Basuki: Syarat Undian Rumah Susun Dinaikkan

4
107

Ahok.Org – Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berpendapat bahwa batas maksimal penghasilan peserta undian rumah susun (rusun) harus dinaikkan. Pasalnya, dengan penghasilan yang kecil, Basuki khawatir nantinya para pemilik akan menjual rusunnya pada warga yang lebih mampu.

Untuk diketahui, saat ini batas maksimal mengikuti undian mendapatan rusun di Marunda adalah para warga yang berpenghasilan tak lebih dari Rp 2,5 juta. Dalam analisa Basuki, batas maksimal penghasilan itu akan dinaikkan menjadi tak lebih dari Rp 5 juta.

“Menurut saya enggak akan salah sasaran. Yang salah adalah memberikan rusun pada yang penghasilnnya kecil, karena nanti akan dijual ke orang kaya,” kata Basuki di Balaikota Jakarta, Selasa (8/1/2013).

Untuk mengantisipasi warga pemilik rusun yang melanggar aturan dengan menjual rusunnya pada pihak lain, Basuki memastikan akan memberikan sanksi tegas, yakni dengan terpaksa mengusir seluruh penghuni yang berada satu lantai dengan rusun yang dijual. Menurutnya, ancaman ini untuk memaksa pengawasan dari seluruh penghuni rusun.

“Dinaikkan saja syaratnya, saya pikir dengan gaji Rp 5 juta orang enggak akan mampu beli rumah di Jakarta,” ujarnya.

Sebagai informasi, lebih dari 1.000 kepala keluarga yang mendaftar untuk mendapatkan rusun di Marunda dengan sistem undian. Namun demikian, jumlahnya menyusut sekitar 500 kepala keluarga karena banyak yang gagal saat verifikasi data. Bahkan finalnya, hanya sekitar 78 kepala keluarga yang akhirnya lolos seleksi dan berhak menempati rusun dengan tarif Rp 300.000 per bulan dan berkapasitas 500 keluarga tersebut.[Kompas]

4 COMMENTS

  1. menurut saya kebalik pak.. justru kalo orang kaya akan mengkontrak kembali ke orang yang tidak mampu pak… tentu dengan biaya sewa, tolong di pertimbangkan kembali pak…

  2. kenapa tidak di buat peraturan, sperti di HK saja pak, warga bisa menempati rumah dari pemerintah tapi tidak dapat mmperjual belikan dan di pindah tangankan, apabila mereka tidak mau menempati maka harus di kembalikan lagi ke pemerintah, dan di berikan kepada yang lain, selain itu perlu di perhatikan juga bahawa calon yang menempati rumah2 tsb adalah bener2 orang yang tidak mampu,,, dan orang2 kaya/mampu tidak di perbolehkan menempati rumah2 dari pemerintah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here