Putaran Kedua, Nomor Urut Cagub Tidak Akan Berubah

0
45

Ahok.Org – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta putaran kedua tidak ada perubahan nomor urut pasangan calon yang lolos.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemungutan dan Penghitungan Suara KPU Provinsi DKI Jakarta, Sumarno, mengatakan, nomor urut tidak akan berubah. Dengan demikian, jika yang dinyatakan lolos adalah pasangan nomor urut satu dan nomor urut tiga maka nomor tersebut tetap berlaku pada putaran kedua.

“Karena tidak ada tahap pencalonan lagi, maka nomor urut yang dipakai adalah nomor urut yang lama,” kata Sumarno di Jakarta, Jumat (20/7/2012). Pada putaran pertama, Jokowi-Ahok nomor urut 3.

Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pada tingkat provinsi, tidak ada pasangan calon yang berhasil meraup suara di atas 50 persen sehingga Pilkada DKI Jakarta dipastikan bergulir pada putaran kedua. Kendati demikian, KPU Provinsi DKI Jakarta belum menetapkan secara resmi calon yang akan melaju pada putaran kedua.

Meski begitu, dari hasil rekapitulasi sudah terlihat, dua pasang calon dengan perolehan suara tertinggi adalah pasangan Jokowi-Ahok dan pasangan Foke-Nara. “Penetapan calon dan detail pelaksanaan akan kami umumkan setelah rapat pleno,” tandas Sumarno.[Kompas]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here