Sekolah Roboh, DKI Panggil Kepala Dinas Pendidikan

2
63
SDN 03 Rawamangun ambruk - Foto Viva

Ahok.Org – Dunia pendidikan DKI Jakarta kembali dirundung masalah. Pada Selasa malam lalu, atap SDN Rawamangun 03 Pagi di Jalan H Ten, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, runtuh.

Peristiwa ini bukan yang pertama kali terjadi di Ibukota. Bahkan, pada beberapa kejadian sebelumnya, peserta didik turut menjadi korban.

Terkait masalah ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

“Saya akan panggil dinas terkait beserta jajarannya. Kenapa atap sekolah bisa runtuh, siapa pengembangnya, dan semua yang terkait terhadap musibah tersebut,” ujar Basuki di Balaikota DKI Jakarta, Kamis, 8 November 2012.

Menurut Ahok, runtuhnya atap sekolah seharusnya tidak terjadi di DKI Jakarta. Sebab, anggaran Dinas Pendidikan DKI merupakan salah satu yang terbesar menyedot APBD. Ia menjamin hasil investigasi dan pemanggilan dinas terkait akan dipublikasikan kepada semua pihak. “Semuanya tidak akan ditutup-tutupi supaya tidak terulang kembali,” katanya.

Gubernur DKI, Joko Widodo, akan meninjau lokasi runtuhnya atap sekolah di Rawamangun usai menghadiri pertemuan di gedung DPR/MPR. Jokowi mengaku belum ada laporan terkait peristiwa tersebut kepada dirinya. “Terus terang saya belum tahu, baru tahu ini, belum ada laporan juga, nanti saya cek lah. Nanti saya akan kesana. Langsung, setelah dari MPR langsung kesana,” tuturnya.

Menurut data yang diterima Jokowi, banyak gedung sekolah di Jakarta yang mengalami kerusakan. Karena itu ia akan meninjaunya langsung ke lapangan untuk mencari kebenaran dan solusinya. “Memang masih banyak gedung-gedung yang rusak berat dan rusak ringan, datanya ada. Kalau gedung sekolah itu baru direnovasi berarti yang tidak benar kontraktornya. Ya bisa saja kan pengerjaannya oleh kontraktor atau swakelola,” katanya.

Seperti diketahui, SDN Rawamangun 03 Pagi di Jalan H Ten, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, ambruk pada Selasa malam saat tengah direhab total oleh Sudin Pendidikan Dasar (Dikdas) setempat. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam musibah tersebut. Sudin Dikdas Jakarta Timur pun memastikan segera mejatuhi sanksi blacklist terhadap pemborong yang menggarap proyek tersebut.

Bangunan sekolah tersebut tengah dalam perbaikan sejak satu bulan lalu. Karena itu, kegiatan belajar mengajar (KBM) siswanya untuk sementara menumpang di SMPN 74 Rawamangun. Sayangnya, pihak pemborong tidak memasang papan proyek sebagaimana mestinya. Kepala Sudin Dikdas Jakarta Timur, Nasrudin, menduga penyebab ambruknya atap bangunan karena adanya ring block yang rapuh.

Diduga balok tersebut merupakan material bekas yang belum diganti. Adapun anggaran rehab gedung sekolah tersebut menelan biaya hinggaRp1,2 miliar yang berasal dari APBD DKI 2012.

Kasus ambruknya gedung sekolah di Jakarta Timur ini merupakan kali kedua sepanjang tahun 2012. Ketika ambruk, warga yang bermukim di Jalan H Ten IV, RT 06 RW 03, Rawamangun, mengaku mendengar suara gemuruh. Waktu kejadian, sebagian warga tengah terlelap tidur.[Viva.co.id]

2 COMMENTS

  1. Mengenai blacklist: jangan hanya perusahaannya Pak, tapi juga KTP direkturnya..
    Jaman sekarang bikin bendera perusahaan gampang soalnya, uda kayak kacang goreng.

    Mengenai pendidikan: setelah meningkatkan mutu infrastruktur sekolah, nantinya mohon juga ditingkatkan kualitas guru dan murid2nya Pak..
    terima kasih.

  2. PEMBERITAHUAN DARURAT UNTUK SEMUA WARGA NEGARA INDONESIA YANG MENGINGINKAN/MERINDUKAN/MENGHARAPKAN MODEL KEPEMIMPINAN DI DAERAHNYA (PROVINSI/KOTAMADYA/KABUPATEN) MASING-MASING AGAR BISA MENDAPATKAN SEPERTI JOKOWI-AHOK yang jujur, cerdas, transparan, terbuka, amanah, mengabdi dan melayani masyarakat, sopan, beradab, adil, tegas dan terjaga integritasnya serta berani sesuai dengan konteksnya sebagai Gubernur/Wakil Gubernur yang memiliki vivi-misi berorientasi ke KEADILAN UNTUK RAKYAT. Pemberitahuan darurat ini dapat disebar-luaskan oleh setiap orang agar dapat diketahui oleh seluruh warga negara Indonesia dimana pun berada terkait dengan adanya pertanyaan wartawan kepada JOKOWI usai acara diskusi di LEMHANAS (Lembaga Pertahanan Nasional) mengenai : WACANA ATAU KEMUNGKINAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH YANG NANTINYA TIDAK LAGI DIPILIH LANGSUNG OLEH RAKYAT MELALUI PEMILUKADA, TAPI DIPILIH OLEH DPRD MASING-MASING DAERAH — DENGAN ALASAN UNTUK MENGHEMAT BIAYA POLITIK (Sumber : Tribunnews.com, 08/10/2012).

    CATATAN PENTING :
    1. SUDAH TERBUKTI bahwa selama lebih dari 32 tahun rakyat Kota Jakarta dipaksa atas nama Undang-Undang/Kebijakan yang mengharuskan Pemilihan Pemimpin Kepala Daerah/Gubernur dilakukan oleh DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) MAKA SELAMA ITU PULA RAKYAT KOTA JAKARTA TIDAK PERNAH MENDAPATKAN SEORANG PEMIMPIN/GUBERNUR YANG BERKUALITAS DAN BERMUTU dan tidak seperti yang bisa didapatkan pada proses pemilihan langsung oleh rakyat Kota Jakarta saat sekarang ini. Contoh : TERPILIHNYA JOKOWI-AHOK SEBAGAI PEMIMPIN KEPALA DAERAH DKI JAKARTA YANG BISA DILIHAT DAN DIUJI KUALITAS MAUPUN MUTUNYA SEBAGAI PEMIMPIN ;
    2. JIKA ALASANNYA UNTUK MENGHEMAT BIAYA POLITIK maka bisa dibuat skala perbandingan yang sangat rasional dan sangat masuk akal mengenai akibat-akibat kerugian yang harus ditanggung selama lebih dari 32 tahun oleh rakyat Kota Jakarta yang disebabkan oleh dimunculkannya figur-figur/tokoh-tokoh Pemimpin Kepala Daerah yang tidak berkualitas dan tidak bermutu, dengan cara-cara politik yang juga tidak berkualitas dan tidak bermutu, melalui Sidang Paripurna DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) dan atas nama Undang-Undang (kebijakan politik) yang juga tidak berkualitas dan tidak bermutu — patut diduga bahwa selama masa lebih dari 32 tahun itu rakyat Kota Jakarta sudah mengalami kerugian yang sangat luar biasa hingga tidak dapat lagi dinilai dengan nilai-nilai ekonomis semata KARENA KERUGIAN AKIBAT ULAH DAN PERILAKU PEMIMPIN YANG TIDAK BERKUALITAS DAN TIDAK BERMUTU ITU merambah ke berbagai aspek/dimensi kehidupan manusia meliputi : aspek kesejahteraan ekonomi rakyat, keadilan (sosial/politik/ekonomi), kesejahteraan hak-hak sebagai warga negara, pengayoman dan perlindungan hak-hak asasi manusia, hak kesejahteraan lingkungan hidup yang layak bagi warga masyarakat, hak untuk hidup dan mendapatkan pekerjaan yang layak bagi kemanusiaaan, dlsb., dlsb., dlsb.;
    3. Dengan demikian, wacana untuk menggunakan kembali cara pemilihan Kepala Daerah yang dilakukan oleh DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) atau yang tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat, patut diduga hanya akan memutar kembali jarum sejarah pemilihan Kepala Daerah yang tidak berkualitas dan tidak bermutu, yang dapat merugikan hak-hak warga negara Indonesia dalam berbagai aspek dan dimensi kehidupannya, dan patut diduga bahwa wacana seperti itu hanya pantas dimunculkan oleh orang-orang (atau gerombolan-gerombolan) dengan gejala sakit jiwa oleh karena dorongan rasa takut dengan fenomena kemunculan PEMIMPIN-PEMIMPIN BERKUALITAS DAN BERMUTU SEPERTI JOKOWI-AHOK DI TIAP-TIAP DAERAH.

    Terima Kasih.
    Tertanda :
    Inisiatif Warga Kota Jakarta untuk Keadilan Rakyat dan Pemimpin Berkualitas.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here