Ahok.Org – Komisi II DPR RI melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM di ruang rapat Komisi II DPR RI Jakarta tanggal 23 November 2011.
Raker tersebut membahas Daftar Isian Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) dan Pembentukan Panja RUU ASN.
Pada Raker yang sama tanggal 22 September 2011, DPR RI melalui Komisi II DPR RI menjelaskan kepada pemerintah terkait dengan RUU ASN ini. Saat itu Wakil Ketua Komisi II DPR RI Taugiq Effendi menjelaskan bahwa Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2011 mengamanatkan RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagai salah satu RUU yang diprioritaskan menjadi usul inisiatif DPR RI. Pengaturan mengenai kepegawaian saat ini masih mengacu kepada UU No. 8 Tahun 1974 dan UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Setelah dilakukan kajian atas kedua UU itu dan merujuk kepada ketentuan yang terdapat dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, apabila materi yang akan diubah melebihi dari 50 % baik substansi maupun sistematika, DPR RI menyepakati untuk mengganti kedua UU tersebut dengan judul RUU tentang Aparatur Sipil Negara, karena ternyata substansi dan sistematika RUU yang diajukan oleh DPR RI ini berubah lebih dari 50% dari kedua UU sebelumnya.
Sedangkan Pandangan dan Pendapat Presiden terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) saat itu disampaikan oleh Men PAN & RB E.E. Mangindaan. Mangindaan mengatakan bahwa upaya untuk melakukan pembaharuan terhadadap sistem manajemen sumber daya manusia aparatur seyogyanya tidak mengganti undang-undang kepegawaian yang ada tetapi cukup dilakukan perubahan untuk lebih memperkuat manajemen kepegawaian yang profesional dan mampu menjadi perekat NKRI, dengan memperhatikan pokok-pokok pikiran yang ada di dalam RUU ASN.
Pada Raker tanggal 23 November 2011 Pemerintah melalui Men PAN & RB Azwar Abubakar memaparkan bahwa pemerintah setuju dengan judul RUU ASN karena mendorong budaya kerja dan cetak pikir baru bagi ASN (PNS).