Rapat Paripurna DPR RI (4/10); Penyerahan Hasil Audit BPK Dan Penetapan 6 Hakim Agung

6
981

Ahok.org – Acara Rapat Paripurna DPR RI yang diadakan pada Selasa, 4 Oktober ini mengagendakan penyampaian laporan ikhtisar hasil pemeriksaan BPK semester pertama tahun 2011, Pembicaraan tingkat II/Pengambilan keputusan terhadap RUU Bantuan Hukum serta laporan dari Komisi III mengenai calon Hakin Agung.

Rapat Paripurna yang secara jadwal dimulai pukul 9 pagi ini tampak baru dimulai pukul 10 lewat. Pimpinan Sidang Marxuki Alie sampai menyampaikan keluhannya mengenai hal ini. menurut catatan sekretariat dewan, hingga sekitar pukul 10.30 WIB rapat paripurna DPR baru dihadiri oleh 286 anggota dewan.

dari hasil laporan audit BPK, dilaporkan pada periode tahun 2003 sampai semester I 2011 menemukan adanya 305 kasus yang diduga sebagai tindak pidana. Nilai kerugian negara dalam 305 kasus itu mencapai Rp 33,66 triliun.

Selain itu DPR JUGA menetapkan enam calon hakim agung menjadi hakim agung DALAM Paripurna ini. Enam hakim agung terpilih itu yakni, Suhadi, Gayus Lumbuun, Andi Samsan Nganro, Nurul Elmiyah, Dudu Duswara dan Hari Jatmiko. enam calon ini tersaring melalui mekanisme voting di Komisi III DPR.

Basuki T Purnama (Ahok) sendiri mengajukan ijin pada Paripurna ini dikarenakan sedang mengikuti kunjungan kerja tim Panitia Khusus (Pansus) RUU Penanganan Konflik Sosial ke Provinsi Papua.

6 COMMENTS

  1. Rabu tanggal 3 Oktober 2012 insentif triwulan ketiga telah cair di Dinas PPAD Prov Jateng karena realisasi pendapatan pajak telah melebihi target.
    Berdasarakan instruksi Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPAD) Prov. Jateng, insentif / upah pungut yang diberikan kepada PNS sesuai PP 65 tahun 2010 dipotong 25% dari jumlah insentif yang diterima dari pejabat eselon IV dan 35 % dari pejabat eselon III selanjutnya disetor ke Kepala Dinas, kemudian mengalir ke Sekda dan Gubernur. Entah apa dasar hukumnya dan untuk apa uang hasil potongan tersebut. Pemotongan dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu di tiap kantor UP3AD/Samsat di seluruh Jawa Tengah yang berjumlah 37 UP3AD/Samsat setelah menerima 100% upah pungut kemudian diminta kembali sebesar 25% dari eselon IV dan 35% dari eselon III.
    Dan pemotongan ini sudah terjadi sejak dua tahun yang lalu (2010) dan terjadi setiap triwulan pada saat insentif /upah pungut cair.
    Mohon KPK mengawasi dan mengaudit investigasi kasus ini karena bila dikalkulasi bisa mencapai 9 miliar lebih per triwulan dan pemerasan ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Hanya ketakutan dari para PNS oleh atasan mereka yaitu kepala dinas dan Sekda. Aliran potongan dan upah pungut/insentif tersebut diduga mengalir ke Kepala Dinas dan selanjutnya disetor ke Sekda.
    Apabila hal ini berlarut-larut dan KPK tinggal diam saja, maka sama dengan melegalkan praktek pemerasan dari pejabat eselon I / Sekda dan eselon II Kepala Dinas kepada bawahan mereka.
    Mohon dengan hormat KPK menginvestigasi, memantau dan menindaklanjuti kasus tersebut.
    Terima kasih atas dukungan dan kerjasamanya.

  2. Hakim agung disaring oleh anggota DPR? lah….wong saringannya dalam hal ini DPR otaknya korup semua….. Pasti kotoran tikus lolos saringan lah…..

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here