Ahok.Org – Kamis (3/1) Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki T. Purnama menerima Tim Peneliti Bio Energy Legacy Pty Ltd yang dipimpin oleh Ketuanya, Drs. Dady Rianto.
Pasal 42 ayat a
Minta direvisi saja ,menjadi kewenangan Gubernur ,terkecuali ada hal hal yang dianggap oleh Pemerintah Pusat harus dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat
sehingga pengerukan ,pembersihan ,normalisasi sungai akan lebih cepat
Ke2
Peraturan peraturan yang mengakibatkan birokrasi yang berlapis lapis dan memperlama program pembangunan secara comprehensive minta di Revisi
Karena ini dapat menjadi seperyi istilahnya
“Silent corruptor” contoh peraturan yang harus meminta jasa konsultan
selain memakan waktu yg lama juga biaya yang tinggi dan dalam prakteknya hasilnya banyak yang tidak sebagaimana mestinya
Dan hal tersebut dapat sangat memungkinkan digunakan oleh oknum oknum terntentu untuk melakukan tindakan korupsi dengan berlindung dibawah aturan
Ditunggu Uji coba mesin sedot lumpurnya..pemprov DKI udah tantang… silakan Jalankan..
Salam JakartaBaru
Pak Wagub Usul
ke1
PP NO 37 tahun 2012 soal Pengelolaan DAS
Pasal 42 ayat a
Minta direvisi saja ,menjadi kewenangan Gubernur ,terkecuali ada hal hal yang dianggap oleh Pemerintah Pusat harus dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat
sehingga pengerukan ,pembersihan ,normalisasi sungai akan lebih cepat
Ke2
Peraturan peraturan yang mengakibatkan birokrasi yang berlapis lapis dan memperlama program pembangunan secara comprehensive minta di Revisi
Karena ini dapat menjadi seperyi istilahnya
“Silent corruptor” contoh peraturan yang harus meminta jasa konsultan
selain memakan waktu yg lama juga biaya yang tinggi dan dalam prakteknya hasilnya banyak yang tidak sebagaimana mestinya
Dan hal tersebut dapat sangat memungkinkan digunakan oleh oknum oknum terntentu untuk melakukan tindakan korupsi dengan berlindung dibawah aturan