelurahan dan Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Terima kasih. Semoga bermanfaat. (Kamillus Elu, SH).

19 COMMENTS

  1. Kenyataannya biaya akte bisa jutaan, silahkan cek langsung
    Bagaimana Data kependudukan tidak Carut marut warga yg sudah jelas bersedia meluangkan waktu buat ngurus “DIPERSULIT” dng biaya yg MAHAL…

    SELAMAT CARUT MARUT DATA KEPENDUDUKAN

  2. kemaren ane baru aja ngurus akte anak yg telat. terpaksa ane STOP aja sampe di kantor walikota jakarta timur. dah biaya nya mahal bgt pake urusan sidang lagi kya anak boleh nemu aja. KTP swami istri,Surat keterangan Lahir,Buku Nikah, KK masih kurang cukup apa.

  3. koh ahok, sebenernya, stlh selesai sidang Akte Terlambat, ada biaya lagi gak sih? (diluar Rp. 322.000,-) Trus berapa lama hasil sidang itu (penetapannya) dikeluarkan??? Soalnya hakim yg pimpin sidang bilang (diakhir sidang) masih ada biaya lagi. tlg infonya ya. kejadian di PN Jaktim. makasih byk.’

  4. Pak Ahok. Saya ingin bertanya, apakah benar biaya pengurusan akte kelahiran yang terlambat lebih dari 60 hari untuk daerah kelurahan kelapa dua wetan, jakarta timur sebesar 1,5 juta? Mohon penjelasannya. Terima kasih

  5. Apakah benar? Bukankah seharusnya biaya kepengurusan tidak semahal ini dan prosedur tidak menyulitkan seperti ini? jadi sidang tidak lagi melalui MK namun melalui Pengadilan Negeri? Mohon penjelasannya

  6. Kalian semua mau mengharapkan penduduk di indonesia bisa di data dengan rapih? Lagi pada mimpi yah? Bikin akte lahir telat 1 bulan saja diminta 1 juta. siapa yang sanggup? mungkin kalangan tertentu tapi kalau dibeda bedakan apakah itu artinya semua warga indonesia mendapat perlakuan yang sama? Kalau mau buatlah harga denda yang transparan. Jangan kalau ditanya selalu jawaban nya daerah abu-abu, sesuai UU berapa lah itu melalui sidang apa. Langsung mereka mematok harga 1jt dan mereka menganggap masalah selesai.

  7. Dari semua commen yg ada isinya sama intinya Kinerja PN Jakarta Timur ga Bener….Pak Ahok Mesti benahin tuh, khan diplih supaya rakyat dapat pelayanan yg Baik itu baru namanya Jakarta Baru.
    Sudah Bayar Mahal, Lama dan Prosedur yg Biaya proses pengurusan:

    Di Kelurahan masing-masing membayar uang administrasi Rp 30.000,- Biaya pendaftaran di PN Jakarta Timur Rp 322.000,- Biaya materai dan nazegelen 8 lembar @Rp 6000 = Rp 48.000,- Jumlah total Rp 370.000,-
    Apa ga ada Cara yg Lebih baik ……Cuma segini doangan bisanya.
    Coretan dinding ini Mohon lah di baca dan Benahin tuh yg ga Beres.
    Ya klu Perlu Di Sidak Pak Ahok truss kasih sangsi Sy Percaya Pak Ahok Terbaik yg kami Pilih

  8. Saya skrg ini jg sedang mengurus akta kelahiran anak saya. setelah anak saya lahir, saya langsung urus semuanya sendiri. Tapi apa yg saya dapat????
    PELAYANAN YANG SANGAT MENGECEWAKAN DI KELURAHAN PISANGAN TIMUR. Semua kepengurusan Surat2, di mintai biaya,, dengan alasan ADMINISTRASI. saya minta bukti pembayarannya kalo memang bnr harus bayar. tapi mereka cuma blng ‘SEMUANYA JUGA BEGITU PAK’. Padahal di depan dinding Kelurahan tertulis Jelas ‘BIAYA PEMBUATAN kk dan AKTE RP.0,-‘
    Mereka blng, untuk buat AKTE, harus buat kk baru dulu. ok saya ikutin. tapi apa???? bikin kk aja sampe 1 minggu??? sedangkan pegawainya banyak bgt yg asyik santai sambil ngerokok, ada yg sibuk maen HP. Coba Anda LIHAT SENDIRI Kelakuan Anak Buah Anda Pak Ahok..!
    Jepang bikin Mobil aja, 1 menit Jadi 1 Mobil.
    saya jd Warga Negara sudah menjalankan Kewajiban saya, saya sudah patuh pada Pajak. tapi mana HAK SAYA???
    ITULAH BUDAYA KITA..!!! BUDAYA YANG SANGAT MEMALUKAN..!!!
    TOLONG BONGKAR KEBIASAAN LAMA..!!!
    MUSNAHIN ITU SAMPAH2 NEGARA..!!!
    Nama Saya Abdul Wahid
    Alamat Jl. H. Mugeni 2 Rt008 Rw 04, Pisangan Tmur, Pulogadung. Jaktim 13230

  9. Saya baru saja pulang mengurus akta kelahiran anak saya. Niat awal memang mau ngurus sendiri supaya tertib administrasi. Tapi apa daya semua hanya retorika belaka.
    Awalnya saya urus perubahan kk(17 mar 2014), hari ini sudah selesai. Lalu saya ambil ke kelurahan. Sampai di kelurahan, saya disuruh utk minta tandatangan rt lagi. Kemudian saya mintakan ke pak rt.
    Saya serahkan kk yg telah ditandatangani rt kira2 jam 9.30 ke pegawai kelurahan utk ditandatangani lurah. Saya berharap bsa lgsung ditandatangani, tapi informasi dari pegawai lurahnya pak lurah lagi tdak ditmpat dan baru bsa di ambil jam 4 sore.
    Lalu bagaimana dgn nasib surat pengantar pembuatan akta kelahiran? Saya tanya sama petugasnya bahwa harus selesai dulu urusan kartu keluarga, baru bsa dilanjutkan pembuatan surat pengantar.
    Disamping itu, yg saya ga habis pikir, utk pembuatan surat pengantar harus ada ktp saksi dan menurut petugas kelurahan, nanti saksi ini harus ikut ke kantor kecamatan. Padahal berkas2 pendukung sudah saya lengkapi semua(surat nikah, ktp ortu, keterangan lahir, akta ortu, kartu keluarga walaupun masih tahap tandatangan lurah). Melihat kondisi jakarta yg sperti ini, macet, ribet, alangkah kurang bijaksananya klo harus membawa saksi2 ke kantor kecamatan. Lain hal klo surat2 pendukung ada yg kurang. Malah kondisi ini melahirkan calo2 baru utk pengurusan akta lahir.
    Dan memang sepertinya dikondisikan utk munculnya calo2 baru karena akhirnya saya merasa effortnya ga seimbang dgn hasil saya dapat. Gitu saya ketemu calo, urusan kk selesai, urusan akta lahir bsa atur2.
    Hadew, ini gmana mau tertib catatan kependudukan klo mau daftar saja dipersulit. Mereka2 itu pada tidak tahu manfaat dari pendaftaran ini. Klo org secara sukarela daftar, ada banyak penghemtan yg didpat negara.
    Tolong Pak Wakil Gubernur Basuki(Ahok) bsa melakukan evaluasi dan pertimbangan terkait dengan pengurusan ini.

    Fyi, saya mengurus di kelurahan pondok bambu 28 maret 2014.

    Regards,
    //ranto

    • pak ranto untuk keluhan soal ini bisa mengadukan ke lt 3 balaikota bertemu pak Kamil (staf wagub untuk pengaduan) agar segera bisa ditindak lanjuti

  10. Permisi selamat malam pak Ahok terhormat..
    Saya mau tanya syarat pengurusan Akte lahir
    Awalnya KTP saya dari Medan.setelah urus surat pindah ke jakarta saya membayar 550.000 ribu untuk buat KTP dan KK..setelah selesai saya lanjut ingin buatvakte lahir..saya tanyakan Ke pak RT kalau keterangan lahir MEDAN 12NOV 1989..Saya harus urus dimedan..orang tua ku urus di medan ditolak.sama kelurahan medan denai..dikarekan KTP saya sudah jakarta..aku bingung inibpak..gimana tata cara yang baik untuk pengurusan AKTE LAHIR saya ini..
    Umur saya 25tahun..
    Terimah kasih pak
    Regard
    Erwin Kristianta Pinem

  11. Dear pak Ahok,

    Pertanyaan saya sama dengan Pak Herry Purwanto, utk Desember 2015 serta tata cara/ mekanismenya bagaimana ya? Karena setelah pengurusan Paspor anak2 saya, akte lahir tersebut terlupa dimana meletakkannya.
    Karena kantor imigrasi meminta melampirkan dokumen akte lahir yg asli.

    Terima kasih dgn response yg cepat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here