Rusunawa Marunda, Makin ke Atas Murah Sewanya

1
63

Ahok.Org – Lima blok di cluster B rumah susun sederhana sewa Marunda, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, siap dihuni pada akhir tahun ini. Blok-blok itu terdiri dari 500 unit kamar tipe 30 meter persegi.

Kepala Unit Pengelolah Rumah Susun Wilayah I Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta, Kusnindar, menyatakan bahwa pendaftaran pemohon telah dibuka secara bertahap untuk umum. Tempat pendaftaran dilakukan di kantor pengelola di Cluster B Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Marunda.

Jumlah pemohon untuk rumah susun yang berkasnya sudah masuk dalam daftar tunggu sampai saat ini mencapai 837 pemohon, baik melalui kelompok-kelompok masyarakat maupun yang datang sendiri mengajukan permohonan. Permohonan melalui kelompok berjumlah 676 pemohon, sedangkan pemohon yang datang sendiri 161 orang.

Data pemohon tersebut masih perlu diklarifikasi ulang. Karena Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta tidak melayani pendaftaran dari kelompok-kelompok warga, maka warga yang mendaftar melalui kelompok diharapkan segera datang sendiri dan tidak boleh diwakilkan dengan membawa dokumen persyaratan asli dan salinan ke kantor pengelola.

Adapun pemohon yang sudah diklarifikasi sebanyak 86 pemohon, sedangkan data 751 pemohon sisanya masih perlu diklarifikasi ulang.

Syarat-syarat permohonan calon penghuni rusunawa ini meliputi salinan KTP DKI Jakarta dan kartu keluarga serta surat nikah bagi yang sudah berumah tangga. Pemohon juga diwajibkan menyertakan pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar, satu lembar pas foto berwarna ukuran 4×6, Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah dari kelurahan (PM1), surat keterangan penghasilan atau slip gaji, dan empat lembar meterai.

Pemohon yang berkasnya kolos verifikasi wajib membuka rekening tabungan Bank DKI Cabang Jatibaru atas nama pemohon dan menyetorkan jaminan retribusi sebesar 3 kali retribusi tiap bulan. Adapun tarif sewa per bulan (di luar tagihan listrik dan air bersih), sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 adalah Rp 371.000/bulan untuk kamar di lantai I, Rp 354.000/bulan untuk lantai II, Rp 338.000/bulan di lantai III, Rp 321.000/bulan untuk lantai IV, dan unit di kamar V sebesar Rp 304.000/bulan.

Mengingat jumlah unit yang tersedia terbatas dan jumlah pemohon cukup banyak, maka pada 22 Desember 2012 akan dilakukan pengundian oleh Gubernur DKI Jakarta. Adapun tempat pengundian akan dilakukan di Rumah Susun Sewa Pulo Gebang, Jakarta Timur. Apabila tidak lolos pengundian, nama pemohon akan dimasukkan ke dalam daftar tunggu dan diumumkan melalui website rumah-gedungjakarta.org dan di kantor pengelola setempat.

Dengan proses penelitian yang ketat dan transparan, diharapkan unit-unit rusunawa ini dihuni oleh warga yang benar-benar memerlukan tempat tingggal dan tepat sasaran. Pada awal tahun 2013, Rusunawa Marunda diharapkan sudah mulai dihuni secara bertahap, khususnya di Cluster B. Seluruh proses pendaftaran sampai dengan penghunian unit rumah susun tidak dipungut biaya.[Tribunnews]

Berita Terkait:

1 COMMENT

  1. Ini cikal bakal masa depan Council House untuk Jakarta.
    Asal di manage dengan baik, dan penyewa juga ngerti aturan bisa jadi salah satu solusi yg bagus.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here