Rencana Kerja dan Anggaran BPN RI Tahun 2012

5
224

Ahok.Org – Komisi II DPR RI melakukan Rapat Kerja dengan Badan Pertanahan Nasional untuk membahas Rencana Kerja dan Anggaran BPN RI Tahun Anggaran 2012  pada hari Kamis 9 Juni 2011. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI H. Chairuman Harahap, SH, MH di ruang rapat Komisi II DPR RI (KK III).

Ketua BPN Joyo Winoto menjelaskan bahwa Pagu Indikatif BPN RI Tahun 2012 sebesar Rp 3.527.087.100.000.- (tiga triliun lima ratus dua puluh tujuh milyar delapan puluh tujuh juta seratus ribu rupiah). Anggaran tersebut akan digunakan untuk pelaksanaan program dan kegiatan di lingkungan BPN. Menurut Joyo, ada 5 (lima) program strategis BPN yaitu: percepatan legalisasi aset tanah masyarakat dan pemerintah, optimalisasi keberlanjutan dan keberlangsungan pelaksanaan Reforma Agraria, penertiban tanah-tanah yang terindikasi terlantar, percepatan penanganan kasus-kasus pertanahan, optimalisasi pelaksanaan Kantor Pertanahan Bergerak (LARASITA). Lebih lanjut dijelaskan bahwa secara nasional target-target keluaran yang akan dicapai dalam tahun 2012 BPN adalah: program pengelolaan pertanahan, program pengelolaan sarana dan prasarana aparatur BPN, program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya di BPN, dan program pengawasan dan peningkatan akuntabilitas aparatur BPN.

Ketua BPN juga melaporkan hasil pemeriksaan BPK RI Semester II Tahun 2010 bahwa secara umum hasil temuan tersebut terkait dengan kekurang-patuhan pada peraturan perundang-undangan dan keterlambatan hasil pekerjaan.

Kesimpulan Rapat:

Pertama, Terhadap pagu indikatif BPN RI Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp.3.527.087.100.000,- (tiga trilyun lima ratus dua puluh tujuh milyar delapan puluh tujuh juta seratus ribu rupiah), Komisi II DPR RI meminta kepada BPN RI untuk menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahun 2012 beserta hasil evaluasi tahun sebelumnya secara lebih rinci dengan memperhatikan masukan–masukan dari Komisi II DPR RI yang selanjutnya akan dibahas secara mendalam pada RDP yang akan datang.

Kedua, Komisi II DPR RI memberikan apresiasi kepada BPN RI atas upayanya dalam memperbaiki manajemen tata kelola keuangan dan administrasinya sehingga opini disclaimer yang diberikan oleh BPK RI di tahun-tahun sebelumnya bisa ditingkatkan menjadi WDP (Wajar Dengan Pengecualian) sesuai hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2010. Komisi II DPR RI juga meminta kepada BPN RI untuk terus meningkatkan kinerjanya sehingga bisa mendapatkan status WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dimasa yang akan datang.

Ketiga, Komisi II DPR RI meminta BPN RI agar dalam anggaran tahun 2012 agar  lebih memperjelas program Reformasi Birokrasi termasuk mengoptimalkan pengalokasian anggaran untuk pengadaan juru ukur dan alat ukur sehingga mempercepat proses pencapaian target sertifikasi sesuai dengan Standar Prosedur Operasional Pelayanan Pertanahan (SPOPP).

Keempat, Komisi II DPR RI meminta BPN RI agar menetapkan target waktu pelaksanaan program percepatan legalisasi asset tanah masyarakat dan pemerintah, sehingga anggaran yang dialokasikan dapat lebih terukur.

Kelima, Komisi II DPR RI meminta kepada BPN RI untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program LARASITA di seluruh Indonesia, untuk mengoptimalkan pelaksanaannya.(Kamillus Elu, SH).

5 COMMENTS

  1. harap ditindak tegas pegawai BPN yg nakal dalam pengurusan sertipikasi tanah yg memakan waktu lama dan terindikasi pungli yg meresahkan masyarakat. hal ini bertentangan dengan reformasi agraria.

    • Lucu banget di BPN. Beberapa kali muncul Surat Edaran tentang Larangan Menerima Tenaga Honorer, kok tiba2 ditahun 2010 s/d 2011 ada data tenaga honorer untuk dimasukkan ke data base, kategori 1 lagi. Ha………. ha………ha………ha. Apa tidak menyalahi aturan ?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here